Advertisement
Kata BTP ke Ustaz Abdul Somad yang Terkena Kasus Dugaan Penghinaan Salib
Basuki Tjahaja Purnama (BTP). - Ist/ Instagram
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Kasus dugaan penistaan agama dan ujaran kebencian yang menjerat ustaz kondang Abdul Somad ditanggapi Basuki Tjahaja Purnama (BTP). Seperti diketahui, BTP juga pernah tersandung kasus serupa.
Mantan Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memberikan saran kepada Ustaz Abdul Somad (UAS) yang kekinian ceramahnya dipersoalkan sejumlah pihak setelah menyinggung salib.
Advertisement
Ahok menyarankan pada Ustaz Somad yang diduga melakukan penodaan agama itu untuk banyak berdoa.
"Berdoa saja, yang penting kenal Tuhan saja dengan benar," ujar Ahok di Gedung DPRD Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (26/8/2019).
BACA JUGA
Untuk diketahui, kasus penodaan agama yang diperkarakan ke Ustaz Somad juga pernah membuat Ahok mendekam di penjara selama dua tahun penjara. Saat itu Ahok ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mako Brimob, Depok karena menyinggung surat Al Maidah ayat 51.
Meski demikian Ahok enggan menanggapi lebih jauh soal kasus Ustaz Somad. Ia menyatakan tidak tahu soal perkembangan kasus Ustaz Somad dan menganggap perkara tersebut adalah hal yang biasa.
"Saya enggak tahu, bagi saya biasa-biasa saja soal urusan itu," kata Ahok.
Terkait sikap Ustaz Somad yang menolak minta maaf atas ucapannya tersebut, Ahok tidak mempersoalkannya.
"Enggak apa-apa. Saya kira oke saja," pungkasnya.
Dalam kasus ini, sudah ada empat kelompok yang melaporkas Ustaz Somad ke polisi terkait ceramahnya tersebut.
Ustaz Somad dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere pada Sabtu (17/8/2019).
Kemudian dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/8/2019).
Terakhir, kelompok dari Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus pada Senin (19/8/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Gempa M5,7 Guncang Tenggara Tuapejat, Tak Berpotensi Tsunami
- Indonesia Soroti Insiden Berulang di Lebanon, Minta PBB Bertindak
- Kedatangan Jenazah Prajurit TNI dari Lebanon Dikawal Puluhan Personel
- Siswa Keracunan Spageti MBG, Operasional Dapur Disetop
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Sekolah dan ASN Didorong Ubah Kebiasaan Demi Hemat Energi
- Biaya Hidup di Jogja 2026, Hitungan Versi BPS dan Perkiraan Riil
- Wapres Gibran Lepas Alumni Pejuang Digital untuk Pendidikan 3T
- Potongan Jenazah Ditemukan di Kapal Thailand yang Diserang Rudal
- Pacuan Kuda Bantul Makin Meriah STY dan Es Krim Jadi Magnet
- Viral MBG Dibungkus Kresek, Satgas dan BGN Turun Tangan
- Guru Besar UGM Ungkap Mikroalga Bisa Jadi Energi Masa Depan
Advertisement
Advertisement









