Advertisement
Lindungi Lahan Pertanian, Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pengendalian Alih Fungsi Sawah

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Upaya pengendalian alih fungsi lahan persawahan dilakukan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No.59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang presiden telah menandatangani perpres tersebut. Ia menyatakan regulasi itu akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Advertisement
Budi menyatakan pemerintah akan memantau dan menerbitkan alih fungsi lahan yang telah ditetapkan dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi.
Pemerintah daerah diharapkan menetapkan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kabupaten atau kota masing-masing disertai dengan data spasial.
Dengan penetapan itu, pelaksanaan UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan aneka peraturan turunan dapat dilakukan secara optimal.
“UU No.41/ 2009 ini sudah 10 tahun diundangkan namun baru sedikit yang telah menetapkan LP2B dengan data spasialnya, sehingga diharapkan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi ini akan mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat Penetapan LP2B,” kata Budi.
Direktorat Jenderal PPRPT telah melakukan verifikasi lahan sawah terhadap Data Pertanahan di 8 provinsi dan 151 kabupaten atau kota lumbung padi di Indonesia.
Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah.
Data hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada pemerintah daerah di antaranya adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Pembeli Beras SPHP Wajib Difoto, Ini Penjelasan dari Perum Bulog
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
Advertisement
Advertisement
Tren Baru Libur Sekolah ke Jogja Mengarah ke Quality Tourism
Advertisement
Berita Populer
- Tukin ASN DKI yang Telat di Hari Pertama Sekolah akan Dipotong
- Mulai 1 Juli 2026, Vietnam Larang Penggunaan Sepeda Motor Berbahan Bakar Fosil di Pusat Kota Hanoi
- Polisi Kerahkan 1.082 Personel Gabungan Amankan Aksi Unjuk Rasa di Sidang Hasto Kristiyanto
- Operasi Patuh 2025 Dimulai Hari Ini Hingga 27 Juli Mendatang, Berikut Jenis Pelanggaran dan Denda Tilangnya, Paling Tinggi Rp1 Juta
- Mensos Tegaskan Masa Orientasi Siswa Sekolah Rakyat Sekitar 15 Hari
- Mantan CEO GoTo Andre Soelistyo Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Korupsi Chromebook
- Sidang Korupsi Mbak Ita, Wakil Wali Kota Semarang Diperiksa
Advertisement
Advertisement