Advertisement
Suap Distribusi Gula: Dirut PTPN III Diimbau Menyerahkan Diri
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9/2019). Penetapan tersangka menyusul kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan menjaring lima orang pada Senin dan Selasa (2-3/9/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada tahun 2019.
Advertisement
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).
Selain Dolly, penetapan tersangka juga resmi disandang Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Hanya saja, Dolly dan Pieko belum ditahan KPK.
"KPK mengimbau agar PNO [Pieko Nyotosetiadi] dan DPU [Dolly Pulungan] segera menyerahkan diri ke KPK" kata Laode.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Pieko Nyotosetiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement