Advertisement
Calon Kades di Sragen Menang Hanya Selisih 2 Suara, Saksi Ogah Tanda Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Ada yang unik di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Brangkal, Gemolong, Sragen, Kamis (26/9/2019). Seorang calon kepala desa (cakades) kalah hanya selisih dua suara dari pemenangnya.
Akibatnya, saksi calon kades yang kalah tersebut ogah menandatangani berita acara hasil pemungutan suara.
Advertisement
Informasi di Balai Desa Brangkal, Jumat (27/9/2019), ada dua cakades di Pilkades Brangkal. Mereka yakni Suratmin (nomor urut 1 dan berstatus petahana) dan Joko Suramto (nomor urut 2).
Di TPS 1, Suratmin unggul dengan perolehan 382 suara atas Joko Suramto (145 suara). Sementara di TPS 2 dan 3, Joko Suramto yang mendapat 334 dan 335 suara unggul atas Suratmin yang mendapat 281 suara dan 172 suara.
Meski unggul di dua TPS, Joko Suramto gagal memenangi pilkades karena setelah ditotal dia mendapat 833 suara. Sementara Suratmin mengumpulkan total 835 suara. Suara tidak sah ada 11 suara.
“Penghitungan suara di masing-masing TPS digelar pukul 14.00 WIB. Sementara penghitungan suara keseluruhan di balai desa dimulai pukul 16.00 WIB,” ujar Ketua Panitia Pilkades Desa Brangkal, Sugiyarno, saat ditemui Solopos.com di lokasi.
Keberatan dengan hasil penghitungan suara itu, saksi dari cakades nomor urut 2, Joko Suramto, enggan menandatangani berita acara. “Pendukungnya sempat protes mengapa tidak dibolehkan mencoblos menggunakan KTP seperti halnya saat Pemilu Presiden lalu. Kami jawab aturannya sudah berbeda karena payung hukumnya berbeda," jelas dia.
Dia menambahkan panitia sudah melaksanakan pilkades sesuai prosedur. "Kalau dirasa belum puas, silakan jika ingin menggugat hasil pilkades. Itu hak mereka,” ujar Sugiyarno.
Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra, mengatakan setelah proses penghitungan suara selesai, polisi langsung mengumpulkan tim sukses dan pendukung kedua kubu. Kapolsek juga mengimbau kedua kubu bisa mengendalikan diri.
“Kedua cakades sebenarnya masih kerabat. Cakades nomor 2 itu keponakan cakades nomor 1. Kebetulan cakades nomor 1 itu mau memasuki periode ketiga. Jadi, di pilkades berikutnya ia sudah tidak bisa nyalon. Ini tentu menjadi peluang cakades 2 untuk maju lagi,” papar I Ketut Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Daftar Lengkap Menteri dan Wamen Baru di Kabinet Merah Putih Prabowo
- Reshuffle Kabinet Prabowo, Ini Daftar Menteri dan Pejabat Baru
- Farida Farichah, Aktivis NU Berusia 39 Tahun yang Jadi Wamenkop
Advertisement

Prakiraan BMKG Kamis 18 September 2025, DIY Hujan Ringan
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Kementerian Raja Juli Peroleh Rp6,04 Triliun
- Menkeu Purbaya Ingatkan Anak Muda Jangan FOMO dengan Investasi
- Prediksi BMKG: Kota Besar Dilanda Hujan Hari Ini
- 2 Ruang Kelas Disiapkan untuk Sambut Wapres Gibran di Sentani
- 7 Tuntutan Demo Ojol Hari Ini, Hapus Multi Order hingga Copot Menhub
- Tiga Tersangka Korupsi Sritex Dilimpahkan ke Kejari Surakarta
- Kawal Demo Pengemudi Ojol, 6.118 Personel Gabungan Dikerahkan
Advertisement
Advertisement