Advertisement
Pertama di Asia, Rokok di Thailand Dijual Tanpa Merek & Logo
Advertisement
Harianjogja.com, JOGJA—Thailand menjadi negara Asia pertama yang mewajibkan semua bungkus rokok polos, tanpa logo maupun merek apa pun.
Seperti dikutip dari New Straits Times, sejak Selasa (10/9/2019) kemarin, bungkus rokok yang dijual di negeri jiran tersebut hanya memuat gambar tentang informasi bahaya rokok terhadap kesehatan. Kebijakan tersebut sesuai dengan ketentuan Organisasi Kesehatan Dunia atau World Health Organization (WHO) yang terus mengampanyekan bahaya rokok.
Advertisement
Sebelumnya, Australia menjadi negara pertama di dunia yang melarang logo maupun merek di bungkus rokok. Australia adalah salah satu negara yang sangat progresif dalam membatasi peredaran rokok. Langkah tersebut lantas diikuti beberapa negara Uni Eropa dan Inggris.
Di Thailand, pengusaha rokok diberi waktu hingga 8 Desember mendatang untuk menarik rokok bermerek dan mengganti kemasannya. Jika membandel, mereka akan didenda hingga 40.000 baht atau lebih kurang Rp18,3 juta.
Negeri berpenduduk 68 juta jiwa ini memiliki lebih dari 11 juta perokok atau satu dari tiap lima orang dewasa. Hampir 50% dari laki-laki berusia antara 35 hingga 54 tahun merokok. Prevalensi perokok di kalangan muda juga cukup tinggi. Rata-rata satu dari enam remaja berusia antara 13 hingga 17 tahun mengonsumsi aneka produk tembakau.
Kementerian Kesehatan Thailand menyebut tahun lalu 54.512 orang meninggal dunia akibat penyakit yang dipicu kebiasaan merokok. Di Asia Tenggara terdapat lebih dari 246 juta perokok. Singapura akan menerapkan pembatasan serupa pada kemasan produk rokok tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Penetapan Pilpres oleh KPU, Gibran: Nanti Ada Beberapa Pertemuan
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tudingan Jokowi Cawe-cawe Pilpres Lewat Penjabat Daerah Tak Terbukti, Berikut Dalil Putusan MK
- Lima Polisi di Cimanggis Ditangkap karena Penyalahgunaan Narkoba
Advertisement
Golkar DIY Bakal Terima Nama Calon yang Dijaring di Pilkada 2024, Berikut Nama-nama Kandidatnya
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Selain Kubu AMIN, Putusan MK juga Tolak Permohonan Kubu GAMA
- Terima Penghargaan Baznas RI, Pj Gubernur: Pemprov Jateng Targetkan Penuntasan Kemiskinan
- Usai Putusan MK, KPU Bakal Tetapkan Prabowo-Gibran Sebagai Presiden-Wapres Terpilih
- Surya Paloh Hormati Politikus lain yang Memperjuangkan Hak Angket
- Gibran Tetap Selesaikan Tugas di Balai Kota Surakarta Seusai Putusan MK
- PBNU: Kami Ucapkan Selamat Kepada Pasangan Prabowo-Gibran Atas Kemenangannya
- Tiga Hakim MK Ajukan Pendapat Berbeda dan Minta Pemungutan Ulang di Empat Daerah
Advertisement
Advertisement