Advertisement
PDIP Ngotot Minta Diberi Kesempatan Jalankan UU KPK
Ilustrasi. - Antara
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengatakan revisi UU KPK dilakukan atas kesepakatan bulat seluruh fraksi di DPR RI dengan pemerintah. Ia meminta seluruh pihak memberikan kesempatan agar UU KPK hasil revisi yang telah disahkan DPR RI, dijalankan lebih dulu.
"Maka, mari kita berikan waktu untuk membuktikan bahwa justru dengan revisi undang-undang tersebut semangat untuk memberantas korupsi akan jauh lebih hebat lagi," kata Hasto seusai bersilaturahmi dengan ribuan santri Pondok Pesantren Al Tsaqafah binaan Ketua Umum PBNU Said Aqil Siradj, di Jakarta, Selasa (8/10/2019) malam.
Advertisement
Hasto mengatakan Presiden dan Wapres RI terpilih Jokowi-Ma'ruf beserta partai politik pendukung memiliki komitmen tegas dan kuat atas upaya pemberantasan korupsi.
"PDI Perjuangan berpolitik dengan aturan tata pemerintahan yang baik. Kesepakatan bulat DPR RI seharusnya kemudian diberikan kesempatan untuk menjalankan undang-undang tersebut dengan sebaik-baiknya," jelas Hasto.
BACA JUGA
Dia mengatakan tugas memberantas korupsi dengan ada atau tidak adanya UU KPK sudah menjadi tugas bersama, karena korupsi adalah kejahatan kemanusiaan. "Karena itulah sebaiknya undang-undang itu dijalankan, jangan dibiasakan dengan tata pemerintahan yang kurang baik, bagaimana undang-undangnya saja belum disahkan lalu sudah muncul wacana untuk mengeluarkan perppu," ucapnya.
Dia menegaskan PDI Perjuangan sendiri tegas menolak praktik korupsi. Jika ada kader PDI Perjuangan terlibat korupsi, maka akan langsung dipecat.
Terkait munculnya ultimatum mahasiswa agar Perppu KPK diterbitkan paling lambat 13 Oktober 2019, Hasto menekankan bahwa pada batas waktu yang diberikan tersebut UU KPK belum berlaku.
"Bagaimana mau mengeluarkan sebuah perppu ketika undang-undangnya belum berlaku. Mari kita mengikuti tata pemerintahan yang baik, jangan termakan oleh fitnah," katanya.
Dia menegaskan bahwa revisi UU KPK saat ini dianggap seolah pro koruptor. Padahal, kata dia, revisi dilakukan agar penyalahgunaan kewenangan yang dulu sering dilakukan di KPK tidak terjadi lagi. "Memberantas korupsi harus dilakukan dengan keadilan dengan ketaatan, bukan dengan tebang pilih," jelas dia.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Generasi Muda di Kulonprogo Menunda Nikah, Angka Pernikahan Turun
Advertisement
10 Destinasi Terfavorit di Sleman Selama Libur Nataru, Ini Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Dekat Bangunan SPPG, Kandang Babi Warga Tak Dipersoalkan
- Dua Perangkat Desa Jeruk Boyolali Mundur Usai Demo Warga
- Lahan Pengganti SDN Nglarang Terdampak Tol Jogja Solo Sudah Ditetapkan
- Kedubes Spanyol Minta Pencarian Korban KM Putri Sakinah Diperpanjang
- Mahasiswa Latih Warga Mengolah Sampah dengan Galon Tumpuk
- Superflu Influenza A H3N2 Muncul di Jateng, Ini Penjelasan Dinkes
- Masih Ada 1.407 RTLH di Kota Jogja, 53 Unit Diperbaiki 2026
Advertisement
Advertisement



