Pertamina Buka Suara soal Struk Pertalite Rp18.040 per Liter
Pertamina menjelaskan angka Rp18.040 per liter di struk Pertalite merupakan harga keekonomian BBM, bukan harga yang dibayar masyarakat.
Dandhy Dwi Laksono - Instagram
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan aktivis Dandhy D Laksono diduga memprovokasi terkait isu Papua melalui media sosial sehingga dijadikan tersangka ujaran kebencian.
"Ya tersangka Undang-Undang ITE,," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Iwan mengatakan penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.
Iwan mengaku penyidik menjemput Dandhy di kediamannya guna menjalani pemeriksaan, kemudian pendiri "Watchdoc" itu diizinkan untuk pulang.
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Dandhy D Laksono diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peneliti Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.
Erasmus menuturkan kronologis penangkapan rekannya itu saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. "Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggotan empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Pertamina menjelaskan angka Rp18.040 per liter di struk Pertalite merupakan harga keekonomian BBM, bukan harga yang dibayar masyarakat.
Lonjakan wisatawan sore hingga malam di Pantai Glagah dan Congot mendorong Dispar Kulonprogo memperpanjang jam operasional TPR demi mengoptimalkan PAD.
TelkomGroup dan Mitratel menanam 2.000 fragmen terumbu karang di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, untuk mendukung pemulihan ekosistem laut.
Harga batu bara acuan periode II Juni 2026 naik menjadi US$123,91 per ton. ESDM menyiapkan relaksasi kuota produksi menyusul kenaikan harga global.
KPK memeriksa Bendahara PBNU Mohammad Nuruzzaman sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 yang menjerat Yaqut Cholil Qoumas.
Sebanyak 10 bayi yang dievakuasi dari rumah di Pakem, Sleman, telah kembali ke orang tua. Satu bayi masih dalam pengasuhan sementara BRSPA.