Advertisement
Desa Terancam Dipinggirkan di Periode Kedua Jokowi, Ini Indikasinya

Advertisement
Harianjogja.com, SLEMAN- Desa terancam dipinggirkan melalui kebijakan pemerintah pusat pada periode kedua Presiden Joko Widodo (Jokowi). Penelitian yang dilakukan Institute for Research and Empowerment (IRE) Jogja baru-baru ini mengonfirmasi hal tersebut.
IRE Jogja lembaga yang fokus pada pemberdayaan desa meneliti dokumen penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 Lingkup Bidang Daerah Tertinggal, Kawasan Perbatasan, dan Kawasan Perdesaan dan Transmigrasi belum lama ini. Hasilnya ada sejumlah kebijakan dalam dokumen RPJMN tersebut yang dianggap berpotensi meminggirkan desa.
Advertisement
Peneliti IRE, Sukasmanto, mengatakan desa dipinggirkan karena jika dalam RPJMN 2015-2019 desa menjadi salah satu dari sembilan agenda pembangunan (Nawa Cita), namun dalam Rancangan Teknokratis RPJMN 2020-2024 Desa tidak lagi lagi menjadi salah satu dari tujuh agenda pembangunan. Desa hanya masuk dalam agenda pembangunan kedua yaitu Mengembangkan Wilayah untuk Mengurangi Kesenjangan dan Menjamin Pemerataan. RPJMN tersebut akan ditetapkan maksimal tiga bulan setelah Jokowi dilantik.
“Pendekatan developmentalism dan sentralisme pembangunan berpotensi mengingkari asas pengaturan desa, yaitu asas rekognisi dan subsidiaritas [pengakuan dan penghormatan], yang ingin mendudukkan desa sebagai subjek pembangunan. Di mana desa menyusun perencanaan pembangunan berbasis kewenangan yang dimilikinya,” kata Sukasmanto, Sabtu (7/9/2019).
Justru desa dalam Rancangan Teknokratis RPJMN 2020-2024 desa cenderung ditempatkan sebagai objek pembangunan dan akan menjadi target-target program-program nasional dari kementerian atau lembaga. Dana desa kata dia, walaupun jumlahnya meningkat akan tetap sangat dikendalikan oleh pemerintah.
Direktur IRE Jogja, Sunaji Zamroni, mengatakan dalam RPJMN 2020-2024, bab mengenai membangun desa dari pinggiran, yang berangkat dari inisiatif dan kewenangan pemerintah desa sesuai amanat UU Desa No.6/2014 agar desa menjadi otonom ternyata dihilangkan.
“Sebaliknya pembangunan desa itu dipisah-pisah secara sektoral [kelembagaan]. Desa dibebani dengan isu stunting misalnya, isu gizi, infrastruktur dan lain-lain yang itu merupakan program kementerian atau supra desa. Di UU Desa mengamanahkan desa tidak dipandang sektoral seperti itu,” kata Sunaji.
Temuan lainnya kata dia, RPJMN yang baru juga memuat soal status desa seperti desa tertinggal, berkembang dan mandiri. “Itu logikanya desa sebagai objek. Di UU Desa tujuan pembangunan desa itu meningkatkan kualitas hidup masyarakat desa. Pemerintah mestinya hanya memfasilitasi bukan mengarahkan seperti itu,” tegas dia.
Selama ini pula lanjutnya, desa diarahkan ke dalam empat isu prioritas seperti infrastruktur, BUMDes dan peningkatan sarana olahraga. Padahal persoalan prioritas di tiap desa dari Aceh hingga Papua berbeda-beda tak bisa diseragamkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dewan Pers: Wartawan Aman dari Jeratan UU ITE jika Patuh Kode Etik
- Kasus Riza Chalid, Kejagung Kejar Aset hingga Perusahaan Afiliasi
- Politik Jepang, Takaichi Incar Posisi Perdana Menteri
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
Advertisement

Manunggal Fair Kulonprogo Targetkan 100 Ribu Pengunjung Tahun Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- KPK Segera Umumkan Tersangka Dugaan Kasus Korupsi Kouta Haji
- Tugas ke Luar Kota, Wapres Gibran Tak Hadiri Acara Pelantikan Menteri Baru
- Pengamat Kritisi Kasus Pagar Laut Bekasi yang Hanya Berhenti di Tersangka
- Kuasa Hukum Ungkap Banyak Kejanggalan Terkait Kasus Pembunuhan Kacab Bank
- Putus Jaringan Komunikasi, Militer Israel Semakin Brutal Serang Gaza
- Tok! Bunga KPR Subsidi Tetap 5 Persen
- Trump Perpanjang Tenggat Larangan TikTok hingga 16 Desember 2025
Advertisement
Advertisement