Advertisement
Lindungi Lahan Pertanian, Presiden Jokowi Keluarkan Perpres Pengendalian Alih Fungsi Sawah
Petani membajak sawahnya yang mengalami kekeringan di Persawahan kawasan Citeureup, Bogor, Jawa Barat, Selasa (2/7/2019). - ANTARA/Yulius Satria Wijaya
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA — Upaya pengendalian alih fungsi lahan persawahan dilakukan Presiden Joko Widodo dengan mengeluarkan Peraturan Presiden No.59/2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah untuk mengendalikan alih fungsi lahan sawah.
Direktur Jenderal Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Penguasaan Tanah (PPRPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang Budi Situmorang presiden telah menandatangani perpres tersebut. Ia menyatakan regulasi itu akan menjadi payung hukum pelaksanaan pengendalian alih fungsi lahan sawah.
Advertisement
Budi menyatakan pemerintah akan memantau dan menerbitkan alih fungsi lahan yang telah ditetapkan dalam Peta Lahan Sawah Dilindungi.
Pemerintah daerah diharapkan menetapkan Lahan Pertanian dan Pangan Berkelanjutan (LP2B) di kabupaten atau kota masing-masing disertai dengan data spasial.
BACA JUGA
Dengan penetapan itu, pelaksanaan UU No.41/2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dan aneka peraturan turunan dapat dilakukan secara optimal.
“UU No.41/ 2009 ini sudah 10 tahun diundangkan namun baru sedikit yang telah menetapkan LP2B dengan data spasialnya, sehingga diharapkan Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi ini akan mendorong Pemerintah Daerah untuk mempercepat Penetapan LP2B,” kata Budi.
Direktorat Jenderal PPRPT telah melakukan verifikasi lahan sawah terhadap Data Pertanahan di 8 provinsi dan 151 kabupaten atau kota lumbung padi di Indonesia.
Verifikasi ini dilakukan untuk mengidentifikasi lahan sawah beserta data pertanahan yang menjadi faktor-faktor yang dapat mengurangi luas lahan sawah secara legal/administrasi maupun faktor-faktor yang dapat menambah luas lahan sawah.
Data hasil verifikasi yang diklarifikasi kepada pemerintah daerah di antaranya adalah izin-izin yang telah menyebabkan alih fungsi yang diterbitkan di atas sawah, Proyek Strategis Nasional yang menggunakan lahan sawah, dan alokasi peruntukan lahan basah dan LP2B pada Rencana Tata Ruang Wilayah.
“Keberpihakan Pemerintah Daerah terhadap perlindungan lahan sawah ini sangat dibutuhkan dalam Penetapan Peta Lahan Sawah Dilindungi,” kata Budi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Bisnis.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Walking Tour Telusuri Jejak Sejarah Simpang Lima Boyolali
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Bus Sinar Jaya ke Pantai Parangtritis dan Baron, 13 Januari
- Xpeng Dituding Tipu Konsumen, Radar Mobil Listrik G6 Hilang
- Pasca Maduro Ditangkap, Trump Incar Minyak Venezuela
- Jadwal dan Tarif DAMRI Jogja-Semarang PP, 4 Januari 2026
- Kebakaran Pabrik Tahu di Bantul, Api Diduga dari Tungku
- Nicolas Maduro: Dari Sopir Bus hingga Presiden Venezuela
- Sekjen PBB Peringatkan Dampak Aksi AS di Venezuela
Advertisement
Advertisement




