Advertisement
Ketum Golkar Dinilai Miliki Hak Veto untuk Merombak Kepengurusan

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Irwan Kurniawan mengatakan Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Golkar memiliki hak veto untuk mengambil sejumlah kebijakan demi kebaikan partai, termasuk merombak kepengurusan.
"Sebagai pimpinan tertinggi organisasi yang sudah disepakati secara konstitusional, Pak Airlangga berhak membuat kebijakan yang seharusnya diterima semua pengurus dan kader dalam pendekatan hak veto," kata Irwan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Pernyataan Irwan menyikapi kemarahan segelintir kader atas kebijakan-kebijakan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga menyatakan mosi tidak percaya. Salah satu kebijakan Airlangga,yakni merombak kepengurusan DPP Golkar.
Irwan menekankan, jabatan ketua umum di sebuah organisasi selayaknya jabatan presiden di suatu negara. Sedangkan para pengurus tak ubahnya seperti menteri yang dipilih secara prerogatif oleh Presiden.
"Bedanya, yaitu kalau residen memecat para pembantunya atau tidak diajak kerja sama lagi, bisa diterima tanpa memperpanjang masalahnya," kata Irwan.
Tetapi, kata Irwan, pemahaman seperti itu tidak berlaku dalam organisasi politik atau sejenisnya. Jajaran pengurus kadang tidak terima atas kebijakan yang dibuat oleh ketua umum. Misalnya terkait perombakan kepengurusan.
"Para individu ini lupa bahwa saat awal itu meminta belah kasihan dari petinggi organisasi melalui mekanisme yang disepakati bersama," tutur Irwan.
Irwan mengatakan jika ada pengurus atau pembantu atau pelengkap organisasi yang dianggap tidak lagi bisa bekerjasama, maka sudah sewajarnya akan diganti dengan orang lain.
"Pertanyaannya kenapa harus ada mosi tidak percaya atau sejenisnya? Kelompok itu seolah ingin membuat keputusan organisasi tanpa melibatkan ketua umum selaku pemegang hak mandat," ujar Irwan.
Dia menekankan pengangkatan ketua umum dilaksanakan oleh majelis tertinggi, maka pertanggungjawaban atas apa yang sudah dikerjakan ketua umum sepatutnya dilakukan di hadapan majelis tertinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Wabup Sleman Ajak Orang Tua Dampingi Penerima Beasiswa Sleman
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
- BMKG Deteksi 2 Bibit Siklon Tropis, Waspada Cuaca Ekstrem
- 20 Ribu Koperasi Merah Putih Akan Peroleh Modal, Rp3 Miliar
Advertisement
Advertisement