Advertisement

Pemerintah Dinilai Tak Siap Terapkan Wajib Halal Produk Makanan Minuman

Ropesta Sitorus
Kamis, 26 September 2019 - 07:57 WIB
Sunartono
Pemerintah Dinilai Tak Siap Terapkan Wajib Halal Produk Makanan Minuman /Bisnis/Rachman

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA – Ombudsman menilai pemerintah belum siap menerapkan wajib sertifikasi halal untuk produk makanan dan minuman yang menurut ketentuan dilakukan serentak mulai 17 Oktober 2019.

Ahmad Suaedy, Komisioner Ombudsman RI, menyatakan penilaian tersebut didasarkan dari hasil pemanggilan yang dilakukan Ombudsman kepada sejumlah pihak, termasuk Kepala Badan Penyelenggaran Jaminan Produk Halal (BPJPH) dan Staf Khusus Kementerian Agama.

Advertisement

“Kami temukan bahwa secara umum pemerintah belum siap. Yang sudah siap adalah lembaga BPJPH di pusat dan ada peraturan pemeritah, tapi pelaksanaan menurut mereka masih proses persiapan. Beberapa hal yang belum siap yakni lembaga pemeriksa halal [LPH] yang harusnya di banyak tempat dan punya auditor. Ini belum terkordinasi dengan baik dan aturan-aturannya belum lengkap,” katanya dalam diskusi di Jakarta, Rabu (25/9/2019)

Selain itu, Ahmad menuturkan kantor-kantor cabang BPJPH di daerah juga sampai sekarang belum disiapkan. Padahal, lanjutnya, Ombudsman telah memberikan saran tersebut sejak tahun lalu. “Baru direncanakan bahwa nanti ada semacam kantor cabang di wilayah, tapi belum dipersiapkan.”

Poin berikutnya yang disoroti Ahmad yakni ketersediaan dan pemerataan auditor di berbagai daerah. Sejauh ini Majelis Ulama Indonesia baru memiliki sekitar 1.500 auditor bersertifikat. Akan tetapi jumlah itu masih sangat minim dibandingkan dengan jutaan pelaku usaha makanan dan minuman (mamin).

“Memang Kementerian Agama membuat pusat-pusat penelitian halal di perguruan tinggi, sudah ada sekitar 50 perguruan tinggi tapi belum ada yang memproduksi auditor,” paparnya.

Ketidaksiapan berikutnya yang disoroti Ombudsman yakni ketersediaan laboratorium pengujian halal serta belum adanya regulasi yang jelas terkait tingkat tarif sertifikasi.  

Padahal, berdasarkan regulasi yang ada yakni UU nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan peraturan pelaksanaannya yakni PP nomor 31 tahun 2019, penyelenggaraan wajib sertifikasi halal berlaku untuk industri makanan dan minuman serta jasa terkait secara serentak di seluruh Indonesia mulai 17 Oktober 2019.

Ombudsman mendorong agar BPJPH bersama-sama kementerian dan lembaga yang terkait untuk aktif melakukan mensosialisasikan bahwa implementasi wajib sertifikasi tersebut diterapkan secara bertahap dalam lima tahun ke depan.

Pernyataan BPJPH bahwa penerapan wajib halal pada lima tahun ke depan masih bersifat pembinaan dan edukasi, dinilai belum tersosialisasi dengan baik hingga ke daerah. Hal ini rentan menimbulkan masalah bagi masyarakat khususnya pelaku usaha.

“Yang kami khawatir kalau nanti ada yang main hakim sendiri. Jangan sampai masyarakat merasa paham UU lalu menggeruduk yang belum ada label halalnya. Ini yang harus diwaspadai, kami harus berikan peringatan ini supaya tidak merugikan masyarakat. Faktor persiapan auditor dan laboratoruim ini juga sangat krusial, jangan sampai masyarakat sudah antusiasi tapi infrastrukturnya belum memadai,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu

Jogja
| Sabtu, 27 April 2024, 02:27 WIB

Advertisement

alt

Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 19:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement