Prabowo: Banyak Negara Kini Datang ke RI Cari Beras
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Gedung KPK. /Antarafoto
Harianjogja.com, JAKARTA - KPK akan lebih kuat ke depannya karena dalam revisi UU No.30/2002 tentang KPK menganut sistem dua tingkat. Hal tersebut disampaikan oleh Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Hendrawan Supratikno.
"Minta pengamat hukum untuk mengkaji kekuatan dan kelemahan sistem dua tingkat atau two-tiers system yang diangkat dalam revisi UU, dibanding sistem satu tingkat single tier system yang ada di UU lama," kata Hendrawan dalam keterangannya di Jakarta, Senin (23/9/2019).
Dia mengatakan, sejarah membuktikan, dalam evolusi kelembagaan modern, sistem dua tingkat lebih mampu bertahan dalam berbagai situasi.
Hendrawan menjelaskan, sistem satu tingkat di dalam UU KPK yang lama yaitu terdapat di lima pimpinan KPK selaku penanggung jawab tertinggi.
Dia mengatakan sistem dua tingkat di dalam revisi UU KPK yaitu terdapat di lima pimpinan KPK dan lima Dewan Pengawas KPK yang memiliki struktur jabatan yang setara.
Menurut dia, kuatnya sistem dua tingkat itu dapat dibuktikan dari eksistensi lembaga-lembaga komersil termasuk dalam sistem pelaksanaan dan pengawasan di berbagai organisasi sosial yang selalu menggunakan sistem dua tingkat.
"Hampir semua lembaga bisnis berdaya saing global menggunakan format korporasi terbuka, semua pakai sistem dua tingkat. Demikian pula organisasi sosial, pelaksanaan dan pengawasan dibuat sebagai proses check-recheck yang berkesinambungan," ujarnya.
Namun menurut dia, KPK sebagai lembaga negara yang menjadi bagian dari pemerintah, tentu berbeda dengan lembaga komersil, tetapi dirinya berpikir sebaliknya.
Dia menilai, KPK sebagai lembaga negara dengan kewenangan besar, sistem dia tingkat tersebut penting untuk diterapkan agar ada mekanisme check and recheck.
"Lembaga swasta yang tidak pakai uang negara dan pejabatnya tidak disumpah saja butuh check and balance, apalagi lembaga negara," ujarnya.
Selain itu, dia mempersilakan semua pihak untuk mengkaji sekaligus membandingkan sistem kerja antara UU KPK yang lama dengan sesudah revisi.
Hendrawan mengatakan, UU KPK lama hanya menganut sistem satu tingkat, namun di UU KPK setelah revisi sudah menganut sistem dua tingkat.
"Sistem dua tingkat lebih teruji kuatnya dibandingkan sistem satu tingkat," ucapnya, menegaskan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Presiden Prabowo menyebut sejumlah negara kini meminta membeli beras dari Indonesia di tengah ancaman krisis pangan global.
Kinerja perbankan nasional tetap kuat di tengah tekanan global. Kredit tumbuh 9,49% dan bank BUMN jadi penopang utama ekonomi.
Ingin merencanakan kehamilan? Simak faktor penting seperti usia, kesehatan, dan gaya hidup yang memengaruhi kesuburan.
Progres Tol Jogja-Solo Seksi Trihanggo-Junction Sleman capai 85%. Ditargetkan selesai Oktober 2026 dan segera tersambung ke Tol Jogja-Bawen.
Ribuan warga hadir dalam pengajian dan sholawatan HUT ke-110 Sleman. Bupati tekankan pembangunan spiritual dan kebersamaan.
Chelsea resmi menunjuk Xabi Alonso sebagai pelatih baru. Simak profil, kontrak, dan target The Blues di musim mendatang.