Advertisement
Direktur PT BHL Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Karhutla
Rabu, 18 September 2019 - 17:17 WIB
Sunartono
Seorang staf Centre for Orangutan Protection (COP) memadamkan api yang membakar lahan di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2019). - ANTARA FOTO/Handout COP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polda Sumatera Selatan menetapkan korporasi dan Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari (BHL) berinisial AK sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka AK berperan sebagai pihak yang diberi kewenangan terhadap suatu lahan yang kini telah terbakar, sehingga Polisi menetapkan AK sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ini dijerat Pasal tindak pidana kealpaan, karena dia yang bertanggungjawab atas lahan yang terbakar di Sumsel itu," tuturnya, Rabu (18/9/2019).
Menurut Dedi, sampai saat ini total jumlah laporan terkait kasus karhutla itu ada 18 laporan dengan total jumlah tersangka perorangan ada sebanyak 27 orang tersangka. Namun, dari seluruh tersangka tersebt menurut Dedi belum ada yang dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
"Luas area yang terbakar di wilayah Sumsel adalah 1.775 hektare. Sampai saat ini masih proses sidik ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Aktivitas Sesar Aktif Picu Gempa Magnitudo 4,1 di Wakatobi
- Banjir di Tol Jakarta-Tangerang Mulai Surut, Akses GT KTB Sempat Ditut
- Sakit Hati Jadi Motif Pembunuhan Warga Sedayu Bantul
- Mendikdasmen Dukung Pembatasan Gawai bagi Anak di Bawah 16 Tahun
- Polda Metro Jaya Tahan Dokter Richard Lee, Hak Ibadah Tetap Dijamin
- Pemkab Sleman Hapus Sistem E-Voting pada Pilur Serentak 2028
- BPBD Kudus Bersihkan Delapan Titik Longsor, Akses Jalan Kembali Pulih
Advertisement
Advertisement









