Merasa Dikelabui Setelah Membeli Tas Montblanc, Pria Ini Menggugat ke Pengadilan
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Sumaco Wahana Utama, agen tunggal yang memasarkan dan menjual produk-produk merek Montblanc di Indonesia, digugat oleh konsumennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menjual barang cacat produksi, Kamis (12/9/2019).
Gugatan tersebut diajukan oleh David Tobing, seorang konsumen Montblanc. David Tobing mengatakan gugatan tersebut bermula ketika pada 2015. Saat itu, ia membeli satu buah tas Merk Montblanc jenis Bag Med Wst Clth Zip Blck 1046 model no 104611 berwarna hitam dengan harga Rp6 juta yang dia anggap terbuat dari kulit di toko milik PT Sumaco Wahana Utama di Plaza Senayan.
Advertisement
Setelah beberapa bulan, tas milik David mengelupas sebagian pada bagian luar hingga terjadi perbedaan warna hitam. Dia kemudian mengetahui terdapat dua jenis warna hitam yaitu hitam mengilat pada saat belum terkelupas dan hitam doff setelah bagian luar terkelupas.
Kemudian tas David mulai mengelupas pada lapisan kulit bagian atas. Setelah lapisan kulit bagian atas terkelupas, terlihat warna lapisan tas David bukanlah warna hitam melainkan warna hijau kecoklatan, berbeda dengan apa yang disampaikan PT Sumaco Wahana Utama lewat invoice.
“Saya sejak 2015 telah berulang kali mengajukan pengaduan kepada tergugat terkait kerusakan tas saya hingga akhirnya pada 2017 dijanjikan akan dikabari tindak lanjutnya. Namun selama dua tahun tidak ada tanggapan maupun penyelesaian terhadap pengaduan yang saya ajukan, sehingga guna penyelesaian permasalahan tersebut hari ini saya ajukan gugatan,” ujar David melalui keterangan tertulis, Kamis.
David merasa dikelabui karena mengira tas yang dibelinya merupakan tas berbahan dasar kulit dengan warna hitam. Namun, bagian warna hitam tersebut mulai mengelupas tidak seperti halnya kulit asli dan kemudian memperlihatkan bahan dasar tas tersebut bukan berwarna hitam, melainkan hijau kecokelatan.
“Tindakan tergugat yang telah menawarkan, mempromosikan, dan memperdagangkan tas kepada penggugat, dan patut diduga tas tersebut memiliki cacat tersembunyi, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f jo. Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen,” ujar David
Dia mengaku mengalami kerugian secara materil. Dalam petitum gugatannya, David menuntut empat hal, yang pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan produk tergugat berupa tas merek Montblanc jenis Bag Med Wst Clth Zip Blck 1046 model no 104611 adalah cacat produk.
“Dan yang keempat menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp6 juta,” ucap David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Terkait Pemulangan Mary Jane, Filipina Sebut Indonesia Tidak Minta Imbalan
- Polisi Tembak Polisi hingga Tewas di Solok, Polda Sumbar Dalami Motifnya
- Eks Bupati Biak Ditangkap Terkait Kasus Pelecehan Anak di Bawah Umur
Advertisement
Diduga Ngebut, Kawasaki Z250 Tabrak Motor dan Mobil Parkir, Pengendara Luka-luka
Advertisement
Ini Lima Desa Wisata Paling Mudah Diakses Wisatawan Menurut UN Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Puncak Musim Hujan Diprediksi Terjadi pada November 2024 hingga Februari 2025
- Gunung Ibu di Halmahera Erupsi, Keluarkan Api Setinggi 350 Meter
- KPK Sebut OTT di Bengkulu Terkait Pungutan Pendanaan Pilkada
- Indonesia dan Uni Emirat Arab Sepakati Kerja Sama Energi
- Walhi Minta Kasus Polisi Tembak Polisi di Solok Jadi Momentum Berantas Penjahat Lingkungan
- Masuk Masa Tenang Pilkada 2024, Bawaslu Ingatkan Tidak Ada Lagi APK
- Menkes Budi Gunadi Kaget Banyak Anak Indonesia Terkena Diabetes Tipe 1
Advertisement
Advertisement