Advertisement
Parah, 90% Kasus Narkoba Dikendalikan Napi dari Dalam Penjara
Ilustrasi sabu-sabu. - Harian Jogja/Desi Suryanto
Advertisement
Harianjogja.com, SERANG– Narapidana ternyata menjadi aktor vital dalam peredaran narkoba di Tanah Air.
Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Heru Winarko menyebutkan 90 persen peredaran narkoba di Indonesia dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan oleh narapidana (napi) yang sedang menjalani hukuman.
Advertisement
Menurut Heru, para napi menganggap lapas sebagai lokasi ternyaman dalam melakukan transaksi. "80-90 persen masih banyak dikendalikan di sana (lapas-red). Di lapas mereka lebih nyaman. Mereka leluasa operasi dan transaksi di sana," kata Heru di Kota Serang, Rabu (18/9/2019).
Heru mengakui, berdasarkan ungkapan kasus Lapas Tanjung Gusta, Medan, Sumatra Utara yang paling banyak peredaran narkoba. Selain itu di lapas di Cirebon dan Tangerang, para napi masih bisa mengendalikan peredaran narkoba di luar.
"Kita bersama dengan Dirjen Lapas 2 minggu lalu ke Nusakambangan di sana ada tempat maximum risk. Tapi, juga high risk itu dibuat di sana. Ini yang kita fokuskan untuk para bandar," ujarnya.
Permasalahan masih maraknya peredaran narkoba di lapas juga dikarenakan minimnya jumlah petugas sipir. "Upaya pemerintah sipir ditambah 12 ditambah 12 sekarang sudah 24 ribu sehingga kurangnya sipir bisa diminimalkan," tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Okezone.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Prajurit TNI Asal Kulonprogo Gugur di Lebanon, Ini Kata Ketua DPRD DIY
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Isu Pertamax Naik 10 Persen 1 April, Ini Penjelasan Bahlil
- Polemik Retribusi Parangtritis, Pemkab Bantul Berencana Pindah TPR
- Bos Maktour dan Ketua Kesthuri Ditetapkan Tersangka Korupsi Kuota Haji
- HUT ke-80 Sultan HB X, 10.000 Pamong se-DIY Bakal Kirab Hasil Bumi
- Sempat Viral Putus Sekolah Rawat Orang Tua, Fendi Kembali ke Kelas
- Kemenko PM: Kasus Amsal Sitepu Ancaman Bagi Industri Kreatif Nasional
- Langgar Aturan Pelindungan Anak, Meta dan Google Dipanggil Menkomdigi
Advertisement
Advertisement







