Advertisement
Kampanye Tolak Diskon Rokok Dimulai dari Jogja
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Kelompok masyarakat yang tergabung dalam Gerakan Masyarakat Peduli Bahaya Tembakau (Gempaku) menggelar petisi untuk mendesak pemerintah menghapuskan diskon rokok. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan program pengendalian konsumsi rokok di Indonesia.
Apridon Rosadi, Juru Bicara Gempaku, menyatakan petisi tersebut dibuat untuk mengingatkan pemerintah terhadap dampak kebijakan diskon rokok. “Diskon telah membuat rokok mudah dijangkau masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja,” kata Apridon di tengah-tengah peluncuran petisi di acara car free day di Jogja, Minggu (8/9).
Advertisement
Dia menambahkan Gempaku memulai petisi #tolakdiskonrokok dari Jogja. Masyarakat yang beraktivitas di acara car free day membubuhkan tanda tangan dalam selembar kain putih sebagai bentuk dukungan terhadap gerakan ini.
Jogja sengaja dipilih sebagai lokasi pertama karena kota ini dinilai punya sejarah panjang dalam perkembangan rokok di Indonesia. Jogja juga merupakan kota pelajar tempat mahasiswa dari seluruh Indonesia berkumpul.
Dia berharap berbagai elemen masyarakat yang ada di Jogja dapat membawa pesan penolakan diskon rokok ini ke seluruh Indonesia. “Kami berharap ini bisa menjadi inspirasi bagi daerah-daerah lain,” kata Apridon.
Selain petisi dalam acara car free day, Gempaku juga menggelar petisi melalui website change.org dengan akses link https://www.change.org/p/menteri-keuangan-optimalisasi-penerimaan-negara-melalui-penghapusan-aturan-diskon-rokok
“Mereka yang tidak bisa hadir di Jogja dapat memberikan dukungan dengan menandatangani petisi digital,” kata Apridon.
Mereka yang mendukung #tolakdiskonrokok juga dapat memberikan dukungan dengan memberikan mention di akun media sosial masing-masing. Menurut Apridon, media sosial yang digunakan adalah Twitter dan Instagram karena kedua platform ini dinilai banyak digunakan kaum milenial.
Hingga pukul 15.00 WIB tagar #tolakdiskonrokok masih menjadi trending topic di Twitter. “Ini membuktikan dukungan masyarakat agar pemerintah menghapus diskon rokok begitu besar,” tegas Apridon.
Saat ini diskon rokok diatur melalui Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai Nomor Peraturan Direktur Jenderal Bea Cukai No.37/2017 tentang Tata Cara Penetapan Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam aturan tersebut harga rokok boleh di jual 85% dari harga banderol. Bahkan, bisa lebih murah lagi asalkan sebarannya tidak melebihi 40 kota.
Kebijakan tersebut merupakan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.146/2017 yang belakangan direvisi dalam PMK No.156/2018 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau yang berada di atasnya. Ironisnya, peraturan tersebut bertentangan dengan Peraturan Pemerintah No.109/2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau Bagi Kesehatan.
Institute for Development of Economics and Finance (Indef) dalam risetnya menyebutkan kebijakan ini menyebabkan negara kehilangan potensi pendapatan dari pajak penghasilan atau PPh badan sebesar Rp1,73 triliun. “Kebijakan ini juga bertentangan dengan upaya pengendalian konsumsi rokok oleh pemerintah,” kata Tauhid Ahmad, Direktur Eksekutif Indef dalam sebuah diskusi di Jakarta beberapa waktu lalu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Terkait Gratifikasi Rita Widyasari, KPK Geledah Rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto
- Sejumlah Fakta Muncul dari Kecelakaan Maut Tol Ciawi, Kendaraan yang Terlibat, Jumlah Korban hingga Kronologi Kejadian
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
- Jadi Pejabat Pemerintah AS, Elon Musk Tutup Kantor Pusat USAID
- Pesta Seks di Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya: Masih Terus Didalami
Advertisement
Identifikasi Empat Lokasi Padat Karya di Sleman Rampung, Ini Daftarnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Efisiensi Anggaran, Budiman Sudjatmiko Sebut Ada Kebocoran Rp300 Triliun Setiap Tahun
- Menteri ATR BPN Nusron Kaget Perairan Bekasi Sudah SHGB 581 Hektare
- Anggaran Dipangkas hingga 30%, AHY Blak-blakan soal Nasib Proyek Infrastruktur Tahun Ini
- Pembangunan Pusat Data Nasional Batam Disetop, Ini Alasannya
- Bareskrim Naikkan Kasus Pagar Laut Tangerang ke Penyidikan, Surveyor hingga Pejabat ATR/BPN Diperiksa
- KPK Panggil Staf DPR RI Terkait Dugaan Korupsi CSR Bank Indonesia
- KPK Sita Uang hingga Tas dan Jam Tangan Saat Geledah Rumah Politikus Nasdem Ahmad Ali
Advertisement
Advertisement