Advertisement
Desa Terancam Dipinggirkan di Periode Kedua Jokowi, Ini Indikasinya
Joko Widodo - Antara/Puspa Perwitasari
Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Desa terancam dipinggirkan melalui kebijakan pemerintah pusat pada periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penelitian yang dilakukan Institute for Research and Empowerment (IRE) Jogja baru-baru ini mengonfirmasi hal tersebut.
IRE Jogja lembaga yang fokus pada pemberdayaan desa meneliti dokumen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Lingkup Bidang Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi belum lama ini. Hasilnya ada sejumlah kebijakan dalam dokumen RPJMN tersebut yang dianggap berpotensi meminggirkan desa.
Advertisement
Peneliti IRE, Sukasmanto, mengatakan desa dipinggirkan karena jika dalam RPJMN 2015-2019 desa menjadi salah satu dari sembilan agenda pembangunan (Nawa Cita), namun dalam Rancangan Teknokratis RPJMN 2020-2024 Desa tidak lagi lagi menjadi salah satu dari tujuh agenda pembangunan. Desa hanya masuk dalam agenda pembangunan kedua yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. RPJMN tersebut akan ditetapkan maksimal tiga bulan setelah Jokowi dilantik.
“Pendekatan developmentalism dan sentralisme pembangunan berpotensi mengingkari asas pengaturan desa, yaitu asas rekognisi dan subsidiaritas [pengakuan dan penghormatan], yang ingin mendudukkan desa sebagai subjek pembangunan. Di mana desa menyusun perencanaan pembangunan berbasis kewenangan yang dimilikinya,” kata Sukasmanto, Sabtu (7/9/2019).
Justru desa dalam Rancangan Teknokratis RPJMN 2020-2024 desa cenderung ditempatkan sebagai objek pembangunan dan akan menjadi target-target program-program nasional dari kementerian atau lembaga. Dana desa kata dia, walaupun jumlahnya meningkat akan tetap sangat dikendalikan oleh pemerintah.
Direktur IRE Jogja, Sunaji Zamroni, mengatakan dalam RPJMN 2020-2024, bab mengenai membangun desa dari pinggiran, yang berangkat dari inisiatif dan kewenangan pemerintah desa sesuai amanat UU Desa No.6/2014 agar desa menjadi otonom ternyata dihilangkan.
“Sebaliknya pembangunan desa itu dipisah-pisah secara sektoral [kelembagaan]. Desa dibebani dengan isu stunting misalnya, isu gizi, infrastruktur dan lain-lain yang itu merupakan program kementerian atau supra desa. Di UU Desa mengamanahkan desa tidak dipandang sektoral seperti itu,” kata Sunaji.
Temuan lainnya kata dia, RPJMN yang baru juga memuat soal status desa seperti desa tertinggal, berkembang dan mandiri. “Itu logikanya desa sebagai objek. Di UU Desa tujuan pembangunan desa itu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Pemerintah mestinya hanya memfasilitasi bukan mengarahkan seperti itu,” tegas dia.
Selama ini pula lanjutnya, desa diarahkan ke dalam empat isu prioritas seperti infrastruktur, BUMDes dan peningkatan sarana olahraga. Padahal persoalan prioritas di tiap desa dari Aceh hingga Papua berbeda-beda tak bisa diseragamkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- WHO Sebut Cacar Monyet Terdeteksi di 5 Negara di Luar Afrika
- Mulai 3 November, Tiket Pendakian Gunung Rinjani Resmi Naik
- Diserang RSF, Puluhan Ribu Warga Sudan Mengungsi dari El-Fasher
- DJ Panda dan Erika Carlina akan Kembali Bertemu, Ini Tujuannya
- Perang di Sudan Kembali Pecah, Sebanyak 2.227 Orang Tewas
Advertisement
Advertisement
Wisata DEB Balkondes Karangrejo Borobudur Ditawarkan ke Eropa
Advertisement
Berita Populer
- Jadwal Terbaru KA Bandara Jogja, Sabtu 1 November 2025
- Beban Pendidikan & Digital Picu Masalah Mental Anak
- Pertamina Naikkan Harga Dexlite & Pertamina DEX Mulai 1 November
- Jadwal SIM Keliling di Sleman Hari Ini, Sabtu 1 November 2025
- Prakiraan Cuaca di Jogja Hari Ini, Hujan Ringan, Sabtu 1 November 2025
- Kasus Minor, Pemda DIY Tak Bisa Tindak Jual-Beli Daging Anjing
- Jadwal SIM Keliling di Kota Jogja Hari Ini, Kamis 30 Okt 2025
Advertisement
Advertisement




