Advertisement
Merasa Dikelabui Setelah Membeli Tas Montblanc, Pria Ini Menggugat ke Pengadilan

Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—PT Sumaco Wahana Utama, agen tunggal yang memasarkan dan menjual produk-produk merek Montblanc di Indonesia, digugat oleh konsumennya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena diduga menjual barang cacat produksi, Kamis (12/9/2019).
Gugatan tersebut diajukan oleh David Tobing, seorang konsumen Montblanc. David Tobing mengatakan gugatan tersebut bermula ketika pada 2015. Saat itu, ia membeli satu buah tas Merk Montblanc jenis Bag Med Wst Clth Zip Blck 1046 model no 104611 berwarna hitam dengan harga Rp6 juta yang dia anggap terbuat dari kulit di toko milik PT Sumaco Wahana Utama di Plaza Senayan.
Advertisement
Setelah beberapa bulan, tas milik David mengelupas sebagian pada bagian luar hingga terjadi perbedaan warna hitam. Dia kemudian mengetahui terdapat dua jenis warna hitam yaitu hitam mengilat pada saat belum terkelupas dan hitam doff setelah bagian luar terkelupas.
Kemudian tas David mulai mengelupas pada lapisan kulit bagian atas. Setelah lapisan kulit bagian atas terkelupas, terlihat warna lapisan tas David bukanlah warna hitam melainkan warna hijau kecoklatan, berbeda dengan apa yang disampaikan PT Sumaco Wahana Utama lewat invoice.
“Saya sejak 2015 telah berulang kali mengajukan pengaduan kepada tergugat terkait kerusakan tas saya hingga akhirnya pada 2017 dijanjikan akan dikabari tindak lanjutnya. Namun selama dua tahun tidak ada tanggapan maupun penyelesaian terhadap pengaduan yang saya ajukan, sehingga guna penyelesaian permasalahan tersebut hari ini saya ajukan gugatan,” ujar David melalui keterangan tertulis, Kamis.
David merasa dikelabui karena mengira tas yang dibelinya merupakan tas berbahan dasar kulit dengan warna hitam. Namun, bagian warna hitam tersebut mulai mengelupas tidak seperti halnya kulit asli dan kemudian memperlihatkan bahan dasar tas tersebut bukan berwarna hitam, melainkan hijau kecokelatan.
“Tindakan tergugat yang telah menawarkan, mempromosikan, dan memperdagangkan tas kepada penggugat, dan patut diduga tas tersebut memiliki cacat tersembunyi, merupakan bentuk perbuatan melawan hukum terhadap ketentuan Pasal 9 ayat (1) huruf f jo. Pasal 9 ayat (2) UU Perlindungan Konsumen,” ujar David
Dia mengaku mengalami kerugian secara materil. Dalam petitum gugatannya, David menuntut empat hal, yang pertama, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Kedua, menyatakan tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum. Ketiga, menyatakan produk tergugat berupa tas merek Montblanc jenis Bag Med Wst Clth Zip Blck 1046 model no 104611 adalah cacat produk.
“Dan yang keempat menghukum tergugat untuk membayar ganti rugi materil kepada penggugat sebesar Rp6 juta,” ucap David.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Ulang Tahun ke-90, Dalai Lama Ingin Hidup hingga 130 Tahun
- Kementerian HAM Menjadi Penjamin Pelaku Persekusi Retret, DPR Bertanya Alasannya
- Kementerian Sosial Pastikan Pembangunan 100 Sekolah Rakyat Dimulai September 2025
- KPK akan Pelajari Dokumen Terkait Kunjungan Istri Menteri UMKM ke Eropa
- Donald Trump Ingin Gelar UFC di Gedung Putih
Advertisement

Jadwal KRL Solo Jogja Hari Ini, Senin (7/7/2025), Naik dari Stasiun Palur, Jebres, Purwosari dan Solo Balapan
Advertisement

Jalur Hiking Merapi di Argobelah Klaten Kian Beragam dengan Panorama Menarik
Advertisement
Berita Populer
- Nurmala Kartini Sjahrir, Adik Luhut yang Diunggulkan jadi Dubes Indonesia di Jepang, Berikut Profilnya
- Sekolah Rakyat Dibangun Mulai September 2025, Dilengkapi Dapur dan Asrama
- 29 Penumpang Belum Ditemukan, Manajemen KMP Tunu Pratama Jaya Minta Maaf
- DPR RI Bentuk Tim Supervisi Penulisan Ulang Sejarah
- Kemensos: Anak Jalanan Jadi Target Utama Ikuti Sekolah Rakyat
- Banjir di DKI Jakarta Rendam 51 RT
- Kementerian PKP Siapkan Rp43,6 Trilun untuk Merenovasi 2 Juta Rumah Tak Layak Huni
Advertisement
Advertisement