Advertisement
Ketum Golkar Dinilai Miliki Hak Veto untuk Merombak Kepengurusan
Ilustrasi Partai Golkar - JIBI
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua PP Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Irwan Kurniawan mengatakan Airlangga Hartarto selaku Ketua Umum Golkar memiliki hak veto untuk mengambil sejumlah kebijakan demi kebaikan partai, termasuk merombak kepengurusan.
"Sebagai pimpinan tertinggi organisasi yang sudah disepakati secara konstitusional, Pak Airlangga berhak membuat kebijakan yang seharusnya diterima semua pengurus dan kader dalam pendekatan hak veto," kata Irwan di Jakarta, Kamis (5/9/2019).
Advertisement
Pernyataan Irwan menyikapi kemarahan segelintir kader atas kebijakan-kebijakan Ketua Umum Partai Golkar Airlangga Hartarto hingga menyatakan mosi tidak percaya. Salah satu kebijakan Airlangga,yakni merombak kepengurusan DPP Golkar.
Irwan menekankan, jabatan ketua umum di sebuah organisasi selayaknya jabatan presiden di suatu negara. Sedangkan para pengurus tak ubahnya seperti menteri yang dipilih secara prerogatif oleh Presiden.
BACA JUGA
"Bedanya, yaitu kalau residen memecat para pembantunya atau tidak diajak kerja sama lagi, bisa diterima tanpa memperpanjang masalahnya," kata Irwan.
Tetapi, kata Irwan, pemahaman seperti itu tidak berlaku dalam organisasi politik atau sejenisnya. Jajaran pengurus kadang tidak terima atas kebijakan yang dibuat oleh ketua umum. Misalnya terkait perombakan kepengurusan.
"Para individu ini lupa bahwa saat awal itu meminta belah kasihan dari petinggi organisasi melalui mekanisme yang disepakati bersama," tutur Irwan.
Irwan mengatakan jika ada pengurus atau pembantu atau pelengkap organisasi yang dianggap tidak lagi bisa bekerjasama, maka sudah sewajarnya akan diganti dengan orang lain.
"Pertanyaannya kenapa harus ada mosi tidak percaya atau sejenisnya? Kelompok itu seolah ingin membuat keputusan organisasi tanpa melibatkan ketua umum selaku pemegang hak mandat," ujar Irwan.
Dia menekankan pengangkatan ketua umum dilaksanakan oleh majelis tertinggi, maka pertanggungjawaban atas apa yang sudah dikerjakan ketua umum sepatutnya dilakukan di hadapan majelis tertinggi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- BMKG Catat Gempa Magnitudo 7 di Kalimantan Utara, Pusat di Daratan
- Operasi SAR KLM Nur Ainun Balqis Dihentikan, 2 Korban Masih Hilang
- Kawanan Gajah Liar Rusak Perumahan Karyawan di Siak, Tiga Motor Hancur
- DPR Nilai Penganiayaan Anak oleh Brimob Brutal, Desak Proses Pidana
- BBPOM Bagikan Kiat Pilih Takjil Aman Selama Ramadan
Advertisement
Advertisement
Nawang Senja Jadi Spot Ngabuburit Favorit di Pantai Glagah
Advertisement
Berita Populer
- Antrean Tukar Uang Baru BI di Kauman Jogja Diserbu Warga
- Revisi UU Penyiaran Dinilai Bisa Tekan Ekonomi Kreatif Digital
- BNNP DIY Siapkan Razia Narkoba Sopir Angkutan Jelang Lebaran
- Aktivis Mahasiswa Pembakar Tenda Polda DIY Divonis 5 Bulan Penjara
- Ramadan 2026, Omzet Pedagang Alun-alun Wates Turun Drastis
- Kekurangan Zat Gizi Ini Bisa Ganggu Kesehatan Perempuan
- Israel Tahan 100 Lebih Warga Tepi Barat Sejak Awal Ramadan
Advertisement
Advertisement








