Advertisement
DPR AS Loloskan RUU Dukung Aktivis Pro-Demokrasi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA – Guna mendukung pengunjuk rasa pro-demokrasi di Hong Kong, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat meloloskan Rancangan Undang-Undang (RUU).
RUU bernama Undang-Undang Hak Asasi Manusia dan Demokrasi Hong Kong (Hong Kong Human Rights and Democracy Act) itu merupakan 1 dari 4 langkah yang diloloskan oleh DPR AS pada Selasa (15/10/2019), dengan suara bulat dan selanjutnya akan diajukan untuk pengambilan suara di Senat AS.
Advertisement
RUU tersebut bertujuan agar Pemerintah AS dapat menilai apakah perkembangan politik di Hong Kong membenarkan Washington mengubah perlakuannya terhadap wilayah itu sebagai entitas perdagangan yang terpisah dari China daratan.
RUU itu memberikan sanksi terhadap para pejabat pemerintah yang dinilai bertanggung jawab dalam melemahkan kebebasan fundamental dan otonomi di Hong Kong.
DPR AS juga meloloskan sebuah resolusi yang menegaskan kembali hubungan antara AS dan Hong Kong, mengecam campur tangan China di kawasan itu, dan menyuarakan dukungan bagi para pengunjuk rasa.
Selain itu, DPR AS juga meloloskan Protect Hong Kong Act, yang akan menghentikan ekspor perangkat perangkat pengendali massa seperti gas air mata dan peluru karet ke Hong Kong. RUU ini dimaksudkan untuk mencegah polisi di Hong Kong menggunakan senjata tidak mematikan itu pada pengunjuk rasa.
DPR AS juga mengadopsi resolusi yang diajukan oleh Ketua Komite Urusan Luar Negeri Eliot Engel dan tokoh Republik Michael McCaul, yang memuji Pemerintah Kanada karena memulai proses ekstradisi terhadap eksekutif Huawei, Meng Wanzhou.
Di Hong Kong, ribuan pengunjuk rasa telah berkumpul pada Senin (14/10), di distrik pusat kota untuk mendukung legislasi ini. Banyak dari mereka mengibarkan bendera AS.
Seorang juru bicara Pemerintah Hong Kong menyatakan penyesalannya atas gerakan massa yang menyerukan perlunya legislasi AS tersebut.
“Hak Asasi Manusia (HAM) dan kebebasan di Hong Kong sepenuhnya dilindungi oleh Undang-Undang Dasar, Undang-Undang HAM Hong Kong, dan perundang-undangan lainnya. Pemerintah Hong Kong sangat memikirkan kepentingan mereka dan bertekad untuk melindungi mereka [masyarakat],” ungkap juru bicara itu, seperti dilansir dari Bloomberg.
Sementara itu, Beijing tegas menentang Undang-Undang HAM dan Demokrasi Hong Kong karena dipandang “sangat mengganggu urusan dalam negeri China”.
“China mendesak pihak-pihak tertentu di Kongres AS untuk memahami situasi tersebut, berhenti memajukan RUU tentang Hong Kong ataupun mencampuri urusan Hong Kong agar menghindari kerusakan lebih lanjut terhadap hubungan AS-China,” tegas juru bicara Kementerian Luar Negeri China Geng Shuang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
Advertisement
Progres TPS 3R Karangmiri Mengalami Perlambatan, Pengolahan Sampah Pemkot Jogja Bertumpu pada Nitikan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mendes Nilai Perubahan Iklim Dapat Diatasi Melalui Kemitraan dengan Desa
- Setelah Lima Hari, 2 Wisatawan yang Berenang di Zona Hahaya Pangandaran Ditemukan Tewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Menteri AHY Diminta Presiden Rampungkan Ribuan Hektare Lahan Bermasalah di IKN
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 4 Pelaku Penganiayaan Siswa SMPN 55 Barombong Masih di Bawah Umur
- DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Etik Ketua dan Anggota KPU RI
Advertisement
Advertisement