Advertisement
Dianggap Mendiskriminasi Politisi Muda, Aturan Batasan Usia Calon Kepala Daerah Digugat
Tsamara Amany. - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA-- Aturan minimal usia untuk menjadi kepala daerah dianggap mendiskriminasi politisi muda. Beberapa politisi dari berbagai partai menggugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Aturan yang dimaksud adalah UU nomor 1 tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No 1 tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (UU Pilkada). Pada pasal 7 ayat 2 huruf e dikatakan usia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur, serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
Advertisement
Salah satu pemohon, Ketua DPP PSI, Tsamara Amany mengatakan pembatasan usia bagi kepala daerah tidak adil. Ia menganggap tidak ada alasan jelas untuk membatasi usia sebagai kepala daerah.
"Kami enggak tahu apa alasannya mereka DPR memberikan limitasi seperti itu. Cuma yang jelas buat kita itu diskiminasi," ujar Tsamara di gedung MK, Senin (23/9/2019).
BACA JUGA
Ia menganggap usia tidak menentukan kematangan seseorang untuk layak menjadi kepala daerah.
Menurutnya, hak memilih dan dipilih dalam Pemilu merupakan unsur penting dari demokrasi.
"Kami harus serahkan mekanisme itu ke mekanisme demokratis dan biarkan seleksi yang terjadi itu seleksi yang demokratis," jelas Tsamara.
Pemohon lainnya, Politisi PSI, Dara Nasution menyebut gugatan tersebut tidak menentukan umur berapa yang seharusnya menjadi syarat minimal Kepala Daerah. Ia meminta agar Hakim MK yang meninjau ulang kembali aturan tersebut.
"Kami hanya ingin menunjukkan bahwa ketidakkonsisten satu UU dengan yang lainnya, soal keterlibatan anak muda di dalam pilkada dan legislatif," kata Dara.
Gugatan ini juga dimohonkan oleh Faldo Maldini dari Partai Amanat Nasional (PAN) dan Cakra Yudi Putra dari Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). Berkas gugatan telah diterima oleh bagian administrasi MK.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Badan Geologi Pantau Ketat 127 Gunung Api Aktif di Indonesia
- Libur Nataru, KLH Prediksi Sampah Nasional Naik 59 Ribu Ton
- Lebih dari 4 Juta Senjata Beredar, Australia Luncurkan Buyback Nasion
- KPK Tangkap Enam Orang dalam OTT di Kalimantan Selatan
- Kakak Sulung Berpulang, Unggahan Atalia Praratya Mengharukan
Advertisement
On The Rock Drini, Resto Tebing Karst Baru di Gunungkidul
Advertisement
Sate Klathak Mbah Sukarjo Hadirkan Kuliner Khas di Pusat Kota
Advertisement
Berita Populer
- Mitigasi Bencana Menguatkan Warga Menghadapi Hoaks Kebencanaan
- Acer Hadirkan Exclusive Store dan Laptop AI Jogja
- Jimly: Perhatian Publik ke Reformasi Polri Sangat Besar
- 85 Persen Pasien Kanker Paru di DIY Datang Sudah Stadium Lanjut
- Arus Tol Cipali Arah Cirebon Naik Tajam di H-5 Natal
- Banjir Bandang Terjang Guci Tegal, Pancuran Rusak
- GP Ansor Apresiasi Prabowo Bangun Kampung Haji di Makkah
Advertisement
Advertisement



