Advertisement
Baleg DPR: Pakai Sistem Dua Tingkat, KPK Lebih Kuat
Gedung KPK. - Antarafoto
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK akan lebih kuat ke depannya karena dalam revisi UU No.30/2002 tentang KPK menganut sistem dua tingkat. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno.
"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat atau two-tiers system yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat single tier system yang ada di UU lama," kata Hendrawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Advertisement
Dia mengatakan, sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi.
Hendrawan menjelaskan, sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggung jawab tertinggi.
BACA JUGA
Dia mengatakan sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK yaitu terdapat di lima pimpinan KPK dan lima Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang setara.
Menurut dia, kuatnya sistem dua tingkat itu dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga-lembaga komersil termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua tingkat.
"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan," ujarnya.
Namun menurut dia, KPK sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintah, tentu berbeda dengan lembaga komersil, tetapi dirinya berpikir sebaliknya.
Dia menilai, KPK sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem dia tingkat tersebut penting untuk diterapkan agar ada mekanisme check and recheck.
"Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," ujarnya.
Selain itu, dia mempersilakan semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi.
Hendrawan mengatakan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat, namun di UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat.
"Sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem satu tingkat," ucapnya, menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Pemecatan Lurah-Carik Bohol Gunungkidul Tunggu Putusan Inkrah
Advertisement
Wisata Petik Melon Gaden Diserbu Pengunjung saat Panen Perdana
Advertisement
Berita Populer
- Rusia Blokir FaceTime dan Snapchat, Pengawasan Digital Meluas
- Timnas Putri Indonesia Taklukkan Singapura 3-1 di SEA Games
- Drama Juara F1 2025 Memanas, Verstappen Raih Pole di Abu Dhabi
- Tim Putri Indonesia ke Semifinal SEA Games, Tantang Malaysia
- PPPK Paruh Waktu Kulonprogo Dilantik Pekan Depan, SK Dibagikan
- UE Denda Platform X Rp2,3 Triliun atas Pelanggaran Aturan Digital
- Kabar Duka, Ayahanda Pratama Arhan Tutup Usia
Advertisement
Advertisement



