Advertisement
Mulan Jameela Dilantik Jadi Anggota DPR Bulan Depan
Mulan Jameela - JIBI/Bisnis Indonesia/Rahmad Fauzan
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA—Mulan Jameela ditetapkan sebagai calon anggota DPR terpilih dari Partai Gerindra. Surat penetapan dari KPU telah diterima Sekjen DPR Indra Iskandar. Mulan Jameela akan dilantik bulan depan.
“Benar KPU telah berkirim surat untuk penetapan Mulan Jameela sebagai anggota DPR terpilih,” ujar Indra ketika dikonfirmasi, Minggu (22/9/2019).
Advertisement
Indra membenarkan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memenangkan gugatan Mulan Cs terhadap Partai Gerindra. Istri musisi Ahmad Dhani itu terpilih dari Dapil Jabar XI periode 2019-2024. Namun Idra tidak memerinci proses peradilan dalam sengketa pemilu tersebut.
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengatakan telah melengkapi seluruh syarat administrasi yang diminta KPU setelah pengadilan memenangkan gugatan Mulan Jameela.
"Karena sengketa parpol terkait dengan gugatan Mulan Jameela dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dikabulkan dengan putusan yang bersifat final and binding serta sudah inkracht, wajib hukumnya bagi DPP Partai Gerindra menjalani putusan pengadilan tersebut," kata Sufmi.
Wasekjen Partai Gerindra Andre Rosiade sebelumnya mengatakan pergantian dua nama anggota DPR yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi di posisi keempat, sudah dilakukan berdasarkan keputusan pengadilan yang bersifat final dan mengikat.
"Partai hanya melaksanakan keputusan pengadilan yang sudah inkracht," kata Andre Rosiade.
Berdasar Surat Keputusan KPU Nomor 1341/PL.01.9-Kpt/06/KPU/IX/2019 tentang Perubahan Keputusan KPU Nomor 1318/PL.01.9-Kpt/06/KPU/VIII/2019 tentang Penetapan Calon Terpilih Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Dalam Pemilihan Umum 2019 tertanggal 16 September 2019, nama Mulan Jameela ditetapkan sebagai anggota DPR RI terpilih dari Dapil Jabar XI dengan perolehan suara kelima sebanyak 24.192.
Dalam surat KPU itu dijelaskan bahwa Mulan Jameela ditetapkan oleh DPP Partai Gerindra sebagai pengganti antarwaktu (PAW) dua nama anggota DPR RI yang sebelumnya menempati perolehan suara ketiga dan keempat, yakni Ervin Luthfi dan Fahrul Rozi.
Ervin dan Fahrul diberhentikan dari anggota Partai Gerindra.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- KPK Ungkap Pembagian Kuota Haji 2024 oleh Yaqut Cholil Qoumas
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Mudik Lebaran 2026, Konsumsi BBM Bensin Diproyeksi Naik 12 Persen
- Ramadan Bikin Pengeluaran Naik, Begini Cara Mengelola Keuangan
- Bocah 10 Tahun Tenggelam di Bengawan Solo Sragen
- Motor Rental Digadaikan Rp12 Juta, Pria Asal Sleman Ditangkap Polisi
- Operasi Ketupat Candi 2026: Sukoharjo Dirikan 3 Pos Mudik
- Jadwal Buka Puasa Jogja Kamis 12 Maret 2026, Magrib 17.57 WIB
- Suzuki Perkuat Pasar Mobil Listrik di Indonesia lewat e-Vitara
Advertisement
Advertisement









