Advertisement

67.000 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan

Newswire
Rabu, 16 Oktober 2019 - 07:47 WIB
Sunartono
67.000 Batang Rokok Ilegal Dimusnahkan Kepala Bea Cukai Blitar Muhammad Arif Setijo Nugroho (kanan) bersama perwakilan TNI-Polri melihat barang bukti hasil sitaan Kantor Bea Cukai Blitar saat akan dimusnahkan, di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Blitar, Jawa Timur, Rabu (2/10/2019). Bea Cukai Blitar memusnahkan sebanyak 813.957 batang rokok ilegal, 213 botol miras tanpa cukai, seria 28 botol liquid rokok elektrik tanpa cukai, dengan total nilai baran sitaan sebesar Rp595 juta dan kerugian negara sesear Rp309 juta. - Antara Foto/Ir

Advertisement

Harianjogja.com, GRESIK--Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B (KPPBC TMP B) Kabupaten Gresik, Jawa Timur memusnahkan sebanyak 67.362 batang rokok ilegal, hasil operasi di pintu masuk pelabuhan serta warung yang ada di wilayah ini.

Kepala KPPBC TMP B Gresik Bier Budi Kismuljanto, di Gresik, Selasa, mengatakan, selain batang rokok ilegal, juga disita 118 botol liquid vape, 308 liter minuman beralkohol dan 2 boks obat-obatan yang telah kedaluwarsa, dengan total kerugian negara sebesar Rp79,39 juta.

Advertisement

"Barang yang kami musnahkan adalah hasil dari operasi pasar selama Juli 2018 hingga Juni 2019 yang diperoleh dari wilayah Gresik dan Lamongan," kata Bier kepada wartawan.

Bier Budi menjelaskan, keberadaan rokok ilegal yang begitu banyak di wilayah Gresik dan Lamongan akibat adanya rencana kenaikan pita cukai rokok sebesar 23% yang berlaku pada tahun 2020.

Kepala Kantor Bea Cukai Jawa Timur M Purwanto yang hadir dalam kegiatan itu mengatakan, operasi pasar terhadap barang ilegal akan terus dilakukan di seluruh Indonesia, tujuannya untuk menggenjot penerimaan kas negara dari sektor bea cukai.

"Penindakan ini juga untuk penyelamatan atas penerimaan negara. Tidak hanya di Gresik melainkan di Indonesia secara nasional," katanya pula.

Purwanto mengatakan, penindakan juga bertujuan untuk menjaga iklim investasi yang sehat, khususnya bagi industri rokok, sebab peredaran cukai ilegal persaingannya tidak adil, karena mereka tidak membayar cukai dan pajak.

Wakil Bupati Gresik Mohammad Qosim mengatakan, pemusnahan terhadap hasil penindakan telah disetujui oleh Kementerian Keuangan melalui prosedur dan mekanisme yang berlaku, dan sangat perlu dilakukan.

"Pemusnahan ini untuk memberantas perbuatan melanggar undang-undang terkait dengan kepabeanan dan cukai, dan tentunya berakibat pada kerugian materiil dan imateriil bagi masyarakat dan juga negara," katanya pula.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Harga Tiket KA Bandara YIA Hanya Rp20.000, Berikut Cara Memesannya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 00:17 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement