Advertisement
Dewan Pers Kecam Aparat yang Lakukan Kekerasan Terhadap Jurnalis
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi yang dilakukan aparat terhadap jurnalis yang melakukan peliputan unjuk rasa penolakan sejumlah Rancangan Undang-Undang (RUU). Lembaga ini juga mendesak polisi yang terlibat dalam tindak kekerasan itu untuk diberikan hukuman yang setimpal.
Wakil Ketua Dewan Pers, Hendry CH Bangun menjelaskan, Dewan Pers mengecam tindakan kekerasan dan intimidasi terhadap wartawan yang meliput unjuk rasa oleh aparat keamanan selama kegiatan unjuk rasa terhadap penolakan pengesahan RKUHP di beberapa kota. Namun pihaknya juga prihatin dan menyesalkan pemberitaan yang menimbulkan keresahan dalam masyarakat serta berpotensi meningkatkan eskalasi konflik terkait peristiwa kekerasan yang terjadi di berbagai wilayah, khususnya di Wamena.
Advertisement
“Kami prihatin dan mengecam serta mengutuk semua tindakan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan yang dilakukan oleh aparat keamanan terhadap wartawan yang sedang melakukan kegiatan jurnalistik,” terangnya dalam rilis yang diterima Harianjogja.com, Selasa (1/10/2019).
Ia mendesak kepada semua pihak untuk tidak melakukan penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan kepada wartawan pada saat sedang melakukan kegiatan jurnalistik. “Kami mendesak Polri menindak tegas aparat keamanan yang terlibat dalam penghalangan, kekerasan, intimidasi dan penganiayaan terhadap wartawan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.
Ketua Komisi Hukum Dewan Pers, Agung Dharmajaya menambahkan perusahaan pers disarankan untuk selalu memperhatikan keselamatan wartawan dengan menggunakan perangkat keselamatan ketika sedang melakukan kegiatan liputan terutama di wilayah yang berpontensi kerusuhan.
Sedangkan wartawan yang mengalami kekerasan segera membuat laporan kepada perusahaan pers dan kepolisian dalam waktu 24 jam. Selain itu perusahaan pers untuk melakukan pendampingan kepada wartawan korban kekerasan dalam pembuatan visum dan membuat pelaporan kepolisian dalam waktu 24 jam.
“Kami mendesak agar seluruh perusahaan pers menegakan kode etik jurnalistik untuk tidak menulis atau menyiarkan peristiwa berdasarkan prasangka, diskriminasi terhadap suku, agama, ras dan antar golongan dalam kebijakan redaksinya. Serta mengingatkan kembali seluruh wartawan untuk mengutamakan jurnalisme damai,” ucapnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dalam Enam Hari, Sulawesi Utara Diguncang 81 Gempa Bumi
- Barbados Mengumumkan Mengakui Palestina Sebagai Sebuah Negara
- Gelombang I Pemberangkatan Jemaah Calon Haji ke Tanah Suci Dijadwalkan 12 Mei 2024
- Diserang Israel, Iran Sebut Fasilitas Nuklir Aman dan Siap Membalas dengan Rudal
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
Advertisement
Program Padat Karya, Pemkab Bantul Sediakan Bantuan Keuangan Khusus Rp32 Miliar
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah dan DPR Didesak Segera Mengesahkan RUU Perampasan Aset
- Detik-detik Pasutri Terseret Banjir Lahar Hujan Semeru, Jembatan Ambrol saat Dilintasi
- Seorang Polisi Berkendara dalam Kondisi Mabuk hingga Tabrak Pagar, Kompolnas: Memalukan!
- TNI Tembak 2 Anggota OPM di Nduga, Sita Pistol hingga Anak Panah di Tempat Persembunyian
- Pelajar SMA Negeri 1 Cisaat Sukabumi Meninggal saat Seleksi Paskibra
- Lowongan Kerja: Kementerian PUPR Akan Buka 6.300 Formasi CPNS dan 19.900 PPPK, Ini Rinciannya
- KPK Jadwal Ulang Pemeriksaan Gus Muhdlor Tersangka Korupsi Pemotongan Insentif Pegawai
Advertisement
Advertisement