Advertisement
Presiden Tak Setuju Draf Revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK: Bagus dong!
Joko Widodo - Reuters/Willy Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, BLITAR - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengatakan tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu semua masih dalam pembahasan Presiden dan DPR. Jika menolak kenapa juga. Kan kewenangan Presiden bersama DPR. KPK sebatas memberikan masukan, apakah masukan KPK diterima atau tidak, nanti diserahkan Presiden atau DPR," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Blitar, Jawa Timur, Jumat (13/9/2019)
Advertisement
Namun, dirinya memberikan apresiasi terkait dengan kebijakan Presiden yang tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR tersbut.
"Bagus dong [kebijakan Presiden yang tidak setuju beberapa poin substansi dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002]," kata dia yang ditemui dalam roadshow bus KPK 2019 'jelajah negeri bangun antikorupsi" di Blitar tersebut.
BACA JUGA
Presiden Jokowi tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Terdapat empat poin yang ditolak Presiden Jokowi.
Poin pertama, Presiden menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurut Presiden, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Presiden Jokowi juga tidak setuju ketika KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Dengan sistem penuntutan yang berjalan saat ini dinilai sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Dan, poin terakhir Presiden Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya dan berharap tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kabut Asap Beracun Selimuti Hanoi, Udara Terburuk Kedua Dunia
- Ratusan Buku Louvre Rusak Akibat Kebocoran Pipa Pascaperampokan
- Mobil MBG Tabrak Siswa SD di Cilincing, Dikendarai Sopir Pengganti
- AS Ganti Font Lagi: Rubio Kembalikan Times New Roman, Tolak Calibri
- Tragedi Adamawa: 9 Perempuan Tewas Saat Aksi Damai di Nigeria
Advertisement
Pegawai PPPK Bantul Terima SK Baru dalam Apel Besar 2025
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Gus Yahya: Muktamar Bisa Dipercepat Asal Syarat Terpenuhi
- Bentrokan Thailand-Kamboja Tewaskan 16 Orang, Pengungsi Membengkak
- Mengenal Beksan dari 4 Trah Mataram Islam di Catur Sagatra
- Tarif Hotel Naik, Bintang 3 di Malioboro Tembus Rp2,9 Juta per Malam
- Jasa Marga Beri Diskon Tol 20 Persen untuk Libur Nataru 2025
- BPJS Kesehatan Perkuat Sistem Anti Fraud Lewat INAHAFF 2025
- Transformasi Haji Diperketat, Praktik Rente Dihapus Total
Advertisement
Advertisement




