Advertisement
Usulkan Pembentukan Provinsi Soloraya, Bupati Karanganyar Disebut Warganya Berhalusinasi

Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR-- Bupati Karanganyar Juliyatmono dianggap warganya berhalusinasi karena mengusulkan pembentukan Provinsi Soloraya.
Koordinator Masyarakat Handarbeni Karanganyar (Mahaka), Kiswadi Agus mengatakan siapapun boleh-boleh saja mempunyai usulan atau gagasan, termasuk usulan membentuk provinsi Soloraya yang dilontarkan seorang Bupati ke publik.
Advertisement
Namun dirinya melihat apa yang diusulkan oleh orang nomer satu di Kabupaten Karanganyar itu seperti orang yang berhalusinasi.
"Usul boleh-boleh saja, tapikan kalau usul seperti orang berhalusinasi buat apa," papar Kiswadi Agus, Selasa (8/10/2019).
Menurut Kiswadi, dirinya melihat usulan pembentukan provinsi Soloraya yang dilontarkan Bupati Juliyatmono sebagai bentuk manuver untuk mencari popularitas.
Mengingat, periode ini merupakan periode kedua Juliyatmono memimpin sebagai Bupati Karanganyar. Sehingga, untuk melangkah ke jenjang berikutnya, ungkap Kiswadi, dibutuhkan sebuah isu yang bisa mengangkat popularitas. Salah satunya isu pembentukan Provinsi Solo Raya.
"Pembentukan Provinsi Soloraya inikan sebenarnya isu lama yang diangkat kembali. Di mana enam daerah yang diusulkan jadi satu itukan sebenarnya wilayah kekuasaan Kraton Kasunanan ditambah beberapa wilayah di Jawa Timur," ungkap Kiswadi.
"Sehingga dengan mengangkat kembali isu Provinsi Soloraya, saya melihat ini sebagai manuver pribadi untuk mengangkat popularitas seorang bupati yang akan habis masa periode nya kejenjang yang lebih tinggi," imbuhnya.
Menurut Kiswadi, apa yang diutarakannya ini berdasarkan fakta. Dimana untuk memecah sebuah desa padat penduduk menjadi dua desa saja, hingga saat ini tidak bisa dilakukan. Apalagi membentuk dua provinsi.
Senada juga diungkapkan mantan anggota DPRD dari PDIP Nursanyoto. Menurut Nursanyoto, pembentukan Provinsi Baru (Solo Raya) tidak bisa hanya dilakukan oleh usulan tokoh Perorangan.
Ada beberapa mekanisme tahapaan yang harus dilalui. Dimana semua Bupati dan Wali Kota Se Solo Raya berkumpul. Termasuk melibatkan semua tokoh masyarakat ditiap daerah masing-masing serta semua anggota DPRD dari 7 daerah di Soloraya.
"Sesuai Bunyi UU 32 Tahun 2004 (13 Syarat Pembentukan Daerah Otonom). Masing-masing memerlukan Persetujuan Gubernur dan DPRD provinsi, serta Rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Wacana itu Sudah muncul lama di tahun 2001/2002 tapi selalu Gagal," terangnya.
Bahkan Nursanyoto pun meminta untuk mengingat kembali di tahun 2014 dimana Mahkamah Konstitusi menolak pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
"MK Menolak pembentukan DIS (DAERAH ISTIMEWA SOLO) di tahun 2014, sudah punya Riwayat Pada Tahun 1950, (PP no 10 Tahun 1950) ditolak MK. DIS merupakan representasi Solo Raya. Ya, lakukan kajian dulu baru Melangkah. Mungkin Hasrat Nyalon Gubernur dari Pak Bupati Karanganyar tinggi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement