Advertisement
KPK Geledah Ruangan Kantor Wali Kota Medan
Ilustrasi penyegelan KPK - Harian Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, MEDAN - Wali Kota Medan periode 2014-2015 dan 2016-2021 Tengku Dzulmi Eldin telah ditetapkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka dugaan penerimaan suap.
Sebelum menetapkannya sebagai tersangka, penyelidik KPK telah menyegel sejumlah ruangan di kantor Wali Kota Medan Jalan Kapten Maulana Lubis Medan.
Advertisement
Sejumlah penyidik KPK dengan didampingi pihak Kepolisian mendatangi kantor Wali Kota Medan, Jumat (18/10/2019) untuk membuka segel ruangan tersebut, dan melakukan penggeledahan serta pemeriksaan.
Diberitakan sebelumnya, selain Wali Kota Medan Tengku Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya yaitu pemberi IAN (Isa Ansyari) Kepala Dinas PUPR Kota Medan dan SFI (Syamsul Fitri Siregar) Kepala Bagian Protokoler kota Medan.
Sebagai pihak yang diduga penerima, Tengku Dzulmi dan Syamsul Fitir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan maksimal seumur hidup dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 miliar.
BACA JUGA
Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi: Isa Ansyari disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal tersebut yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tanpa Kembang Api, Prabowo Rayakan Tahun Baru Bersama Pengungsi
- Trump Pertimbangkan Jual Jet Tempur F-35 ke Turki, Israel Waspada
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
Advertisement
Advertisement
Tiket Museum Nasional Disesuaikan, Lansia hingga Yatim Gratis
Advertisement
Berita Populer
- BNPB Kerahkan 9 Pesawat OMC Cegah Banjir di Sumatera
- Densus 88 Tangkap 7 Terduga Teroris Jaringan NII dan AD
- Kemenag: 58 Persen Guru PAI SD Belum Fasih Mengaji
- Gencatan Senjata, Ribuan Pengungsi Thailand Mulai Pulang
- Dua Pejabat Raja Ampat Diperiksa Polisi Terkait Dugaan Pelecehan
- Joglo Berusia Seabad di Imogiri Bertahan di Tengah Zaman
- Mensos: BLTS 2025 Sudah Tersalurkan ke 33 Juta KPM
Advertisement
Advertisement




