Advertisement
Calon Kades di Sragen Menang Hanya Selisih 2 Suara, Saksi Ogah Tanda Tangan

Advertisement
Harianjogja.com, SRAGEN -- Ada yang unik di Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Brangkal, Gemolong, Sragen, Kamis (26/9/2019). Seorang calon kepala desa (cakades) kalah hanya selisih dua suara dari pemenangnya.
Akibatnya, saksi calon kades yang kalah tersebut ogah menandatangani berita acara hasil pemungutan suara.
Advertisement
Informasi di Balai Desa Brangkal, Jumat (27/9/2019), ada dua cakades di Pilkades Brangkal. Mereka yakni Suratmin (nomor urut 1 dan berstatus petahana) dan Joko Suramto (nomor urut 2).
Di TPS 1, Suratmin unggul dengan perolehan 382 suara atas Joko Suramto (145 suara). Sementara di TPS 2 dan 3, Joko Suramto yang mendapat 334 dan 335 suara unggul atas Suratmin yang mendapat 281 suara dan 172 suara.
Meski unggul di dua TPS, Joko Suramto gagal memenangi pilkades karena setelah ditotal dia mendapat 833 suara. Sementara Suratmin mengumpulkan total 835 suara. Suara tidak sah ada 11 suara.
“Penghitungan suara di masing-masing TPS digelar pukul 14.00 WIB. Sementara penghitungan suara keseluruhan di balai desa dimulai pukul 16.00 WIB,” ujar Ketua Panitia Pilkades Desa Brangkal, Sugiyarno, saat ditemui Solopos.com di lokasi.
Keberatan dengan hasil penghitungan suara itu, saksi dari cakades nomor urut 2, Joko Suramto, enggan menandatangani berita acara. “Pendukungnya sempat protes mengapa tidak dibolehkan mencoblos menggunakan KTP seperti halnya saat Pemilu Presiden lalu. Kami jawab aturannya sudah berbeda karena payung hukumnya berbeda," jelas dia.
Dia menambahkan panitia sudah melaksanakan pilkades sesuai prosedur. "Kalau dirasa belum puas, silakan jika ingin menggugat hasil pilkades. Itu hak mereka,” ujar Sugiyarno.
Kapolsek Gemolong, AKP I Ketut Putra, mengatakan setelah proses penghitungan suara selesai, polisi langsung mengumpulkan tim sukses dan pendukung kedua kubu. Kapolsek juga mengimbau kedua kubu bisa mengendalikan diri.
“Kedua cakades sebenarnya masih kerabat. Cakades nomor 2 itu keponakan cakades nomor 1. Kebetulan cakades nomor 1 itu mau memasuki periode ketiga. Jadi, di pilkades berikutnya ia sudah tidak bisa nyalon. Ini tentu menjadi peluang cakades 2 untuk maju lagi,” papar I Ketut Putra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Solopos.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penerima Bansos Terlibat Judol, Wakil Ketua MPR: Layak Diganti
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
Advertisement

Jalan Trisik Penghubung Jembatan Pandansimo di Kulonprogo Rusak Berat Akibat Truk Tambang
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Jaksa Sebut Tom Lembong Tak Terima Uang, Tapi Kebijakannya Untungkan 10 Pihak
Advertisement
Advertisement