Advertisement

Polisi Bebaskan Ananda Badudu

Rayful Mudassir
Jum'at, 27 September 2019 - 12:17 WIB
Sunartono
Polisi Bebaskan Ananda Badudu Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid. - Twitter

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - MusisiĀ  dan aktivis Ananda Badudu dibebaskan oleh penyidik Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Dia masih berstatus saksi terkait aliran dana yang disalurkan kepada mahasiswa saat demonstrasi di DPR beberapa waktu lalu.

Advertisement

Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid yang mendampingi Ananda mengatakan pihaknya sejak awal sudah meminta agar Ananda Badudu dibebaskan tanpa syarat dan segera.

Saat ini, menurutnya, Ananda butuh istirahat terlebih dulu. Setelah itu pihaknya akan mengeluarkan pernyataan resmi bersama sejumlah kuasa hukum seperti Kontras hingga Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

"Juga untuk mendesak kembali pihak kepolisian untuk membebaskan para mahasiswa dan juga pelajar-pelajar yang ditangkap terkait aksi demonstrasi mahasiswa," katanya di Polda Metro Jaya, Jumat (27/9/2019).

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Argo Yuwono mengatakan pemanggilan Ananda untuk dimintai klarifikasi terhadap penyaluran dana yang diterima mahasiswa saat demonstrasi pada 24 September 2019.

"Awalnya ada massa demo yang dijadikan tersangka karena melawan petugas, dari hasil pemeriksaan tersangka kalau mendapat transfer Rp10 juta dari saksi. Makanya saksi diklarifikasi hari ini," ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terbaru

Advertisement

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

Advertisement

alt

Catat! Tarif Parkir Kendaraan Bermotor di Lokasi Wisata Wilayah Bantul

Bantul
| Sabtu, 20 April 2024, 12:17 WIB

Advertisement

alt

Kota Isfahan Bukan Hanya Pusat Nuklir Iran tetapi juga Situs Warisan Budaya Dunia

Wisata
| Jum'at, 19 April 2024, 20:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement