Advertisement
Jokowi Setujui 3 Poin Revisi UU, Busyro Muqoddas: Tetap Membunuh KPK
Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Busyro Muqoddas menjawab pertanyaan awak media, di Kantor PP Muhammadiyah, Jogja, Kamis (18/7/2019). - ANTARA/Luqman Hakim
Advertisement
Harianjogja.com, SURABAYA- Nasib Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat ini tutut disoroti bekas pimpinan lembaga tersebut Busyro Muqoddas.
Tiga poin revisi undang-undang KPK yang disetujui Presiden Joko Widodo (Jokowi) dianggap oleh Mantan Ketua KPK Busyro Muqoddas sia-sia karena justru masih akan membunuh KPK.
Advertisement
Ketiga poin yang disetujui Jokowi itu berisi KPK harus ada dewan pengawas, kewenangan SP3 untuk menghentikan kasus dan status pegawai KPK diubah menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
"Ini lebih daripada pelemahan, ini pembunuhan KPK. Tiga poin setelah kita baca, masih mengandung unsur-unsur yang akibatnya malah membunuh KPK,"ucap Busyro saat ditemui di kantor DPW Muhammadiyah Jatim pada Sabtu (14/9/2019).
Busyro mengatakan keberadaan dewan pengawas di dalam tubuh KPK, justru dikhawatirkan akan membuat konflik baru. Lantaran, dewan pengawas harus dibentuk presiden yang menurut Busyro tak jauh jauh dari urusan politik dan bisnis.
"Dewan pengawas itu rasionalitasnya belum bisa ditangkap, kecuali irasionalitasnya. Yaitu sebagai bentuk penyadapan," kata Busyro.
Selain itu, pergantian status pegawai KPK yang dijadikan sebagai ASN juga akan menjadikan independensinya menghilang dan tak demokratis. Bahkan, militansi sebagai pegawai KPK bisa berkurang akibat perubahan status tersbut.
"Desain KPK dengan SDM yang sudah pernah dilakukan sebelumnya, hasilnya independen karena tidak ada nilai-nilai dan budaya PNS. KPK itu dibentuk menurut UU KPK, merekrut sendiri dengan basis masyarakat," jelasnya.
Busyro menceritakan pegawai KPK bisa menjadi militan dengan proses perekrutan berbasis masyarakat. Kemudian dilatih bersama Komandan Pasukan Khusus (Kopassus) untuk menjadi produk yang berintegritas dan memiliki independensi yang tinggi.
"Kita merekrut pegawai KPK dan mendesain pegawai KPK menjadi periset, analis, LKHPN, menjadi penyelidik, dan yang memenuhi syarat menjadi penyidik. Itu kemudian kita training dan trainingnya enggak main-main, secara mental dan fisik. Kita titipkan kepada Kopassus di Lembang,"ujarnya.
Apabila independensi di KPK menghilang karena status pegawai yang menjadi ASN, Busyro menganggap hal itu juga sebagai bentuk pembunuhan KPK secara halus.
"Poin ASN adalah bentuk pembunuhan KPK secara smooth, pakai kursi listrik setrum pelan-pelan. Atau pakai arsenik, ya? Pada suatu saat nanti budaya asli sebagai lembaga independen hilang. Otomatis KPK mati," kata Busyro.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Skandal Haji Eks Menag Yaqut: Kode T0, Bayar Rp84 Juta Bisa Berangkat
- Gugatan Kalah, KPK Jebloskan Mantan Menag Yaqut ke Rutan Merah Putih
- Hashim Djojohadikusumo Akan Pimpin Satgas Pembiayaan Taman Nasional
- Kapal Thailand Diserang di Selat Hormuz hingga Terbakar
- Friderica Widyasari Sari Terpilih Ketua OJK 2026-2031
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Harga Emas Antam Turun Rp45.000, Kini Rp3,042 Juta per Gram
- Top Skor Liga Champions: Mbappe Masih Tak Tergeser
- Bulog DIY Salurkan Bantuan Pangan ke 491 Ribu Warga
- China Peringatkan Bahaya AI Militer ala Terminator
- Piala Dunia 2026 Kehilangan Iran: Timnas Mundur Akibat Konflik
- Dewa United Vs Manila Digger Malam Ini: Comeback atau Tersingkir?
- Apple Rilis Update Keamanan untuk iPhone 6s hingga iPhone X
Advertisement
Advertisement









