Advertisement
3 Orang Ditetapkan Tersangka Terkait Suap Proyek Jalan di Kaltim
                Empat Pimpinan KPK dalam konferensi pers penetapan tersangka kasus proyek jalan di Kaltim - Bisnis
            Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka terkait dengan kasus pengadaan proyek jalan di Provinsi Kalimantan Timur tahun 2018-2019.
Penetapan tersangka menyusul operasi tangkap tangan KPK dan berhasil menjaring tujuh orang di Kaltim dan satu orang di Jakarta pada Selasa (15/10/2019) malam.
Advertisement
Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan setelah melakukan pemeriksaan intensif dan dilanjutkan dengan gelar perkara maka disimpulkan adanya dugaan korupsi memberikan atau menerima hadiah atau janji dalam perkara tersebut.
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dengan [menetapkan] tiga orang tersangka," katanya dalam konferensi pers, Rabu (16/10/2019).
BACA JUGA
Ketiga tersangka itu adalah terduga penerima yaitu Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan Refly Tuddy Tangkere dan Pejabat Pembuat Komitmen di Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional XII Balikpapan, Andi Tejo Sukmono.
Sementara tersangka terduga pemberi yaitu Direktur PT Harlis Tata Tahta, Hartoyo. Refly dan Andi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Sementara Hartoyo disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
    
        Longsor Ancam Jalan Baru Clongop Gunungkidul Saat Hujan Deras
Advertisement
    
        Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Banjir Semarang Mulai Mengering, Upaya Penanganan Terus Berlanjut
 - Kemenkes Permudah SLHS SPPG di DIY, Tak Perlu NIB
 - Mengalami Kenaikan, Siltap Lurah di Sleman Sudah Ditransfer Oktober
 - Penumpang KA Jarak Jauh Daop 6 Naik 4,01 Persen pada Oktober 2025
 - DPRD Sleman Studi Banding Pengembangan Bisnis Media
 - Luis Suazo Ancam Indonesia & Brasil di Grup H U-17
 - Penertiban Pantai Sepanjang Gunungkidul Dimulai
 
Advertisement
Advertisement


            
