Advertisement
Presiden Tak Setuju Draf Revisi UU KPK, Wakil Ketua KPK: Bagus dong!

Advertisement
Harianjogja.com, BLITAR - Kebijakan Presiden Joko Widodo yang mengatakan tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi Undang-Undang No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR disambut baik oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Itu semua masih dalam pembahasan Presiden dan DPR. Jika menolak kenapa juga. Kan kewenangan Presiden bersama DPR. KPK sebatas memberikan masukan, apakah masukan KPK diterima atau tidak, nanti diserahkan Presiden atau DPR," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Blitar, Jawa Timur, Jumat (13/9/2019)
Advertisement
Namun, dirinya memberikan apresiasi terkait dengan kebijakan Presiden yang tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR tersbut.
"Bagus dong [kebijakan Presiden yang tidak setuju beberapa poin substansi dalam draf revisi UU Nomor 30 Tahun 2002]," kata dia yang ditemui dalam roadshow bus KPK 2019 'jelajah negeri bangun antikorupsi" di Blitar tersebut.
Presiden Jokowi tidak setuju terhadap beberapa poin substansi dalam draf revisi UU No.30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) yang diusulkan oleh DPR. Terdapat empat poin yang ditolak Presiden Jokowi.
Poin pertama, Presiden menyatakan tak setuju jika KPK harus mendapatkan izin pihak luar ketika ingin melakukan penyadapan. Menurut Presiden, KPK cukup memperoleh izin internal dari Dewan Pengawas untuk menjaga kerahasiaan.
Presiden juga tidak setuju penyelidik dan penyidik KPK hanya berasal dari kepolisian dan kejaksaan. Menurut dia, bahwa penyelidik dan penyidik KPK bisa juga berasal dari unsur aparatur sipil negara (ASN).
Presiden Jokowi juga tidak setuju ketika KPK wajib berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penuntutan. Dengan sistem penuntutan yang berjalan saat ini dinilai sudah baik sehingga tidak perlu diubah lagi.
Dan, poin terakhir Presiden Jokowi menyatakan tidak setuju pengalihan pengelolaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dari lembaga antirasuah kepada kementerian atau lembaga lainnya dan berharap tetap diurus oleh KPK sebagaimana yang telah berjalan selama ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Top Ten News Harianjogja.com, Sabtu 12 Juli 2025: Dari Tom Lembong Sampai Harganas
- Pangkas Birokrasi Federal, Donald Trump Pecat 1.300 Pegawai Departemen Luar Negeri
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Top Ten News Harianjogja.com, Jumat 11 Juli 2025: Dari Polda Jateng Grebek Pabrik Pupuk Palsu sampai Penemuan Mayat Pegawai Kemendagri
Advertisement

Pembangunan Tol Jogja-Solo Segmen Prambanan-Purwomartani Sesuai Rencana, Target 2026 Sampai Gerbang Tol Kalasan
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Sertipikat Elektronik Diterapkan Bertahap, Sertipikat Tanah Lama Tetap Berlaku
- BGN Minta Anggaran Makan Bergizi Gratis Ditambah Jadi Rp335 Triliun
- Polda Metro Jaya Targetkan Penyelidikan Kasus Kematian Diplomat Staf Kemenlu Rampung dalam Sepekan
- Hasil Penulisan Ulang Sejarah Bakal Diuji Publik 20 Juli 2025
- Tersangka Korupsi Minyak Mentah Riza Chalid Diduga Sudah Berada di Singapura, Kejagung Masukkan ke Daftar Cekal
- Kasus Chromebook, Kejaksaan Agung Menggeledah Kantor GoTo dan Menyita Ratusan Dokumen
- Jumlah Penduduk Indonesia Capai 286,69 Juta Jiwa per Juni 2025, Terbanyak Laki-Laki
Advertisement
Advertisement