Advertisement

Permintaan Pengosongan Lahan dan Bangunan, PB XIII Tak Bermaksud Mengusir Kerabat

Mariyana Ricky P.D./Ginanjar Saputra
Rabu, 04 September 2019 - 04:17 WIB
Sunartono
Permintaan Pengosongan Lahan dan Bangunan, PB XIII  Tak Bermaksud Mengusir Kerabat Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat. (Solopos - M. Ferri Setiawan)

Advertisement

Harianjogja.com, SOLO -- Raja Keraton Solo Paku Buwono (PB) XIII Hangabehi melalui kuasa hukumnya, K.P.A.A. Ferry Firman Nurwahyu, menegaskan surat permintaan pengosongan lahan atau bangunan yang dilayangkan PB XIII Hangabehi kepada sejumlah keluarga Keraton tidak bertujuan mengusir.

Surat itu hanya bertujuan menertibkan. Ferry mengatakan PB XIII hanya menjalankan tugasnya sebagai Raja Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat dengan menertibkan masyarakat atau badan hukum yang memanfaatkan aset Keraton tanpa izin dari Keraton.

Advertisement

Penertiban, sambungnya, tidak berkaitan dengan PB XIII secara pribadi, melainkan kewajibannya sebagai Sri Susuhunan (Raja). Penertiban sudah dilaksanakan sejak April 2017 dengan melibatkan ribuan personel Polda Jawa Tengah dan Polresta Solo.

PB XII meminta belasan orang termasuk adik-adik dan anak kandungnya untuk keluar dari Kompleks Keraton. Mereka dianggap menguasai Keraton dan merongrong kewibawaan PB XIII Hangabehi selama empat tahun lebih.

Akibatnya PB XIII tidak bisa melaksanakan tugasnya dengan baik. “Saat itu berhasil, Gusti Moeng [sapaan akrab G.R.Ay. Koes Moertiyah] dan kawan-kawan keluar,” kata dia kepada wartawan, Selasa (3/9/2019).

Tak lama sesudahnya, Gusti Moeng dan sejumlah kerabat lain yang tergabung dalam Lembaga Dewan Adat (LDA) menandatangani perjanjian damai dengan PB XIII. Dalam perjanjian itu mereka mengakui telah menguasai Keraton tanpa izin dan merongrong kewibawaan PB XIII sebagai raja.

Tak hanya itu, mereka menyatakan pembubaran LDA dan tidak akan menguasai aset Keraton lagi. “Di dalam perjanjian damai itu juga terdapat butir yang menyatakan Gusti Moeng tidak akan menempati aset Keraton tanpa izin tertulis dari Sinuhun. Tapi mereka mengeyel dan tetap menempati sejumlah bangunan,” kata dia.

Bangunan dimaksud di antaranya Kantor Badan Pengelola Keraton Surakarta di depan Kori Kamandungan serta bangunan di barat Alun-alun Utara yang difungsikan sebagai kantor notaris dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH).

Pemanfaatan bangunan tersebut dianggap melanggar perjanjian damai yang telah disepakati bersama antara LDA dan PB XIII. “Perjanjian perdamaian sifatnya setara dengan putusan hakim. Tidak bisa dicabut. [LDA] ini kan raja ngeyel semua,” ucap Ferry.

Ia menyebut penertiban bakal berlanjut dan tidak akan ditunda. Saat ini, penertiban masih menunggu langkah kepolisian. Menurut Ferry, PB XIII sudah mengirimkan surat pada 23 Agustus lalu.

“Tapi sampai sekarang surat itu enggak jelas. Apakah kepolisian akan mendukung pengamanan atau tidak. Saya sudah bertemu Kapolres hampir dua pekan lalu, dia berjanji memanggil Gusti Moeng dan Wirabhumi [K.P. Eddy Wirabhumi]. Diberi kesempatan sampai Jumat pekan lalu, tapi malah sampai Senin, tindakan hukumnya tidak mereka [kepolisian] lakukan,” bebernya.

Keamanan Terjamin

Ferry menyebut sebenarnya penertiban bisa dilakukan oleh internal Keraton. “Jadi begini, ini kan sebenarnya menyangkut rumah tangga Keraton. Kalau kami meminta bantuan [Polresta Solo], itu semata-mata agar keamanan terjamin. Kan begitu. Di Keraton juga ada Brimob [Brigade Mobil Polda Jawa Tengah]. Kalau kami mau melaksanakan [penertiban] sendiri juga bisa,” tutur Ferry.

Utusan PB XIII yang mengaku sudah diberi kuasa, K.P.A. Widodo Notohadiningrat, mengatakan hal senada saat berkunjung ke Griya Solopos, Jl. Adisucipto No. 190, Kota Solo, Selasa.

Widodo menjelaskan semua aset Keraton Solo merupakan milik PB XIII. "Berdasarkan surat keputusan Menkopolhukam tertanda Jakarta, 16 September 2018, Menkopolhukam atas nama pemerintah hanya mengakui PB XIII Hangabehi, jadi tidak ada raja kembar lagi [di Kasunanan]," ucapnya.

Ia juga menegaskan PB XIII hanya meminta haknya, bukan mengusir kerabat dari bangunan milik Keraton Solo.

"Kami itu bukan itu [mengusir]. Kami hanya mengambil hak kami karena beliau-beliau itu masuk ke tempat itu tanpa seizin Sinuhun [PB XIII]. Nama-nama ini semua, menempati secara tak sah. Diminta kalau enggak mau ya sudah kosongkan, ini tembusannya ke semua lo. Kami bukan main-main atau main palsu-palsuan, enggak ada. Sinuhun [PB XIII] hanya meminta haknya, kalau mereka tidak setuju dengan Sinuhun ya keluar saja," tegasnya.

Sebelumnya, PB XIII Hangabehi menyurati sejumlah kerabat Keraton untuk mengosongkan kantor atau kediaman mereka. Mereka adalah G.R.M. Suryo Bandono/G.P.H. Puger, G.R.Ay. Koes Moertiyah, K.P. Eddy Wirabhumi, G.R.Ay. Koes Supiyah, G.R.Ay. Koes Handariyah, G.R.Ay. Koes Isbandiyah, G.R.Ay. Koes Indriyah, G.R.Ay. Timoer Rumbai Kusuma Dewayani, B.R.M. Bimo Rantas, B.R.M. Adityo Soeryo Herbanu, B.R.M. Sardiatmo Brotodiningrat, B.R.M. Djoko Marsaid, R.M. Djoko Budi Suharnowo, dan K.R.M.H. Bambang Sutedjo.

Dijumpai terpisah, Eddy Wirabhumi mengatakan permintaan pengosongan tanah dan bangunan itu menunjukkan Sinuhun tidak mengakomodasi kerabat Keraton lain dalam mengelola Keraton.

“Padahal sudah jelas pesan Presiden Joko Widodo saat bertemu Gusti Moeng bahwa seluruh kerabat Keraton diajak duduk bersama dan dilibatkan. Jangan sampai ada yang ditinggal,” kata dia, Selasa.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : JIBI/Solopos

Advertisement

Harian Jogja

Berita Terkait

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Kirab Pengantin Tebu di Pabrik Gula Madukismo

Bantul
| Selasa, 23 April 2024, 21:27 WIB

Advertisement

alt

Rekomendasi Menyantap Lezatnya Sup Kacang Merah di Jogja

Wisata
| Sabtu, 20 April 2024, 07:47 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement