Advertisement
Direktur PT BHL Ditetapkan Tersangka Terkait Kasus Karhutla
Rabu, 18 September 2019 - 17:17 WIB
Sunartono
Seorang staf Centre for Orangutan Protection (COP) memadamkan api yang membakar lahan di Kecamatan Kelay, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, Kamis (12/9/2019). - ANTARA FOTO/Handout COP
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Polda Sumatera Selatan menetapkan korporasi dan Direktur Operasional PT Bumi Hijau Lestari (BHL) berinisial AK sebagai tersangka pada perkara dugaan tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di Sumatera Selatan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo mengungkapkan bahwa tersangka AK berperan sebagai pihak yang diberi kewenangan terhadap suatu lahan yang kini telah terbakar, sehingga Polisi menetapkan AK sebagai tersangka.
"Yang bersangkutan ini dijerat Pasal tindak pidana kealpaan, karena dia yang bertanggungjawab atas lahan yang terbakar di Sumsel itu," tuturnya, Rabu (18/9/2019).
Menurut Dedi, sampai saat ini total jumlah laporan terkait kasus karhutla itu ada 18 laporan dengan total jumlah tersangka perorangan ada sebanyak 27 orang tersangka. Namun, dari seluruh tersangka tersebt menurut Dedi belum ada yang dilimpahkan berkas perkaranya ke Kejaksaan.
"Luas area yang terbakar di wilayah Sumsel adalah 1.775 hektare. Sampai saat ini masih proses sidik ya," katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Polres Bantul Razia Miras di Trirenggo, 60 Botol Ciu Berhasil Disita
Bantul
| Senin, 09 Maret 2026, 15:27 WIB
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- School Zone 2026 MAN 2 Yogyakarta Cetak Generasi Inovator Digital
- Rahmatsho Rahmatzoda Betah Jalani Ramadan Bersama PSIM Jogja
- Bapanas Jamin Stok Pangan Nasional Aman Jelang Lebaran 2026
- BGN Wajibkan SPPG Unggah Menu Makan Bergizi Gratis ke Medsos
- Polres Gunungkidul Siagakan Enam Pos Pengamanan Mudik Lebaran
- Pembiayaan Mobil Bekas Meroket Jelang Lebaran 2026
- Aktivitas Sesar Aktif Picu Gempa Magnitudo 4,1 di Wakatobi
Advertisement
Advertisement








