Advertisement
Bakamla Tangkap Kapal Pengangkut BBM Diduga Ilegal
Advertisement
Harianjogja.com, BATAM--Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Trisula Badan Keamanan Laut (Bakamla) RI dengan unsur KN Bintang Laut - 401 berhasil mengamankan floating barge berinisial PS 5001 yang sedang melakukan transfer bahan bakar minyak (BBM) berjenis Fame, di Perairan Kabil, Batam, Kepulauan Riau, Rabu (25/9/2019) malam.
Menurut Sekretaris Utama Bakamla RI/IDNCG Laksda Bakamla S. Irawan, saat jajarannya melakukan penangkapan, floating barge PS 5001 itu didapati sedang memindahkan BBM ke tugboat berinisial GS 88.
Advertisement
"Pemindahan itu melalui perantara tugboat dengan inisial MTP, BBM yang sudah berhasil ditransfer mencapai 14 ton," kata Irawan dikutip Antara.
Irawan menyatakan, proses transfer BBM Fame ini terindikasi dilakukan secara ilegal karena tidak dilengkapi dokumen yang sah.
Saat ini, lanjutnya, floating barge PS 5001, tugboat GS 88, dan tugboat MTP sedang menjalankan proses ad hoc ke Pelabuhan Peti Kemas, Batu Ampar, Batam.
"Pemeriksaan lebih lanjut akan dilaksanakan oleh Tim Unit Penindakan Hukum Bakamla RI/IDNCG, yang kemudian akan diserahkan kepada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral untuk diproses sesuai hukum yang berlaku," tutur Irawan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Perbaikan Jalur Pantura Demak-Kudus Ditarget Rampung Sebelum April 2024
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- PGI Meminta Agar Kasus Kekerasan di Papua Diusut Tuntas
- Diduga Menganiaya Anggota KKB, 13 Prajurit Ditahan
- Banjir Demak, Selat Muria Dipastikan Tidak Akan Muncul Lagi
Advertisement
Dukung Kelestarian Lingkungan, Pemda DIY Mulai Terapkan Program PBJ Berkelanjutan
Advertisement
Mengenal Pendopo Agung Kedhaton Ambarrukmo, Kediaman Sultan Hamengku Buwono VII
Advertisement
Berita Populer
- The Alana Hotel Malang Siapkan Paket Khusus Libur Lebaran 2024
- Bidik Perampasan Aset Rafael Alun di Simprug, KPK Ajukan Kasasi
- Bantuan Beras Akan Dilanjutkan hingga Akhir Tahun, Presiden Jokowi: Tapi Saya Enggak Janji
- Mudik Lebaran 2024, Batas Kecepatan Melewati Tol Jogja-Solo 40 Km per Jam
- Gugatan Sengketa Pilpres, Mahfud MD Serukan Kembalian Maruah MK
- Terseret Kasus Pencucian Uang, KPK Cegah Windy Idol ke Luar Negeri
- SBY Mengaku Menitipkan Sesuatu kepada Prabowo Subianto
Advertisement
Advertisement