12 WNI Dibebaskan Lewat Amnesti Myanmar, Ini Penanganannya
Sebanyak 12 WNI menerima amnesti dari Myanmar setelah menjalani hukuman. KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK). /Suara.com
Harianjogja.com, DEPOK- Wacana menghidupkan kembali Garis-Garis Besar Haluan Negara (GBHN) masih menjadi polemik.
Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) tidak sepakat dengan adanya amandemen menyeluruh Undang-Undang Dasar 1945. Pasalnya, amandemen UUD 1945 sudah dilakukan bahkan hingga empat kali sejak 1999.
JK menjelaskan bahwa amandemen terakhir dilakukan pada 2002. Pemerintah sudah menampung masukan kala itu. Sehingga tidak perlu menurutnya ada amandemen menyeluruh untuk UUD 1945.
"Iya [amandemen] sangat terbatas," jelas JK di Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) di kawasan Depok, Jawa Barat, Selasa (15/10/2019).
Namun JK sempat menganggap kalau memang ada wacana untuk menghidupkan GBHN kembali dalam amandemen UUD 1945, maka ada konsekuensinya.
"Perubahannya adalah presiden tidak perlu lagi visi misi, hanya bagaimana cara-caranya melaksanakan GBHN itu. Itu konsekuensinya kalau ada GBHN itu." ujarnya.
Ia juga sempat mengatakan, agar wacana amandemen UUD 1945 tersebut tetap ingin dimunculkan, setidaknya mesti ada kesepakatan awal agar tidak kemudian amandemen itu malah merugikan masyarakat.
"Yang [penting] tentu ada dulu kesepakatan awal," tandasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Sebanyak 12 WNI menerima amnesti dari Myanmar setelah menjalani hukuman. KBRI Yangon memfasilitasi kepulangan mereka ke Indonesia.
Telkomsel menilai anak muda wajib menguasai AI seperti ChatGPT dan Claude, tetapi kemampuan itu harus diimbangi etika penggunaannya.
Pasar gim Indonesia mencapai Rp32 triliun pada 2025. Komdigi melihat esports sebagai penggerak ekonomi digital dan lapangan kerja.
FEB UGM menggandeng Hochschule Osnabrück Jerman melalui IDB untuk mencetak doktor praktisi. UKT program ini Rp50 juta per semester.
Bandara Soekarno-Hatta ditutup sementara akibat abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Sebanyak 33 penerbangan terdampak.
Kasus keracunan MBG mencapai 50.059 korban. Pakar hukum menjelaskan peluang jerat pidana akibat kelalaian maupun kesengajaan.