Advertisement
Polisi Bebaskan Ananda Badudu
Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. - Twitter
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Musisi dan aktivis Ananda Badudu dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Dia masih berstatus saksi terkait aliran dana yang disalurkan kepada mahasiswa saat demonstrasi di DPR beberapa waktu lalu.
Advertisement
Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid yang mendampingi Ananda mengatakan pihaknya sejak awal sudah meminta agar Ananda Badudu dibebaskan tanpa syarat dan segera.
Saat ini, menurutnya, Ananda butuh istirahat terlebih dulu. Setelah itu pihaknya akan mengeluarkan pernyataan resmi bersama sejumlah kuasa hukum seperti Kontras hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).
BACA JUGA
"Juga untuk mendesak kembali pihak kepolisian untuk membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar-pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Ananda untuk dimintai klarifikasi terhadap penyaluran dana yang diterima mahasiswa saat demonstrasi pada 24 September 2019.
"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas, dari hasil pemeriksaan tersangka kalau mendapat transfer Rp10 juta dari saksi. Makanya saksi diklarifikasi hari ini," ujarnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pesawat Smart Air Jatuh di Nabire, Diduga Gagal Lepas Landas
- Dugaan Tak Profesional, Tim SIRI Kejagung Periksa Sejumlah Kajari
- BNN Ingatkan Bahaya Whip Pink, Gas Tertawa Bukan untuk Gaya Hidup
- KPK Panggil Gus Alex sebagai Saksi Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
- Jenazah Pilot ATR 42-500 Andy Dahananto Disambut Haru di Tigaraksa
Advertisement
Realisasi Investasi Gunungkidul 2025 Melonjak, Pertanian Dominan
Advertisement
Peta Global Situs Warisan Dunia Unesco dari Eropa hingga Asia
Advertisement
Berita Populer
- Gus Alex Irit Bicara Usai Diperiksa KPK dalam Kasus Kuota Haji
- Skema M3K Mulai Diterapkan untuk Rumah di Sempadan Sungai Jogja
- PDN 1 Mulai Beroperasi Terbatas, Pemerintah Siapkan Layanan Digital
- Ular Sanca 2,5 Meter Masuk Kandang Ayam Warga Siraman Gunungkidul
- Longsor Cisarua Bandung Barat, 38 Jenazah Dievakuasi Tim SAR
- Bawa Celurit Seusai Cekcok Laka Lantas, Dua Pemuda Ditangkap
- Barcelona Siapkan Kontrak Panjang untuk Fermin Lopez hingga 2031
Advertisement
Advertisement



