Pemkab Sukoharjo Batasi Penggunaan Gawai Anak, Ini Aturan Lengkapnya
Pemkab Sukoharjo membatasi penggunaan gawai anak dan pelajar. Siswa dilarang pakai HP saat belajar, orang tua wajib awasi di rumah.
Ilustrasi . /Antara
Harianjogja.com, JAKARTA- Aksi pemerkosaan dilakukan seorang pria terhadap seekor anak sapi.
Kong, seorang pria berusia 68 tahun dari Thailand, dibekuk kepolisian provinsi Songkhla setelah tepergok memerkosa seekor sapi berusia 2 tahun di hutan.
Seperti dikutip Thai Rath Online, Rabu (4/9/2019), Kong ditangkap 30 Agustus silam. Awalnya, warga desa setempat melapor ke staf radio di kepolisian Hat Yai.
Mereka melaporkan bahwa ada seorang pria paruh baya yang melakukan aksi tak pantas dengan seekor sapi. Polisi pun langsung datang ke lokasi.
Pemilik sapi dan beberapa warga desa pun meringkus Kong. Ketika itu, Kong dalam kondisi telanjang setelah merogol seekor sapi.
Mereka juga menemukan baju dan celana Kong di hutan. Mobil milik Kong ditemukan teparkir di pinggir jalan, sekitar 100 meter dari lokasi kejadian.
Polisi pun membawa Kong untuk diinterogasi sekaligus mencegah aksi penduduk desa yang hendak menghakimi Kong.
Saat diinterogasi polisi, Kong hanya tersenyum. Dia mengakui memperkosa sapi. Kong juga mengaku melakukan hal serupa dua kali sebelumnya, tapi tidak pernah ditangkap.
Dia pun lalu mengungkap hanya mengikuti temannya yang lebih dulu memperkosa sapi. Dia berpikir itu adalah hal yang menyenangkan untuk dijajal.
Lalu, Kong pun pergi ke hutan kemudian mengambil seekor sapi yang saat itu tengah melahap rumput. Sapi itu diikat supaya tidak melarikan diri.
Namun, Kong mengaku tidak bisa merampungkan aksi tersebut karena sapinya terus memberontak hingga kemudian sang pemilik meringkusnya.
Kendati begitu, keterangan Kong dibantah oleh seorang pengendara sepeda motor berusia 50 tahun yang ikut menangkap Kong.
Dia mengatakan ketika menangkap Kong, dirinya dia melihat sperma di bagian kaki Kong. Sementara, sperma juga didapat di sapi tersebut.
Hal itu, menurt pesepeda motor tersebut, mengindikasikan bahwa Kong telah menyelesaikan aksi cabulnya.
Sementara, pemilik sapi mengaku kerap membawa peliharaannya itu ke hutan untuk diberi makan. Dia juga diinformasikan oleh penduduk setempat bahwa Kong sudah sering tepergok melakukan aksinya.
Dia mengatakan, ketika kejadian, melihat Kong dalam keadaan bugil dan mencoba untuk memperkosa sapi miliknya.
Tapi Kong berlagak memetik sayuran ketika sadar aksinya ketahuan. Akibat aksinya, Kong didenda 300 Baht atau setara dengan Rp 138 ribu dan dilepas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Pemkab Sukoharjo membatasi penggunaan gawai anak dan pelajar. Siswa dilarang pakai HP saat belajar, orang tua wajib awasi di rumah.
Korlantas Polri gelar Operasi Patuh 2026, fokus kurangi pelanggaran dan kecelakaan dengan ETLE hingga 60 persen.
Memasuki Bulan Bung Karno tahun 2026, Komisi A DPRD DIY kembali membuka ruang belajar untuk membangun spirit dan semangat mencintai Indonesia dari Jogja.
Koalisi global mendesak FIFA mengakhiri kerja sama dengan Coca-Cola sebelum 2030 karena dampak kesehatan dan lingkungan.
Petani Bantul beralih ke usaha bibit padi di lahan pasir JJLS karena lebih aman dan cepat menghasilkan keuntungan.
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Jogja terus berupaya meningkatkan kualitas pelayanan perizinan bangunan melalui berbagai inovasi