Advertisement
Dewan Pers Kecam Aparat yang Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat terhadap jurnalis yang melakukan peliputan unjuk rasa penolakan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Lembaga ini juga mendesak polisi yang terlibat dalam tindak kekerasan itu untuk diberikan hukuman yang setimpal.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun menjelaskan, Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP di beberapa kota. Namun pihaknya juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.
Advertisement
“Kami prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” terangnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (1/10/2019).
Ia mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik. “Kami mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya menambahkan perusahaan pers disarankan untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.
Sedangkan wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam. Selain itu perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam.
“Kami mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan kode etik jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam kebijakan redaksinya. Serta mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Dugaan Pemerasan, Kaprodi Anestesiologi Undip Minta Bebas
- Keluarga Harap Delpedro Bisa Menulis Tesis di Tahanan
- 11.469 Ibu Hamil Terpapar Hepatitis B, Ini Penjelasan Dinkes Pekanbaru
- Tes Kemampuan Akademik Siswa SMA Berlaku Nasional November 2025
- Penunjukan Dofiri Bentuk Keseriusan Prabowo Melakukan Reformasi Kepolisian
Advertisement
Advertisement