Advertisement
DPR AS Loloskan RUU Dukung Aktivis Pro-Demokrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Guna mendukung pengunjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU bernama Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong (Hong Kong Human Rights and Democracy Act) itu merupakan 1 dari 4 langkah yang diloloskan oleh DPR AS pada Selasa (15/10/2019), dengan suara bulat dan selanjutnya akan diajukan untuk pengambilan suara di Senat AS.
Advertisement
RUU tersebut bertujuan agar Pemerintah AS dapat menilai apakah perkembangan politik di Hong Kong membenarkan Washington mengubah perlakuannya terhadap wilayah itu sebagai entitas perdagangan yang terpisah dari China daratan.
RUU itu memberikan sanksi terhadap para pejabat pemerintah yang dinilai bertanggung jawab dalam melemahkan kebebasan fundamental dan otonomi di Hong Kong.
BACA JUGA
DPR AS juga meloloskan sebuah resolusi yang menegaskan kembali hubungan antara AS dan Hong Kong, mengecam campur tangan China di kawasan itu, dan menyuarakan dukungan bagi para pengunjuk rasa.
Selain itu, DPR AS juga meloloskan Protect Hong Kong Act, yang akan menghentikan ekspor perangkat perangkat pengendali massa seperti gas air mata dan peluru karet ke Hong Kong. RUU ini dimaksudkan untuk mencegah polisi di Hong Kong menggunakan senjata tidak mematikan itu pada pengunjuk rasa.
DPR AS juga mengadopsi resolusi yang diajukan oleh Ketua Komite Urusan Luar Negeri Eliot Engel dan tokoh Republik Michael McCaul, yang memuji Pemerintah Kanada karena memulai proses ekstradisi terhadap eksekutif Huawei, Meng Wanzhou.
Di Hong Kong, ribuan pengunjuk rasa telah berkumpul pada Senin (14/10), di distrik pusat kota untuk mendukung legislasi ini. Banyak dari mereka mengibarkan bendera AS.
Seorang juru bicara Pemerintah Hong Kong menyatakan penyesalannya atas gerakan massa yang menyerukan perlunya legislasi AS tersebut.
“Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan di Hong Kong sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, Undang-Undang HAM Hong Kong, dan perundang-undangan lainnya. Pemerintah Hong Kong sangat memikirkan kepentingan mereka dan bertekad untuk melindungi mereka [masyarakat],” ungkap juru bicara itu, seperti dilansir dari Bloomberg.
Sementara itu, Beijing tegas menentang Undang-Undang HAM dan Demokrasi Hong Kong karena dipandang “sangat mengganggu urusan dalam negeri China”.
“China mendesak pihak-pihak tertentu di Kongres AS untuk memahami situasi tersebut, berhenti memajukan RUU tentang Hong Kong ataupun mencampuri urusan Hong Kong agar menghindari kerusakan lebih lanjut terhadap hubungan AS-China,” tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Menyusuri Sungai Sekonyer, Gerbang Wisata Orang Utan Tanjung Puting
Advertisement
Berita Populer
- Libur Nataru, Kemenhub Minta Penumpang Ikut Cek Bus Laik Jalan
- Mulai 2026, Depo Sampah Jogja Larang Sampah Organik
- Kemenhub: Truk Sumbu Tiga Dilarang Masuk Tol Selama Libur Nataru
- Klub Tiga Besar Liga Inggris Kompak Menang, Jarak Kian Lebar
- Perbedaan UMP, UMK, dan UMSK dalam Aturan Upah Minimum
- 1.882 Napi Risiko Tinggi Dipindah ke Nusakambangan
- PSIM Jogja Tak Berencana Tambah Striker di Paruh Musim
Advertisement
Advertisement




