Advertisement

Penangkapan Dandhy Dinilai sebagai Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi

Abdul Hamied Razak
Jum'at, 27 September 2019 - 14:07 WIB
Sunartono
Penangkapan Dandhy Dinilai sebagai Bentuk Kriminalisasi Kebebasan Berekspresi Dandhy Dwi Laksono / Instagram

Advertisement

Harianjogja.com, JOGJA--Dandhy Dwi Laksono, aktivis, jurnalis dan pendiri Watchdoc Documentary, ditangkap aparat kepolisian pada Jumat (27/9/2019) dini hari. Dandhy dijerat dengan Pasal 28 Ayat (2) jo Pasal 45A Ayat (2) UU Informasi dan Transaksi Elektronik ITE. Meskipun sudah dilepaskan, sutradara film dokumenter ‘Sexy Killers’ tersebut tetap dikenakan status tersangka.

Direktur Riset SETARA Institute Halili menyikapi kasus tersebut dalam beberapa pernyataan. Menurutnya, penangkapan Dandhy merupakan penegasan bahwa UU ITE adalah produk legislasi yang nyata-nyata bermasalah. Dalam penerapannya, UU ITE sering digunakan oleh aparat kepolisian digunakan oleh aparat untuk mengkriminalisasi aktivis atau kebebasan mengemukakan pendapat di muka umum.

Advertisement

"Dandhy bukanlah tumbal satu-satunya dari ITE yang restriktif tersebut. Deret korban UU ITE sudah sangat panjang mulai dari pasien rumah sakit Prita Mulyasari, penyanyi Nazril Irham [Ariel ‘Noah’], aktivis mahasiswa Anindya Joediono, hingga guru Nuril Baiq Makmun," katanya melalui keterangan pers yang diterima Harianjogja.com, Jumat (27/9/2019).

Oleh karenanya, lanjut Hakiki, SETARA Institute menuntut agar Dandhy dibebaskan dari segala status dan proses hukum yang mengkriminalisasinya. Baginya, pandangan-pandangan yang disampaikan oleh Dandhy merupakan bagian dari hak dasar warga negara yang dijamin oleh konstitusi, terutama Pasal 28E UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945, sekaligus merupakan bentuk dari kontrol publik yang legitimate dalam demokrasi dan kontrol atas kebijakan pemerintahan negara. Termasuk dalam penanganan isu Papua dan berbagai aksi unjuk rasa belakangan ini.

SETARA Institute juga mendesak agar pihak kepolisian melakukan moratorium penggunaan pasal-pasal problematik dalam UU ITE,terutama Pasal 27 ayat (1) dan (3) dan Pasal 28 ayat (2) yang dalam praktiknya merupakan ‘pasal karet’ yang multitafsir dan tidak memberikan jaminan kepastian hukum (lex certa) dan ‘pasal keranjang sampah’ untuk mengakomodasi penghukuman atas aneka tindakan warga.

"Pasal-pasal tersebut telah nyata-nyata menumbalkan hak-hak konstitusional warga atas nama tertib politik [political order] dan tertib sosial [social order]," tandasnya.

Untuk itu, SETARA Institute mendorong pemerintah untuk tidak melakukan tindakan-tindakan kontraproduktif dalam penanganan isu Papua dan gejolak politik mutakhir, termasuk dalam bentuk penangkapan aktivis-aktivis yang melakukan pembelaan atas berbagai persoalan kemanusiaan yang terjadi di bumi Cenderawasih. "Saudara kita di sana hanya menyampaikan aspirasi atas beberapa revisi UU yang dalam penilaian publik bermasalah," katanya.

SETARA Institute juga mendesak anggota DPR dan pemerintah untuk belajar dari politik legislasi UU ITE. Pasalnya, beberapa pasal problematik UU ITE merupakan kesalahan proses legislasi oleh para politisi di DPR dan pemerintah yang mengabaikan asas kepastian hukum dan tertib hukum (legal order). "Belajar dari UU ITE, legislatif dan eksekutif hendaknya tidak melakukan proses legislasi yang terburu-buru, gegabah, dan tidak mendengar aspirasi publik," ujar Halili.

Dalam konteks itu, lanjut dia, baik pemerintah maupun DPR sudah selayaknya menunda seluruh proses legislasi atas revisi beberapa rancangan Undang-Undang yang belakangan dipersoalkan dan ditolak publik, baik pada aspek materi maupun prosedurnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Bus Damri dari Jogja-Bandara YIA, Bantul, Sleman dan Sekitarnya

Jogja
| Jum'at, 29 Maret 2024, 04:37 WIB

Advertisement

alt

Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII

Wisata
| Senin, 25 Maret 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement