Advertisement
Pukat UGM Dorong KPK Cegah Kebocoran Penerimaan Cukai Rokok

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA -- Pusat Kajian Anti Korupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM) meminta pemerintah menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mencegah kebocoran penerimaan cukai dari industri hasil tembakau yang bernilai triliunan. KPK dinilai dapat memberikan rekomendasi sebagai bahan pertimbangan pemerintah dalam mengevaluasi kebijakan tarif cukai rokok.
Direktur Advokasi Pukat UGM, Oce Madril menyatakan KPK bisa memberikan rekomendasi jika berdasarkan kajian ditemukan adanya sistem yang berpotensi merugikan negara. “KPK bisa merekomendasikan agar kebijakannya dicabut atau direvisi atau mungkin merekomendasikan dibuat kebijakan baru. Eksekusinya tetap di pemerintah dengan melibatkan partisipasi semua pihak,” kata Oce dalam rilisnya, Kamis (22/8/2019).
Advertisement
Oce menjelaskan pemerintah harus menerapkan aturan secara konsisten. Pemerintah harus menutup setiap peluang kecurangan, salah satunya dengan menghapus berbagai area abu-abu yang bisa dimanfaatkan pihak tertentu. Kecurangan tersebut, misalnya, terkait permainan pabrikan rokok dalam hal struktur tarif cukai.
Setiap tahun pemerintah menargetkan peningkatan penerimaan negara di berbagai sektor, termasuk cukai hasil tembakau. Di sektor ini, pemerintah menargetkan penerimaan cukai sebesar Rp 171,9 triliun.
Salah satu kebijakan yang dalam beberapa bulan terakhir menjadi polemik adalah sistem tarif cukai rokok yang kini sedang digodok Kementerian Keuangan. Salah satunya terkait batasan produksi sigaret kretek mesin (SKM) dan sigaret putih mesin (SPM). Kebijakan ini diduga memiliki celah yang bisa dimanfaatkan pabrikan besar asing agar membayar tarif cukai rokok lebih murah.
Batasan produksi SKM dan SPM sebelumnya diatur Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 146/2017 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dalam peraturan tersebut, setiap perusahaan rokok yang secara total memproduksi tiga miliar batang SKM dan SPM harus membayar tarif cukai tertinggi (golongan I) di masing-masing golongan.
Ketentuan itu kemudian dihapus saat Kementerian Keuangan merevisi tarif cukai tahun lalu dengan menerbitkan PMK Nomor 156/2018. Akibatnya, perusahaan besar asing punya peluang membayar tarif cukai rokok lebih rendah, meskipun jika ditotal produksi SKM dan SPM mereka melampaui tiga miliar batang.
KPK sendiri pernah mendapatkan apresiasi yang sangat positif ketika memberikan rekomendasi kepada Presiden terkait rokok. Pada Februari 2019, Komisi Antirasuah mengirimkan rekomendasi agar pemerintah mencabut insentif fiskal terhadap rokok di Kawasan Perdagangan Bebas (free trade zone/FTZ).
Berdasarkan kajian potensi penerimaan negara 2018, KPK menemukan kebijakan insentif tersebut berpotensi mengurangi pendapatan negara akibat indikasi penyalahgunaan dan ketidaktepatan pembebasan cukai untuk 2,5 miliar batang rokok di FTZ Batam sebesar Rp 945 miliar. Akhirnya, terhitung sejak 17 Mei 2019, Direktorat Jenderal Bea Cukai Kementerian Keuangan mencabut insentif tersebut.
Indonesia Budget Center (IBC), sebuah lembaga swadaya masyarakat yang fokus mengawasi anggaran negara juga menilai berbagai celah dalam kebijakan tarif cukai rokok berpotensi merugikan negara.
Ketua IBC, Arif Nur Alam menjelaskan kerugian negara yang muncul dari celah kebijakan cukai rokok disebabkan adanya pabrikan rokok besar asing yang membayar tarif cukai rokok lebih rendah dibandingkan yang seharusnya. “Ini karena penggolongan tarif cukai saat ini sangat banyak dan rumit. Padahal, setiap kebijakan yang rumit akan memunculkan celah penyimpangan. Untuk itu, KPK harus segera mendorong pemerintah melakukan perbaikan, seperti yang telah dilakukan pada kebijakan pembebasan cukai rokok di FTZ Batam,” katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Jateng Alami Inflasi 2,2 Persen Juni 2025, Tertinggi Sejak LIma Bulan Terakhir
- Harga Tiket Mendaki Gunung Fuji Jepang Kini Naik Dua Kali Lipat
- Pemerintah Sebut Makan Bergizi Gratis Telah Menjangkau 5,58 Juta Orang
- Pemilu dan Pilkada Diputuskan Diadakan Terpisah, DPR Pertanyakan Posisi Mahkamah Konstitusi
- Terungkap, Mantan Wali Kota Semarang Mbak Ita Melarang Pegawai Bapenda Hindari Panggilan KPK
Advertisement

Bagus Adi Prayogo, Korban Meninggal Kapal Tenggelam KKN-PPM UGM Dikenal Sosok Mahasiswa Berprestasi dan Peduli Lingkungan
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Presiden Prabowo Jadi Inspektur Upacara HUT Ke-79 Bhayangkara
- Otoritas Iran Menyebut Korban Meninggal Akibat Serangan Israel Capai 935 Orang
- Hasil Seleksi PPPK Kemenag: 17.154 Dinyatakan Lolos, Ini Link Pemberkasan
- Presiden Prabowo Akan Bertemu Pemerintah Arab Saudi untuk Bahas Pembangunan Kampung Haji di Makkah
- 3 Pejabat Kementerian PU Dinonaktifkan Seusai OTT KPK Terkait Suap Proyek di Sumut
- Nikita Mirzani Diborgol Saat Hadiri Sidang di PN Jaksel
- Baru Sesaat Bebas dari Lapas, Mantan Sekretaris MA Nurhadi Kembali Ditangkap KPK Terkait Pencucian Uang
Advertisement
Advertisement