Advertisement

Mobil Dinas Kementerian terjaring Razia Ganjil Genap

Newswire
Senin, 09 September 2019 - 15:37 WIB
Sunartono
Mobil Dinas Kementerian terjaring Razia Ganjil Genap Ilustrasi razia lalu lintas. - Harian Jogja/Uli Febriarni

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA--Sejumlah pengendara roda empat terjaring razia perluasan ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya seberang Pospol WTC Mangga Dua, Jakarta Utara, salah satunya mobil dinas milik kementerian ikut ditegur petugas pada Senin (9/9/2019).

Mobil minibus berwarna hitam itu melintas dari arah Bintang Mas Jakarta Utara menuju arah Jakarta Pusat menggunakan plat warna hitam bernomor genap, petugas menghentikan laju kendaraan dekat persimpangan Pospol Mangga Dua Jalan Gunung Sahari Raya.

Advertisement

Petugas lantas menanyai supir perihal pelanggaran yang dilakukan, karena menggunakan kendaraan plat genap. Kepada petugas supir menjelaskan bahwa kendaraan tersebut merupakan kendaraan dinas salah satu kementerian yang lupa mengganti plat kendaraan dinas.

Petugas lantas menegur pengemudi dan meminta mengganti plat kendaraan menjadi kendaraan dinas berwarna merah yang dimiliki yakni nomor B 1074 POT.

Kendaraan minibus tersebut membawa seorang penumpang seorang laki-laki, pada saat ditegur oleh petugas gabungan, penumpang tersebut sempat ingin keluar dari kendaraannya, tetapi urung dan kembali masuk ke dalam kendaraan setelah sejumlah awak media.

Selama operasi penindakan pelanggaran ganjil genap di Jalan Gunung Sahari Raya pada shift pertama yakni pukul 06.00 sampai 10.00 WIB petugas menilang sebanyak 251 unit kendaraan pelanggar.

Kasat Lantas Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Agung Pitoyo menyebutkan berbagai alasan disampaikan oleh pengendara yang kedapatan pelanggar aturan, mulai dari tidak tahu aturannya, belum ada sosialisasi, minim rambu-rambu lalu lintas, hingga alasan ingin cepat.

"Alasan mereka beragam, kita sudah melakukan sosialisasi jauh hari dan pemasangan rambu-rambu lalu lintas di sejumlah titik, masih ada yang melanggar bisa jadi lalai dan abai dengan aturan," kata Agung.

Agung mengatakan perluasan ganjil genap resmi diberlakukan sejak 9 September setelah dilakukan uji coba selama satu bulan lebih, pelanggar aturan akan dikenakan sanksi bila kedapatan melanggar.

Kepala Suku Dinas Perhubungan Kota Administrasi Jakarta Utara, Benhard Hutajulu menyebutkan pihaknya sudah menyosialisasikan perluasan ganjil genap selama sebulan lebih.

Begitu juga dengan pemasangan rambu-rambu lalu lintas yang berisi informasi tentang kawasan ganjil genap di 12 titik di wilayah Jakarta Utara.

Ia mengatakan wilayah Jakarta Utara hanya ada satu jalan yang terkena perluasan ganjil genap yakni Jalan Gunung Sahari Raya mulai dari lampu merah Bintang Mas sampai perbatasan Jakarta Pusat dekat rel kereta api sejauh kurang lebih dua kilo meter.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : Antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement