Advertisement
2 Kapal Asing Pencuri Ikan Bendera Malaysia dan Vietnam Ditangkap
Kapal ikan hasil sitaan ditenggelamkan, di perairan Tanjung Benoa, Bali, Minggu (19/2). - Antara/Wira Suryantala
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Kapal Pengawas Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menangkap dua kapal asing yang melakukan aktifitas perikanan di wilayah Indonesia.
Plt Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman menyebut ada dua kapal perikanan asing (KIA) yang berhasil diamamkan, terdiri dari satu kapal berbendera Vietnam dan satu lagi berbendera Malaysia.
Advertisement
Penangkapan KIA Vietnam terjadi di perairan Zona Ekonomi Ekslusif (ZEEI) Laut Natuna Utara Kepulauan Riau pada Minggu (13/10/19). Kapal dengan nama KG 94626 TS (58 GT) ini ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan (KP) Hiu 11 yang dinakhodai Capt. Mohamad Slamet pukul 15.20 WIB.
"Diamankan pula 14 orang awak kapal berkewarganegaraan Vietnam bersama alat tangkap terlarang pair trawl," kata Agus di Gedung KKP, Jakarta, Selasa (15/10/2019).
BACA JUGA
Penangkapan ini bermula dari deteksi awal pada 11 dan 12 Oktober 2019 melalui operasi pemantauan udara (air surveillance). Ditemukan KIA Vietnam sedang beroperasi di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPP-NRI) 711.
Atas dasar hasil pemantauan udara tersebut, tiga kapal pengawas perikanan, KP. Orca 01, KP. Orca 03, dan KP. Hiu 11 bergerak menuju lokasi untuk melakukan pencegatan (intercept) atas KIA Vietnam yang terdeteksi melakukan kegiatan penangkapan secara ilegal di perairan Indonesia.
Kemudian, pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 14.30 WIB, KP. Hiu 11 berhasil melakukan deteksi secara visual atas satu KIA Vietnam KG. 94626 TS, dan kemudian dilakukan prosedur penghentian, pemeriksaan, dan penahanan (henrikhan).
Sementara itu, KIA Malaysia diamankan oleh KP. Orca 03 yang dinakhodai Capt. Muhammad Ma’Ruf pada 14 Oktober 2019. Kapal dengan nama JHF 6388 TU2 (28 GT) dengan awak kapal satu orang diduga berkewarganegaraan Laos, dideteksi pertama secara visual oleh KP. Orca 03 pada hari yang sama pukul 09.10 WIB.
Kapal ini berada di dalam garis Batas Landas Kontinen (BLK) Indonesia. Setelah dilakukan pengejaran oleh KP. Orca 03, kapal berbendera Malaysia ini tertangkap pada pukul 09.26 WIB.
Dua kapal tersebut lantas digiring menuju Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau. Agus menjelaskan poses penyidikan dari penangkapan ini akan dilakukan oleh Peyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan Pangkalan PSDKP Batam.
"Para pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar," tegasnya.
Adapun penangkapan ini menambah jumlah KIA yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing di perairan Indonesia. Selama 2019, sejumlah 51 KIA yang terdiri dari 20 Malaysia, 19 Vietnam, 11 Filipina, dan 1 Panama berhasil ditangkap oleh armada kapal pengawas perikanan KKP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal Bus KSPN Malioboro-Parangtritis Hari Ini Kamis 26 Maret 2026
Advertisement
Sukolilo Pati Sempat Viral, Ternyata Simpan Banyak Tempat Wisata
Advertisement
Berita Populer
- Rute Baru DAMRI Jogja-Semarang PP, Ini Jadwalnya
- Rencana WFH Seminggu Sekali Dinilai Belum Efektif Hemat BBM
- Harga Sayur di Beringharjo Jogja Sempat Melonjak Saat Lebaran 2026
- Update Harga Emas Hari Ini, Antam Naik, UBS dan Galeri24 Turun
- Libur Lebaran 2026, Kunjungan Wisatawan ke Kaliurang dan Breksi Naik
- Libur Lebaran, Arus Kendaraan Jogja Tembus 28 Ribu, Malioboro Padat
- Pengunjung Taman Pintar Jogja Naik 20 Persen saat Libur Lebaran
Advertisement
Advertisement







