Advertisement
Usulkan Pembentukan Provinsi Soloraya, Bupati Karanganyar Disebut Warganya Berhalusinasi
Dusun Jeruksawit, Gondangrejo, Karanganyar, slaah satu wilayah di Karanganyar. - Solopos/Nicolous Irawan
Advertisement
Harianjogja.com, KARANGANYAR-- Bupati Karanganyar Juliyatmono dianggap warganya berhalusinasi karena mengusulkan pembentukan Provinsi Soloraya.
Koordinator Masyarakat Handarbeni Karanganyar (Mahaka), Kiswadi Agus mengatakan siapapun boleh-boleh saja mempunyai usulan atau gagasan, termasuk usulan membentuk provinsi Soloraya yang dilontarkan seorang Bupati ke publik.
Advertisement
Namun dirinya melihat apa yang diusulkan oleh orang nomer satu di Kabupaten Karanganyar itu seperti orang yang berhalusinasi.
"Usul boleh-boleh saja, tapikan kalau usul seperti orang berhalusinasi buat apa," papar Kiswadi Agus, Selasa (8/10/2019).
BACA JUGA
Menurut Kiswadi, dirinya melihat usulan pembentukan provinsi Soloraya yang dilontarkan Bupati Juliyatmono sebagai bentuk manuver untuk mencari popularitas.
Mengingat, periode ini merupakan periode kedua Juliyatmono memimpin sebagai Bupati Karanganyar. Sehingga, untuk melangkah ke jenjang berikutnya, ungkap Kiswadi, dibutuhkan sebuah isu yang bisa mengangkat popularitas. Salah satunya isu pembentukan Provinsi Solo Raya.
"Pembentukan Provinsi Soloraya inikan sebenarnya isu lama yang diangkat kembali. Di mana enam daerah yang diusulkan jadi satu itukan sebenarnya wilayah kekuasaan Kraton Kasunanan ditambah beberapa wilayah di Jawa Timur," ungkap Kiswadi.
"Sehingga dengan mengangkat kembali isu Provinsi Soloraya, saya melihat ini sebagai manuver pribadi untuk mengangkat popularitas seorang bupati yang akan habis masa periode nya kejenjang yang lebih tinggi," imbuhnya.
Menurut Kiswadi, apa yang diutarakannya ini berdasarkan fakta. Dimana untuk memecah sebuah desa padat penduduk menjadi dua desa saja, hingga saat ini tidak bisa dilakukan. Apalagi membentuk dua provinsi.
Senada juga diungkapkan mantan anggota DPRD dari PDIP Nursanyoto. Menurut Nursanyoto, pembentukan Provinsi Baru (Solo Raya) tidak bisa hanya dilakukan oleh usulan tokoh Perorangan.
Ada beberapa mekanisme tahapaan yang harus dilalui. Dimana semua Bupati dan Wali Kota Se Solo Raya berkumpul. Termasuk melibatkan semua tokoh masyarakat ditiap daerah masing-masing serta semua anggota DPRD dari 7 daerah di Soloraya.
"Sesuai Bunyi UU 32 Tahun 2004 (13 Syarat Pembentukan Daerah Otonom). Masing-masing memerlukan Persetujuan Gubernur dan DPRD provinsi, serta Rekomendasi Menteri Dalam Negeri. Wacana itu Sudah muncul lama di tahun 2001/2002 tapi selalu Gagal," terangnya.
Bahkan Nursanyoto pun meminta untuk mengingat kembali di tahun 2014 dimana Mahkamah Konstitusi menolak pembentukan Daerah Istimewa Surakarta (DIS).
"MK Menolak pembentukan DIS (DAERAH ISTIMEWA SOLO) di tahun 2014, sudah punya Riwayat Pada Tahun 1950, (PP no 10 Tahun 1950) ditolak MK. DIS merupakan representasi Solo Raya. Ya, lakukan kajian dulu baru Melangkah. Mungkin Hasrat Nyalon Gubernur dari Pak Bupati Karanganyar tinggi," pungkasnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo Hari Ini, Sabtu 25 Oktober 2025
Advertisement
Desa Wisata Adat Osing Kemiren Banyuwangi Masuk Jaringan Terbaik Dunia
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Jumat 24 Oktober 2025
- Dosen UGM Nilai Dampak Potensi La Nina Perlu Disosialisasikan
- Jalur Bus Trans Jogja ke Malioboro, Bisa Bayar Pakai QRIS
- Jadwal Pemadaman Listrik di Jogja dan Bantul Hari Ini, Jumat 24 Okt
- Lionel Messi Perpanjang Kontrak dengan Inter Miami hingga 2028
Advertisement
Advertisement



