Advertisement
Suap Distribusi Gula: Dirut PTPN III Diimbau Menyerahkan Diri
Pekerja membersihkan logo Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di gedung KPK, Jakarta, Senin (5/2). - ANTARA FOTO / Muhammad Adimaja
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Direktur Utama PT Perkebunan Nusantara III (PTPN III) Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (3/9/2019). Penetapan tersangka menyusul kegiatan tangkap tangan di Jakarta dan menjaring lima orang pada Senin dan Selasa (2-3/9/2019).
Wakil Ketua KPK Laode M. Syarif mengatakan Dolly Pulungan ditetapkan sebagai tersangka dugaan suap terkait distribusi gula di PTPN III pada tahun 2019.
Advertisement
"KPK meningkatkan status penanganan perkara ke penyidikan dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka," kata Laode dalam konferensi pers, Selasa (3/9/2019).
Selain Dolly, penetapan tersangka juga resmi disandang Direktur Pemasaran PTPN III (Persero) I Kadek Kertha Laksana dan pemilik PT Fajar Mulia Transindo, Pieko Nyotosetiadi. Hanya saja, Dolly dan Pieko belum ditahan KPK.
"KPK mengimbau agar PNO [Pieko Nyotosetiadi] dan DPU [Dolly Pulungan] segera menyerahkan diri ke KPK" kata Laode.
Sebagai pihak yang diduga pemberi Pieko Nyotosetiadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Adapun sebagai pihak yang diduga penerima, Dolly dan Kadek Kertha disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : JIBI/Bisnis Indonesia
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Guru Besar UII Dukung Aksi Mahasiswa Tagih Janji Reformasi Polri
- Cuaca DIY 26-28 Februari, BMKG Wanti-wanti Hujan Lebat
- THR ASN Bantul Belum Cair, Pemkab Masih Tunggu Aturan Pusat
- Separator Ring Road Utara Dibongkar untuk Ramp Tol Jogja-Solo
- Kasus Perdagangan Bayi Lintas Daerah, Harga Tembus Rp80 Juta
- PDM Boyolali Usul MBG Dikelola Sekolah, Ini Alasannya
- Satpol PP dan Komisi A DPRD Bantul Gaungkan Bahaya Narkoba ke Sekolah
Advertisement
Advertisement









