Advertisement
Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR Bulan Depan
Mulan Jameela - JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmad Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mulan Jameela ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra. Surat penetapan dari KPU telah diterima Sekjen DPR Indra Iskandar. Mulan Jameela akan dilantik bulan depan.
“Benar KPU telah berkirim surat untuk penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih,” ujar Indra ketika dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019).
Advertisement
Indra membenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan Mulan Cs terhadap Partai Gerindra. Istri musisi Ahmad Dhani itu terpilih dari Dapil Jabar XI periode 2019-2024. Namun Idra tidak memerinci proses peradilan dalam sengketa pemilu tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melengkapi seluruh syarat administrasi yang diminta KPU setelah pengadilan memenangkan gugatan Mulan Jameela.
"Karena sengketa parpol terkait dengan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan dengan putusan yang bersifat final and binding serta sudah inkracht, wajib hukumnya bagi DPP Partai Gerindra menjalani putusan pengadilan tersebut," kata Sufmi.
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade sebelumnya mengatakan pergantian dua nama anggota DPR yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi di posisi keempat, sudah dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
"Partai hanya melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Andre Rosiade.
Berdasar Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum 2019 tertanggal 16 September 2019, nama Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jabar XI dengan perolehan suara kelima sebanyak 24.192.
Dalam surat KPU itu dijelaskan bahwa Mulan Jameela ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) dua nama anggota DPR RI yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga dan keempat, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Ervin dan Fahrul diberhentikan dari anggota Partai Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Bulan Perlahan Menjauhi Bumi, Ini Dampaknya bagi Kehidupan
- Hunian Korban Bencana Sumatera Bakal Dibangun di Lahan Negara
- Tokoh Dunia Kecam Penembakan Bondi Beach yang Tewaskan 12 Orang
- Surya Group Siap Buka 10.000 Lowongan Kerja di Tahun 2026
- Konser Amal di Tangerang Galang Rp1,3 Miliar untuk Sumatera dan Aceh
Advertisement
Joni 15 Tahun Jadi Honorer, Kini Diangkat Jadi PPPK Paruh Waktu
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Dortmund Ditahan Freiburg 1-1, Bellingham Kartu Merah
- Polisi Tangkap Debt Collector Aniaya Pengendara di Depok
- KSPN Malioboro-Parangtritis Beroperasi Senin, Tarif Rp12.000
- Jadwal KRL Solo-Jogja Senin 15 Desember 2025, Tarif Rp8.000
- DAMRI Layani Rute Bandara YIA ke Kota Jogja dan Sleman
- Penalti Kane Selamatkan Bayern dari Kekalahan Lawan Mainz
- Inter Tekuk Genoa 2-1, Nerazzurri Puncaki Liga Italia
Advertisement
Advertisement




