Advertisement
Perludem Gugat Sistem Pemilu 5 Kotak
Ilustrasi. - Harian Jogja/Gigih M. Hanafi
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Perkumpulan Untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) menggugat sistem pemilu serentak lima kotak. Perkumpulan itu mengajukan uji materi terhadap UU No.7/2017 tentang Pemilu dan UU No.10/2016 tentang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi.
Kuasa hukum Perludem Fadli Ramadhanil dalam sidang pendahuluan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Rabu (2/10/2019), mengatakan sistem pemilu serentak dengan model lima kotak tidak sesuai dengan asas pemilu yang langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil.
Advertisement
Dalam permohonannya, Perludem menyebut desain pelaksanaan pemilu lima kotak pada satu hari bersamaan membuat pemenuhan prinsip pemilu demokratis dalam Pasal 22E ayat (2) UUD 1945 telah terlanggar.
"Keserentakan pemilu yang dipersoalkan ini tidak hanya pemilu presiden dan wakil presiden, tetapi juga tingkat daerah. Maka kami ajukan UU Pemilu dan Pilkada ini sebagai objek permohonan," ujar Fadli.
BACA JUGA
Dalam Putusan MK Nomor 14/PUU-XI/2013, kata dia, Mahkamah ingin memberikan penegasan desain pemilu serentak adalah sesuatu yang memiliki pengaruh signifikan terhadap peta checks and balances, terutama terkait efektivitas sistem presidensial di Indonesia.
Namun, desain pelaksanaan pemilu lima kotak tersebut berakibat pada lemahnya posisi presiden untuk menyelaraskan agenda pemerintahan dan pembangunan.
Hal itu karena pemilihan DPRD tidak diserentakkan dengan pemilihan kepala daerah yang merupakan perpanjangan tangan pemerintahan pusat.
Untuk itu, Perludem meminta Mahkamah memutus Pasal 167 ayat (3) UU Pemilu sepanjang frasa "pemungutan suara dilaksanakan secara serentak" bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum.
Menanggapi permohonan perludem, Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih mengatakan belum memperoleh gambaran utuh tentang inkonstitusionalitas norma yang merugikan pemohon.
Dia menilai Perludem ingin menggeser pendirian Mahkamah tentang penyelenggaraan pemilu serentak.
"Dalam hal ini pemohon menginginkan tidak lagi ada keserentakan antara pemilihan DPRD dengan pemilihan Presiden, DPR dan DPD karena DPRD diharapkan pemilihan serentaknya bergabung dengan pemilihan kepala daerah," tutur dia.
Selanjutnya ia memberi masukan agar pemohon membuat uraian yang jelas dengan dasar argumentasi yang kuat karena permohonan dinilainya baru mengutarakan narasi implimentasi tentang dampak dari penyelenggaraan pemilu serentak, seperti adanya korban jiwa.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Greenhouse Melon Ketitang Jadi Daya Tarik Baru Wisata di Klaten
Advertisement
Berita Populer
- Silaturahmi di Gunungkidul, Ini Pesan Penting Sultan HB X
- Listrik Padam Siang Ini Sejumlah Wilayah Jogja dan Sleman
- PBB Pastikan Gugurnya TNI di Lebanon Akibat Serangan Tank Israel
- Prabowo: 70 Persen Energi Asia Timur Lewat Laut Indonesia
- Mobil Boks Tabrak Bus Sumber Selamat di Jalan Nganjuk-Madiun, 1 Tewas
- Viral Keributan di Kotagede Jogja, Polisi Pastikan Berakhir Damai
- IUP Bermasalah Terancam Dicabut, Prabowo Beri Waktu Seminggu
Advertisement
Advertisement








