Advertisement
Merasa Dikelabui Setelah Membeli Tas Montblanc, Pria Ini Menggugat ke Pengadilan
Tas Montblanc yang mengelupas. - Harian Jogja/Istimewa
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Sumaco Wahana Utama, agen tunggal yang memasarkan dan menjual produk-produk merek Montblanc di Indonesia, digugat oleh konsumennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menjual barang cacat produksi, Kamis (12/9/2019).
Gugatan tersebut diajukan oleh David Tobing, seorang konsumen Montblanc. David Tobing mengatakan gugatan tersebut bermula ketika pada 2015. Saat itu, ia membeli satu buah tas Merk Montblanc jenis Bag Med Wst Clth Zip Blck 1046 model no 104611 berwarna hitam dengan harga Rp6 juta yang dia anggap terbuat dari kulit di toko milik PT Sumaco Wahana Utama di Plaza Senayan.
Advertisement
Setelah beberapa bulan, tas milik David mengelupas sebagian pada bagian luar hingga terjadi perbedaan warna hitam. Dia kemudian mengetahui terdapat dua jenis warna hitam yaitu hitam mengilat pada saat belum terkelupas dan hitam doff setelah bagian luar terkelupas.
Kemudian tas David mulai mengelupas pada lapisan kulit bagian atas. Setelah lapisan kulit bagian atas terkelupas, terlihat warna lapisan tas David bukanlah warna hitam melainkan warna hijau kecoklatan, berbeda dengan apa yang disampaikan PT Sumaco Wahana Utama lewat invoice.
“Saya sejak 2015 telah berulang kali mengajukan pengaduan kepada tergugat terkait kerusakan tas saya hingga akhirnya pada 2017 dijanjikan akan dikabari tindak lanjutnya. Namun selama dua tahun tidak ada tanggapan maupun penyelesaian terhadap pengaduan yang saya ajukan, sehingga guna penyelesaian permasalahan tersebut hari ini saya ajukan gugatan,” ujar David melalui keterangan tertulis, Kamis.
David merasa dikelabui karena mengira tas yang dibelinya merupakan tas berbahan dasar kulit dengan warna hitam. Namun, bagian warna hitam tersebut mulai mengelupas tidak seperti halnya kulit asli dan kemudian memperlihatkan bahan dasar tas tersebut bukan berwarna hitam, melainkan hijau kecokelatan.
“Tindakan tergugat yang telah menawarkan, mempromosikan, dan memperdagangkan tas kepada penggugat, dan patut diduga tas tersebut memiliki cacat tersembunyi, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f jo. Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen,” ujar David
Dia mengaku mengalami kerugian secara materil. Dalam petitum gugatannya, David menuntut empat hal, yang pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan produk tergugat berupa tas merek Montblanc jenis Bag Med Wst Clth Zip Blck 1046 model no 104611 adalah cacat produk.
“Dan yang keempat menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp6 juta,” ucap David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Dari Kelompok Tani, Sekar Arum Ubah Sampah Jadi Prestasi di Jogja
Advertisement
Masuk Jepang Wajib JESTA 2026, Ini Biaya dan Cara Daftarnya
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal KRL Jogja-Solo Terbaru Selasa 31 Maret 2026, Cek di Sini
- Diduga Lalai Saat Memasak, Rumah di Argorejo Ludes Terbakar
- Per 1 April 2026 Isi BBM Bersubsidi Dibatasi dan Wajib Catat Nopol
- Jadwal KA Prameks Jogja-Kutoarjo, 31 Maret 2026
- Raup Investasi Rp401 Triliun dari Jepang, Seskab: RI Magnet Dunia
- Ujian TKA Dimulai April, Sekolah dan Orang Tua Diklaim Makin Siap
- Daftar Film Terlaris Maret 2026, Danur dan Suzzanna Unggul
Advertisement
Advertisement







