Advertisement
Catat! Pengganggu Pelantikan Presiden Bakal Dipidanakan
Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto (kedua kiri) bersama Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian (kedua kanan) meninjau lokasi kericuhan aksi massa di perempatan Slipi, Jakarta, Kamis (26/9/2019). - ANTARA / Indrianto Eko Suwarso
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap perusuh anarkis.
Kapolri Jenderal Pol. Muhammad Tito Karnavian mengancam akan mempidanakan para perusuh yang berencana mengganggu pelantikan Presiden dan Wakil Presiden terpilih pada 20 Oktober 2019.
Advertisement
Menurut Tito, Kepolisian telah memberi batasan waktu bagi masyarakat yang akan menyampaikan aspirasi di depan umum pada pelantikan Presiden dan Wakil Presiden sesuai UU No.9/1998.
Tito berpandangan bahwa UU No.9/1998 itu tidak bersifat absolut dan bebas, tetapi tetap ada aturan yang mengikat, seperti batasan waktu bagi masyarakat menyampaikan pendapat yaitu hingga pukul 18.00 WIB dan tidak mengganggu ketertiban umum serta tidak merusak fasilitas umum.
BACA JUGA
"Selama ini banyak yang salah kaprah, soal UU Nomor 9 Tahun 1998 itu, tolong baca lagi yang betul. Batasannya itu ada di Pasal 6 UU Nomor 9 Tahun 1998, jadi menyampaikan aspirasi itu tidak bersifat absolut, tetap ada batasannya," tutur Tito, Kamis (17/10/2019).
Menurut Tito, jika ada masyarakat yang melewati batas saat menyampaikan aspirasi di muka umum, UU tersebut juga mengatur sanksi yang dapat dikenakan kepada para pendemo seperti tertuang pada Pasal 15, Pasal 16, Pasal 17, dan Pasal 18 UU No.9/1998.
"Polisi memiliki kewajiban untuk membubarkan massa jika penyampaian aspirasi di muka umum itu melewati batasan yang diatur Undang-Undang itu," kata Tito.
Tito menjelaskan sesuai aturan UU, Polisi akan memberikan peringatan sebanyak tiga kali ke para pendemo. Jika demonstran tidak membubarkan diri setelah diperingatkan, akan dilakukan pembubaran paksa.
Kemudian, menurut Tito, UU juga mengatur ihwal hukuman bagi para pendemo yang tidak patuh, melakukan perlawanan hingga mengakibatkan orang lain maupun petugas terluka akibat aksi tersebut.
Ada beberapa Pasal yang bisa dijeratkan kepada para demonstran yaitu Pasal 211 dan Pasal 212 KUHP. Selain itu, lanjut Tito, bisa juga ditambah Pasal 216 dan Pasal 218 KUHP.
"Meskipun ringan ancaman hukumannya, tetapi itu tetap ada proses hukumnya," ujar Tito.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DAS Garoga di Sumatera Utara Penuh Kayu Pascabanjir hingga 1.300 Meter
- Trump Pertimbangkan Serangan ke Iran di Tengah Aksi Protes
- Trump Diduga Siapkan Rencana Invasi ke Greenland, Denmark Geram
- Chen Zhi Diekstradisi, China Perketat Perburuan Penipu Siber
- Butuh Dana? JHT BPJS Bisa Dicairkan Meski Masih Bekerja
Advertisement
Advertisement
Malaysia Perkenalkan Panda Raksasa Baru Chen Xing dan Xiao Yue
Advertisement
Berita Populer
- Banjir di Biringkanaya Makassar, 63 Warga Mengungsi
- Fun Run Unriyo Jadi Ajang Guyub Kampus dan Warga Jogja
- SPPG Karyasari Klarifikasi MBG Pakai Plastik di Pandeglang
- Sepanjang 2025, BPBD Catat 581 Bencana di Gunungkidul
- 60 Persen Siswa Sekolah Rakyat Ingin Kuliah ke Perguruan Tinggi
- Kekurangan Bonus Porda XVII Sleman Dibayarkan 2026
- Hadir Meramaikan, Selebriti Dukung Anak Panah Kopi di Jogja
Advertisement
Advertisement




