Advertisement
DPR dan Pemerintah Sepakat RUU PSDN Diparipurnakan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Komisi I DPR RI bersama pemerintah yang diwakili Menteri Pertahanan menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pengelolaan Sumber Daya Nasional (PSDN) dibawa ke Pembicaraan Tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR untuk disahkan menjadi UU.
"Iya sudah disepakati dalam Pembicaraan Tingkat I. Untuk jadwal dibawa ke Rapat Paripurna, menunggu jadwal Badan Musyawarah (Bamus) DPR," kata Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Kesepakatan itu diambil dalam Rapat Kerja Komisi I DPR dengan Kemhan pada Senin (23/9/2019). Abdul Kharis mengatakan, sudah tidak ada polemik dalam pembahasan RUU PSDN antara Komisi I dengan pemerintah, sehingga diyakini prosesnya akan lancar hingga disahkan menjadi UU.
Menurut dia, ada pihak yang tidak mengerti isi RUU PSDN namun menganggap bela negara sebagai wajib militer padahal sifatnya sukarela.
"Tidak ada wajib militer, semua dilakukan dengan sukarela untuk mendaftar. Yang tidak mendaftar, ya tidak ikut," ujarnya.
Abdul Kharis menjelaskan bahwa sejak awal pembahasan, persepsi mengenai bela negara sifatnya sukarela bukan wajin militer seperti yang dipersepsi pihak yang tidak paham.
Politisi PKS itu menilai bangsa Indonesia agak aneh kalau tidak memiliki komponen cadangan dan komponen pendukung karena dibutuhkan ketika negara menghadapi kondisi darurat perang.
"Meskipun kita tidak ingin ada kondisi darurat perang, namun kalau itu terjadi, lalu kita tidak siap, itu yang tidak boleh," katanya.
Dia mengatakan tiap warga negara pasti ingin membela negaranya ketika dalam kondisi darurat perang, namun harus dilatih sehingga harus memiliki kemampuan perang.
Selain itu Abdul Kharis belum bisa memastikan kapan jadwal Rapat Paripurna pengesahan RUU PSDN dilaksanakan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Keputusan MK 135 Belum Jadi Solusi Persoalan Demokrasi Elektoral
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Jumlah Jemaah Haji Meninggal Dunia Terus Bertambah, Capai 418 Orang
- Dirut Sritex Iwan Lukminto Klaim Uang Tunai Rp2 Miliar Disita Kejagung Adalah Tabungan Keluarga
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
Advertisement
Advertisement