Advertisement
Kepala Staf Kepresidenan: Presiden Tetap Pakai Mobil Lama

Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) masih tetap menggunakan mobil lama, meski ada pengadaan dua mobil baru. Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Staf Kepresidenan (Kasatpres) Heru Budi Hartono.
Diketahui, kementerian sekretariat negara (Kemensetneg) telah memutuskan dua unit mobil Mercedez Benz S600 Guard sebagai kendaraan keras VVIP Kepresidenan kepada presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024. Dua mobil tersebut nantinya akan digunakan untuk presiden dan wakil presiden terpilih, yakni Jokowi dan Maruf Amin.
Advertisement
"Masih akan digunakan. Ini kan baru dua mungkin pak presiden satu dan pak wapres satu. Saya tidak tahu nanti pak mensesneg yang akan mengatur itu. Berarti kan hanya satu yang baru, sisanya kan masih digunakan yang lama," ujar Heru di Kantor Bekraf Kementerian BUMN, Jakarta pada Jumat (23/8/2019).
Heru mengemukakan idealnya dalam lima tahun mendatang, istana membutuhkan 12 mobil yang dialokasikan untuk Jokowi dan Iriana serta Maruf Amin dan istri Wury Esty Handayani.
"Tentunya kalau dua itu kan masih kurang cukup lah. Jadi standar kami, kami hitung itu lima tahun ke depan itu antara idealnya sih 12 kan bapak presiden, ibu negara, pak wapres dan ibu. Kan ada 4. Masing masing itu mungkin kalau dibagi 12:2 kan enam, enam kan harusnya kami mobilisasi," ucap dia.
Tak hanya itu, Heru mengatakan jika Presiden Jokowi kunjungan kerja, pihak istana harus menyiapkan dua mobil sekaligus hanya untuk Presiden Jokowi.
"Artinya, kalau bapak presiden kunjungan ke luar kota kami kan harus mempersiapkan dua yang harus kita berangkatkan ke daerah yang dituju," tutur Heru.
Lebih lanjut, Heru menambahkan dua mobil terbaru tersebut nantinya akan datang pada akhir tahun 2019 dan awal tahun 2020.
"Ya kalau datangnya akhir tahun ya mungkin awal tahun. Nanti diminta penjelasan pada pak menteri. Ya saya kira seperti itu," katanya.
Sebelumnya, Kemensetneg memutuskan kendaraan keras VVIP kepresidenan kepada presiden dan wakil presiden terpilih periode 2019-2024 menggunakan dua unit mobil Mercedez Benz S600 Guard sebagai.
"Sesuai hasil pengadaan dan penawaran, Kemensetneg memutuskan untuk menyediakan dua unit mobil Mercedes Benz sebagai kendaraan keras VVIP kepresidenan," ujar Asisten Deputi Humas Kemensetneg Eddy Cahyono dalam keterangan tertulisnya, Jumat (23/8/2019).
Pengadaan dua unit mobil Mercedes Benz tersebut telah melalui sistem penunjukan langsung, mengingat diperuntukkan bagi pengamanan presiden dan wakil presiden. Sedangkan, sebanyak 101 untuk kendaraan bagi anggota kabinet 2019-2024 dan pejabat setingkat menteri, ketua /wakil ketua MPR wakil, DPR, DPD, mantan presiden serta wakil presiden dan wakil presiden melalui sistem tender umum.
"PT Astra International Tbk-TSO sebagai pemenang untuk menyediakan 101 unit mobil Toyota Crown 2.5 HV G-Executive sebagai pemenang kendaraan para menteri anggota kabinet kerja, pejabat setingkat menteri, pimpinan lembaga negara, mantan presiden dan mantan wakil presiden," kata Eddy.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Kasus Pemerasan Artis Sinetron MR, Polisi Menyita Enam Video Syur Sesama Jenis
- Adik Ipar Ganjar Pranowo Dituntut 5,5 Tahun Penjara karena Korupsi Pembangunan Jembatan Sungai Gintung
- Akan Tenggelam, Ribuan Warga Tuvalu Ajukan Visa Iklim untuk Bermigrasi ke Australia
- Buntut Tragedi di Maluku Tenggara, UGM Evaluasi Sistem KKN
- Para Advokat Perekat Nusantara dan TPDI Somasi Gibran, Untuk Segera Mundur Sebagai Wapres
Advertisement

Porda XVII DIY 2025: Sleman Mulai Siapkan OPD Pendamping Cabor Demi Membidik Juara Umum
Advertisement

Kampung Wisata Bisa Jadi Referensi Kunjungan Saat Liburan Sekolah
Advertisement
Berita Populer
- Viral Video Pria Pamer Senjata Api dan Mengaku dari Ring 1 Istana, Pelaku Diringkus Polisi
- KPK Cekal Mantan Wadirut BRI ke Luar Negeri Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan EDC
- Kejagung Periksa Pihak Google Terkait Penyidikan Dugaan Korupsi Laptop Chromebook
- Kemenag Siapkan Regulasi Terkait Tata Kelola Rumah Doa
- Api Melahap RS Hermina Jakarta, Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran
- KPK Panggil Pihak Swasta Terkait Suap Pengadaan Barang di MPR RI
- Pembubaran Kegiatan Ibadah dan Perusakan Rumah Retret di Sukabumi, Kemenag Siapkan Regulasi Rumah Doa
Advertisement
Advertisement