Advertisement
Apdesi Papua: Pemerintah Akan Naikkan Gaji Kades di 2020
Ilustrasi Bupati Gunungkidul Badingah saat melantik kepala desa hasil pilkades serentak di Bangsal Sewokoprojo, Senin (26/11/2018). - Harian Jogja/David Kurniawan
Advertisement
Harianjogja.com, BIAK--Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia (Apdesi) Provinsi Papua menyatakan tahun 2020 pemerintah pusat akan memberlakukan kenaikan gaji kepala desa/kampung di seluruh Indonesia yang besarannya disetarakan dengan pendapatan gaji ASN golongan II A.
Ketua Asosiasi Pemerintahan Desa Seluruh Indonesia Papua Petrus Rumere seusai menghadiri bintek Siskeusdes di Biak mengatakan rencana kenaikan gaji kepala desa sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2019 tentang perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Advertisement
"Kenaikan gaji kepala desa seluruh Indonesia karena pertimbangan untuk meningkatkan kinerja dan kualitas pelayanan penyelenggaraan pemerintahan desa/kampung," kata Petrus Rumere Minggu (1/9/2019).
Ia mengatakan dengan adanya kenaikan gaji kades diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan kepala desa, sekretaris desa, dan perangkat desa lainnya melalui penyesuaian penghasilan tetap aparatur perangkat desa lainnya.
BACA JUGA
"Pada 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa," ujarnya.
Dalam ketentuan peraturan ini, menurut Petrus Rumere, pemerintah telah mengubah pasal 81 menjadi antara lain, yakni penghasilan tetap diberikan kepada Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya dianggarkan dalam APBDesa yang bersumber dari ADD (Anggaran Dana Desa).
Ia mengatakan dari aturan PP dimaksud untuk besaran penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2,4 juta setara 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a. Sedangkan huruf b disebutkan,menurut Petrus, untuk besaran penghasilan tetap Sekretaris Desa paling sedikit Rp2.224.420 setara 110% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Sementara pada huruf c, besaran penghasilan tetap perangkat desa lainnya paling sedikit Rp2.022.200 setara 100 persen dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Berdasarkan ketentuan PP Nomor 11 tahun 2019 pasal 81A penghasilan tetap Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan Perangkat Desa lainnya diberikan sejak Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku serentak 1 Januari 2020.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
Advertisement
Malam Tahun Baru 2026, Kulonprogo Tanpa Pesta Kembang Api
Advertisement
Tren Pengasuh Anak Berbahasa Asing di Jepang, Tarif Rp5,6 Juta
Advertisement
Berita Populer
- Indonesia Tuan Rumah 9 Turnamen Bulu Tangkis Internasional di 2026
- BPBD Bantul: 147 Pohon Tumbang Dievakuasi
- Cristiano Ronaldo Kian Dekat dengan Rekor 1.000 Gol
- X Rilis Fitur Edit Foto Berbasis AI, Pakar Ingatkan Bahaya Deepfake
- Ribuan Hektare Sawah di Kulonprogo Terendam Banjir, Ini Langkah Dinas
- Persebaya Tak Terbendung di Kandang, Persijap Jepara Dibantai 4-0
- Dhian Novitasari Kembali Pimpin Porserosi Kota Jogja
Advertisement
Advertisement



