Advertisement
Jubir: 5 Pimpinan KPK Tetap Jalankan Tugas Sampai Diberhentikan oleh Presiden
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Polemik terjadi di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meski demikian, lima pimpinan dipastikan tetap menjalankan tugas pemberantasan korupsi sampai ada pemberhentian oleh Presiden.
"KPK tetap menjalankan tugas sebagaimana diatur di UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Kami pastikan lima pimpinan KPK juga tetap sah dalam mengambil kebijakan sampai ada pemberhentian oleh Presiden," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat (20/9/2019).
Advertisement
Hal itu, lanjut Febri, mengacu pada Pasal 32 ayat (3) UU KPK, yaitu "pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia".
"Sedangkan terkait jangka waktu pimpinan memegang jabatan ditegaskan pada Pasal 34 UU KPK, yaitu "pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan", kata Febri.
Ia menyatakan lima pimpinan KPK saat ini diangkat berdasarkan Keputusan Presiden No. 133/P Tahun 2015 tentang pengangkatan pimpinan KPK masa jabatan Tahun 2015-2019 tertanggal 21 Desember 2015.
"Dengan demikian, terhitung sejak dilantik Presiden Republik Indonesia sejak 21 Desember 2015, maka sesuai dengan aturan yang berlaku, masa jabatan pimpinan KPK saat ini akan berakhir pada 21 Desember 2019 nanti. Sekaligus setelah itu pelantikan terhadap pimpinan KPK yang baru sebagaimana hasil yang telah dipilih oleh DPR RI akan diproses lebih lanjut," tuturnya.
Saat ini, kata dia, tugas-tugas penindakan dan pencegahan terus dilakukan KPK di bawah kepemimpinan satu orang ketua, yakni Agus Rahardjo dan empat wakil ketua, yaitu Basaria Panjaitan, Saut Situmorang, Laode M Syarif, dan Alexander Marwata.
"Selain proses penyelidikan dan penyidikan baru, KPK juga akan terus melakukan pemeriksaan saksi-saksi, pelarangan ke luar negeri, penggeledahan, penyitaan hingga penetapan tersangka baru hingga proses persidangan dan eksekusi karena pemberantasan korupsi tidak boleh berhenti," ujar Febri.
Selain itu, ucap Febri, tugas pencegahan juga menjadi perhatian KPK dan sejumlah tim sedang tersebar di banyak daerah dan instansi yang melaksanakan fungsi "trigger mechanism" mendorong perbaikan sistem di lembaga-lembaga pusat ataupun daerah tersebut.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Respons Serangan Israel, Iran Aktifkan Pertahanan Udara dan Tangguhkan Penerbangan Sipil
- Google Kembali Pecat Karyawan yang Protes Proyek Kerja Sama dengan Israel
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- Kasus Pengemudi Arogan Mengaku Adik Jenderal Kini Diusut Bareskrim
Advertisement
Tidak Berizin, Satpol PP Jogja Menyegel Empat Reklame Papan Nama Toko
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Gunakan Pengaruh Agar Deeskalasi Terjadi di Timur Tengah
- 2 Oknum Pegawai Lion Air Jadi Sindikat Narkoba, Begini Modus Operasinya
- Bareskrim Gandeng Polisi Thailand Buru dan Bawa Pulang Buron Narkoba Fredy Pratama
- Letusan Gunung Ruang Berisiko Tsunami, Begini Kronologi Erupsinya
- Jokowi Siapkan Rancangan Kerja untuk Prabowo, Begini Detailnya
- MK Sudah Terima 33 Pengajuan Sahabat Pengadilan Kasus Sengketa Pilpres 2024, Ini Daftarnya
- Bawa Sabu-Sabu 5 Kg dan Ribuan Pil Ekstasi, Penumpang Pesawat Diamankan Petugas Bandara Soetta
Advertisement
Advertisement