Advertisement
Apdesi Papua: Pemerintah Akan Naikkan Gaji Kades di 2020
Advertisement
Harianjogja.com, BIAK--Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Papua menyatakan tahun 2020 pemerintah pusat akan memberlakukan kenaikan gaji kepala desa/kampung di seluruh Indonesia yang besarannya disetarakan dengan pendapatan gaji ASN golongan II A.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Papua Petrus Rumere seusai menghadiri bintek Siskeusdes di Biak mengatakan rencana kenaikan gaji kepala desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Advertisement
"Kenaikan gaji kepala desa seluruh Indonesia karena pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa/kampung," kata Petrus Rumere Minggu (1/9/2019).
Ia mengatakan dengan adanya kenaikan gaji kades diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap aparatur perangkat desa lainnya.
"Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya.
Dalam ketentuan peraturan ini, menurut Petrus Rumere, pemerintah telah mengubah pasal 81 menjadi antara lain, yakni penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Ia mengatakan dari aturan PP dimaksud untuk besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2,4 juta setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Sedangkan huruf b disebutkan,menurut Petrus, untuk besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sementara pada huruf c, besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 81A penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku serentak 1 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- Garuda Selangkah Lagi Menuju Paris, Ini Fakta tentang Olimpiade Melbourne 1956
- Satu Kemenangan Lagi menuju Olimpiade Paris, STY: Percayai Saya, Ikuti Saya!
- Koalisi Berkah Pecah, Hari Wuryanto Bakal Maju sebagai Calon Bupati Madiun 2024
- Garuda Muda Wajib Waspada, 3 Pemain Uzbekistan Bermain di Prancis dan Rusia
Berita Pilihan
- Siap-Siap! Penerapan SLFF di Tol Sebelum Oktober 2024
- Ditanya soal Kemungkinan Maju di Pilkada, Kaesang Memilih Ini
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Meningkatkan Perlindungan dari Penyakit Menular, Jemaah Calon Haji Disarankan Vaksin
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
Advertisement
Jadwal Kereta Bandara YIA Xpress Sabtu 27 April 2024, Tiket Rp50 Ribu
Advertisement
Sandiaga Tawarkan Ritual Melukat ke Peserta World Water Forum di Bali
Advertisement
Berita Populer
- Penetapan Caleg Terpilih di DIY Menunggu BRPK Mahkamah Konsitusi
- Surya Paloh Enggan Jadi Oposisi dan Pilih Gabung Prabowo, Ini Alasannya
- Izin Tinggal Peralihan Jembatani Proses Transisi Izin Tinggal WNA di RI
- Satuan Pendidikan Diwajibkan Memperhatikan Kebutuhan Siswa dengan Kondisi Khusus
- Gaji Prabowo-Gibran Saat Sudah Menjabat, Ini Rinciannya
- Iuran Pariwisata Masuk ke Tiket Pesawat, Ini Kata Menteri Pariwisata
- KASD Sebut Penggantian Istilah dari KKB ke OPM Ada Dampaknya
Advertisement
Advertisement