Advertisement
Polisi Sebut Dandhy Memprovokasi Isu Papua
Dandhy Dwi Laksono / Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Penyidik Polda Metro Jaya menyebutkan aktivis Dandhy D Laksono diduga memprovokasi terkait isu Papua melalui media sosial sehingga dijadikan tersangka ujaran kebencian.
"Ya tersangka Undang-Undang ITE,," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Iwan Kurniawan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat (27/9/2019).
Advertisement
Iwan mengatakan penyidik telah menganalisa salah satu postingan Dandhy yang diduga bermuatan ujaran kebencian terkait isu Papua melalui media sosial.
Iwan mengaku penyidik menjemput Dandhy di kediamannya guna menjalani pemeriksaan, kemudian pendiri "Watchdoc" itu diizinkan untuk pulang.
BACA JUGA
Sebelumnya, anggota Polda Metro Jaya menangkap Dandhy D Laksono diduga terkait dugaan tindak pidana ujaran kebencian, serta melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Peneliti Peneliti Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) Erasmus AT Napitupulu menjelaskan petugas menangkap Dandhy di kediamannya Jalan Sangata 2 Blok I-2 Nomor 16 Jatiwaringin Asri, Pondok Gede, Bekasi, Jawa Barat, Kamis (26/9/2019) pukul 23.00 WIB.
Erasmus menuturkan kronologis penangkapan rekannya itu saat Dandhy tiba di rumah sekitar pukul 22.30 WIB.
Sekitar pukul 22.45 WIB diungkapkan Erasmus, Dandhy kedatangan tamu yang menggedor-gedor pagar rumah. "Lalu dibuka oleh Dandhy," ujar Erasmus.
Erasmus mengungkapkan tamu itu membawa surat penangkapan terhadap Dandhy karena alasan telah memposting mengenai isu Papua melalui media sosial.
Pada pukul 23.05 WIB, aparat beranggotan empat orang membawa Dandhy menumpang mobil bernomor polisi D-216-CC menuju Polda Metro Jaya.
"Petugas yang datang sebanyak empat orang, penangkapan disaksikan oleh dua satpam dan RT," tutur Erasmus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Hukuman Mati Dihapus, Dunia Soroti Motif Myanmar
- Indonesia Didorong Perkuat Rantai Pasok Hadyu Nasional
- Jembatan Baru di Sinduadi Dibuka, Mobilitas dan Distribusi Lancar
- Jadwal KRL Solo-Jogja 18 April 2026, Cek Jam Berangkat Terbaru
- Kereta Gantung Prambanan Disetujui, Investasi Rp200 Miliar
- Harga Minyak Anjlok 10 Persen, BBM Berpeluang Turun
- Terbukti Korupsi, Carik Bohol Jalani Hukuman 3 Tahun
Advertisement
Advertisement









