Unit Usaha Syariah Bank Jateng Raih Predikat Best Banking Sharia
Unit Usaha Syariah Bank Jateng kembali meraih pengakuan di tingkat nasional setelah memperoleh penghargaan The Best Banking Sharia Business Unit 2026.
Kampanye penolakan diskon rokok/Harian Jogja-Istimewa
Harianjogja.com, JOGJA—Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Bahaya Tembakau (Gempaku) menggelar petisi untuk mendesak pemerintah menghapuskan diskon rokok. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan program pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Apridon Rosadi, Juru Bicara Gempaku, menyatakan petisi tersebut dibuat untuk mengingatkan pemerintah terhadap dampak kebijakan diskon rokok. “Diskon telah membuat rokok mudah dijangkau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja,” kata Apridon di tengah-tengah peluncuran petisi di acara car free day di Jogja, Minggu (8/9).
Dia menambahkan Gempaku memulai petisi #tolakdiskonrokok dari Jogja. Masyarakat yang beraktivitas di acara car free day membubuhkan tanda tangan dalam selembar kain putih sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ini.
Jogja sengaja dipilih sebagai lokasi pertama karena kota ini dinilai punya sejarah panjang dalam perkembangan rokok di Indonesia. Jogja juga merupakan kota pelajar tempat mahasiswa dari seluruh Indonesia berkumpul.
Dia berharap berbagai elemen masyarakat yang ada di Jogja dapat membawa pesan penolakan diskon rokok ini ke seluruh Indonesia. “Kami berharap ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain,” kata Apridon.
Selain petisi dalam acara car free day, Gempaku juga menggelar petisi melalui website change.org dengan akses link https://www.change.org/p/menteri-keuangan-optimalisasi-penerimaan-negara-melalui-penghapusan-aturan-diskon-rokok
“Mereka yang tidak bisa hadir di Jogja dapat memberikan dukungan dengan menandatangani petisi digital,” kata Apridon.
Mereka yang mendukung #tolakdiskonrokok juga dapat memberikan dukungan dengan memberikan mention di akun media sosial masing-masing. Menurut Apridon, media sosial yang digunakan adalah Twitter dan Instagram karena kedua platform ini dinilai banyak digunakan kaum milenial.
Hingga pukul 15.00 WIB tagar #tolakdiskonrokok masih menjadi trending topic di Twitter. “Ini membuktikan dukungan masyarakat agar pemerintah menghapus diskon rokok begitu besar,” tegas Apridon.
Saat ini diskon rokok diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No.37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut harga rokok boleh di jual 85% dari harga banderol. Bahkan, bisa lebih murah lagi asalkan sebarannya tidak melebihi 40 kota.
Kebijakan tersebut merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/2017 yang belakangan direvisi dalam PMK No.156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berada di atasnya. Ironisnya, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dalam risetnya menyebutkan kebijakan ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak penghasilan atau PPh badan sebesar Rp1,73 triliun. “Kebijakan ini juga bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok oleh pemerintah,” kata Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Indef dalam sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Unit Usaha Syariah Bank Jateng kembali meraih pengakuan di tingkat nasional setelah memperoleh penghargaan The Best Banking Sharia Business Unit 2026.
Emil Audero jadi kiper dengan penyelamatan terbanyak Serie A 2025/2026, ungguli David de Gea dan Mike Maignan.
Uji materi syarat ahli waris dalam pengusulan Pahlawan Nasional HB II diajukan ke MK karena dinilai hambat proses sejarah.
Universitas Oxford kembangkan vaksin Ebola Bundibugyo gunakan teknologi ChAdOx1. Simak proses riset, strategi produksi, dan metode vaksinasi yang akan diterapka
Kaspersky ungkap phishing baru menggunakan QR Code ASCII yang meningkat 5 kali lipat pada 2025 dan mampu menembus sistem keamanan email modern.
GMS Bantul fokus lengkapi izin rumah ibadah usai polemik pembubaran ibadah di Sewon. Pemkab tegaskan larangan intimidasi dan dorong penyelesaian sesuai aturan.