Advertisement
WNA Ikut Aksi di Papua, Komisi I DPR Akan Panggil Kemenlu

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA--Ketua Komisi I DPR RI Abdul Kharis Almasyari menegaskan DPR akan memanggil Menteri Luar Negeri Indonesia pada Kamis (5/9/2019). Pemanggilan itu dilakukan untuk meminta penjelasan terkait ada empat warga negara Australia yang ikut demonstrasi mendukung Papua merdeka dan saat ini sudah dideportasi.
"Kami akan mengambil langkah awal dengan memanggil Menlu RI pada Kamis (5/9)," kata Abdul Kharis di Jakarta, Senin (2/9/2019).
Advertisement
Abdul Kharis menilai tidak sepatutnya warga negara asing ikut aksi mendukung kemerdekaan Papua karena permasalahan di bumi Cenderawasih itu merupakan urusan internal Indonesia dan tidak boleh dicampuri pihak asing.
Dia mengatakan, kasus empat WNA ikut demo Papua merdeka itu sudah menandakan adanya campur tangan negara lain dalam urusan dalam negeri Indonesia.
Karena itu dia menilai persoalan tersebut sangat serius sehingga harus disikapi dengan meningkatkan upaya diplomasi oleh Kementerian Luar Negeri Indonesia. "Ini soal kedaulatan NKRI," ujarnya.
Pengamat hubungan internasional Universitas Pelita Harapan, Yosep Djakababa menilai keikutsertaan WNA dalam demo Papua merdeka terindikasikan ada aspek ancaman keamanan nasional.
Karena itu dia menilai pemerintah sudah tepat mengambil langkah mendeportasi empat WNA yang ikut serta dalam aksi tersebut.
"Apa yang dilakukan pemerintah RI dengan mendeportasi WNA yang diduga ikut berdemo memang sudah tepat apabila mengacu pada peraturan yang berlaku. Apalagi ada aspek Keamanan nasional dan juga keamanan para WNA tersebut yang juga menjadi Perhatian pemerintah," katanya.
Dia menilai kasus Papua sudah lama diinternasionalkan terutama dilakukan dari perwakilan Organisasi Papua Merdeka (OPM) di luar negeri dan juga melalui para pelobi di Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan negara-negara di Pasifik yang tergabung dalam Melanesia Support Group.
Upaya menginternasionalisasikan masalah Papua itu menurut dia juga dilakukan kelompok-kelompok tersebut dengan beberapa kali mengangkat permasalahan Papua ke tingkat internasional dan sudah ditanggapi juga oleh perwakilan Indonesia di PBB.
Sebelumnya, Kantor Imigrasi Sorong mendeportasi empat warga negara Australia, karena diduga ikut dalam aksi Papua Merdeka di Sorong, Papua Barat.
Keempat WN Australia tersebut adalah Baxter Tom, 37, Davidson Cheryl Melinda, 36, Hellyer Danielle Joy, 31, dan Cobbold Ruth Irene, 25.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Dosen FH Unissula Diskorsing Karena Diduga Jadi Pelaku Kekerasan
- Perpres No.79 Tahun 2025, Tidak Hanya Soal Kenaikan Gaji
- Viral Kepsek Roni Dicopot, Wali Kota Prabumulih Terancam Sanksi
- Pejabat BPJPH Diduga Lakukan KDRT, Begini Respons Komnas Perempuan
- Korban Hilang Banjir Bali Terus Dipantau Tim SAR
Advertisement

Jadwal KRL Jogja-Solo, dari Stasiun Tugu Hingga Palur Hari Ini
Advertisement

Pemkab Boyolali Bangun Pedestrian Mirip Kawasan Malioboro Jogja
Advertisement
Berita Populer
- Pemerintah Jamin Pembangunan Perumahan Sosial Tanpa Penggusuran
- 65 Ribu Warga Gaza Meninggal Akibat Serangan Israel
- Prakiraan BMKG, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Ratusan Siswa di Garut Diduga Keracunan Makanan MBG
- Deretan Selebritas Dunia Galang Dana untuk Palestina
- Serangan Israel, Warga Palestina yang Tewas Tembus 65.000 Jiwa
- Ribuan Orang Unjuk Rasa di London Tolak Kunjungan Donald Trump
Advertisement
Advertisement