Advertisement
Kasus Suap, KPK Panggil 5 Pejabat Garuda
Gedung KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima mantan pejabat PT Garuda Indonesia sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia, Selasa (24/9/2019).
Lima saksi tersebut dijadwalkan diperiksa untuk tersangka mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia 2005-2014 Emirsyah Satar (ESA).
Advertisement
"Penyidik hari ini dijadwalkan lima mantan pejabat PT Garuda Indonesia (Persero) sebagai saksi untuk tersangka ESA terkait tindak pidana korupsi suap pengadaan pesawat dan mesin pesawat dari Airbus SAS dan Rolls-Royce Plc pada PT Garuda Indonesia," kata ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa (24/9/2019).
Lima saksi tersebut, yakni mantan Executive Vice President (EVP) Operations PT Garuda Indonesia Novianto Herupratomo, mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Eddy Porwanto, mantan EVP Services PT Garuda Indonesia Arya Respati Suryono, mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Handrito Harjono, dan mantan EVP Finance PT Garuda Indonesia Alex M Manek Laran.
BACA JUGA
Dalam penyidikan kasus itu, KPK masih mendalami soal teknis proses pengadaan pesawat, mesin, dan perawatan mesin.
Selain Emirsyah, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus suap tersebut, yaitu mantan Beneficial Owner Connaught International Pte. Ltd Soetikno Soedarjo (SS) dan mantan Direktur Teknik dan Pengelolaan Armada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk 2007-2012 Hadinoto Soedigno (HDS).
Dalam penyidikan kasus itu, KPK telah mengidentifikasi total suap yang mengalir kepada para tersangka maupun sejumlah pihak mencapai sekitar Rp100 miliar.
"Total nilai suap yang mengalir pada sejumlah pihak termasuk tersangka yang telah teridentifikasi sampai saat ini adalah sekitar Rp100 miliar dalam bentuk berbagai mata uang mulai rupiah, dolar AS, euro, dan dolar Singapura," ucap Febri.
Untuk diketahui, KPK sebelumnya telah terlebih dahulu menetapkan Emirsyah dan Soetikno sebagai tersangka kasus suap pengadaan pesawat pada 16 Januari 2017. Keduanya kemudian kembali ditetapkan sebagai tersangka TPPU pada 7 Agustus 2019 hasil pengembangan dari kasus suap sebelumya.
Sedangkan Hadinoto ditetapkan sebagai tersangka baru kasus suap pengadaan pesawat tersebut juga pada 7 Agustus 2019.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulog Bakal Pakai Beras Premium untuk MBG dan Batalion TNI
- Tidak Boleh Tokoh Fiksi, Pekerjaan di KTP Diatur Ketat, Ini Daftarnya
- Banjir Kiriman Ciliwung Rendam Kebon Pala Jakarta
- BPBD Magetan Kerahkan SAR, Pendaki Mongkrang Belum Ditemukan
- BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat di Jateng hingga Akhir Januari 2026
Advertisement
Pemkab Bantul Perluas TK Negeri untuk Pendidikan Anak Usia Dini
Advertisement
Festival Lampion Dinosaurus Zigong Tarik Wisatawan ke Sichuan
Advertisement
Berita Populer
- Prabowo Sampaikan Komitmen Politik Luar Negeri Damai di WEF
- Polisi Ungkap Modus Curanmor Basemen Mal di Sleman
- Asupan Alpukat Rutin Disebut Membantu Menekan Risiko Penyakit Jantung
- Paranormal Pernah Diajukan sebagai Pekerjaan di KTP Warga Gunungkidul
- Harga Emas Dunia Diproyeksikan Melejit dalam Empat Tahun
- DPC PDI Perjuangan Jogja Rayakan HUT Megawati Lewat Aksi Gizi
- Tol Jogja-Solo Ruas Prambanan-Purwomartani Siap Layani Pemudik Lebaran
Advertisement
Advertisement



