Advertisement
Berusia 40 Tahun Bisa Melamar CPNS untuk Formasi Ini
Peserta tes seleksi CPNS bersiap mengikuti tes di Laboratorium Komputer SMK Negeri 3 Kota Sorong, Papua Barat, Rabu (24/4/2019). - ANTARA/Olha Mulalinda
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Pengadaan calon pegawai negeri sipil (CPNS) di instansi pemerintah baik pusat maupun daerah mewajibkan beragam syarat yang harus dipenuhi oleh setiap pelamar, salah satunya batas usia yang dimiliki setiap pelamar.
Dikutip dari siaran pers BKN, dalam Pasal 23 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 disebutkan bahwa usia pelamar paling rendah 18 tahun dan paling tinggi 35 tahun pada saat melamar. Namun, batas usia pelamar tersebut dapat dikecualikan paling tinggi 40 tahun bagi jabatan-jabatan tertentu yang ditetapkan oleh Presiden.
Advertisement
Melalui Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019, Presiden Joko Widodo menetapkan bahwa terdapat sejumlah jabatan tertentu yang dapat dilamar oleh masyarakat dengan batas usia paling tinggi 40 tahun.
Jabatan tersebut yakni dokter, dokter gigi, dokter pendidik klinis, Dosen, peneliti, dan perekayasa. Usia pelamar CPNS pada keenam jabatan tersebut dihitung saat melamar sebagai CPNS.
BACA JUGA
Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 yang harus diterbitkan sebelum penerimaan CPNS dibuka dan ditetapkan sebagai upaya pemenuhan kebutuhan jabatan dokter, dokter gigi, dokter pendidik Klinis, Dosen, Peneliti, dan Perekayasa dalam rangka meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, meningkatkan kualitas pendidikan tinggi, meningkatkan kualitas hasil penelitian, dan perekayasaan teknologi.
Dalam Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2019 juga dijelaskan lebih lanjut mengenai kualifikasi pendidikan bagi keenam jabatan tertentu tersebut. Jabatan dokter dan dokter gigi disyaratkan memiliki kualifikasi pendidikan dokter spesialis dan dokter gigi spesialis, serta strata 3 (doktor) untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa.
Kriteria lain yang harus dipenuhi pelamar untuk jabatan dosen, peneliti, dan perekayasa akan diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB).
Hal ini dinilai akan menambah peluang masuknya dokter spesialis dalam jajaran CPNS guna menjawab dan merespons keluhan beberapa Instansi dan masyarakat.
Kondisi pengadaan CPNS dalam dua tahun terakhir ini, pelamar pada formasi dokter spesialis terbilang kesulitan dengan persyaratan batas usia paling tinggi 35 tahun.
Selain itu, melalui kualifikasi pendidikan S3 untuk jabatan dosen, peneliti dan perekayasa menjadi jawaban Instansi dan masyarakat agar pegawai dengan jabatan tersebut dapat melaksanakan tugas pokok dan fungsinya secara maksimal tanpa pertimbangan melanjutkan pendidikan.
Sebelumnya pada Juli lalu, Menteri PANRB mengungkapkan total kebutuhan ASN nasional tahun 2019 sejumlah 254.173 dengan jabatan tenaga kesehatan dan pendidikan yang masih menjadi prioritas penetapan kebutuhan Pegawai Negeri Sipil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Lahan Pengganti SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja Solo Sudah Ditetapkan
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- OJK Dorong Penguatan Literasi Keuangan Bagi Pelajar SMA TN Magelang
- Tendangan Kung Fu, Pemain Perseta Retak Tulang Rusuk
- Kemenhub Bekukan Izin PO Cahaya Trans 12 Bulan
- 90 Persen Pedagang Pantai Sepanjang Gunungkidul Sudah Direlokasi
- Jadwal Lengkap Proliga 2026, 98 Laga dan Grand Final di Jogja
- Angkatan 2000 de Britto Luncurkan Buku Karya Alumni Lintas Generasi
- Fenomena Dentuman dan Kilatan Cahaya di Cianjur Masih Misterius
Advertisement
Advertisement




