Advertisement
Disidang karena Memperkosa PRT Asal Indonesia, Legislator Malaysia Disarankan Cuti
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR- Paul Yong Choo Kiong menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Menteri Besar Negara Bagian Perak Dato’ Seri Ahmad Faizal Bin Dato Azumu meminta terdakwa agar cuti dari jabatannya sebagai legislator negara bagian.
“Pemerintah Negara Bagian Perak memperhatikan keputusan Jaksa Agung untuk mendakwa Paul Yong Choo Kiong mengikuti Pasal 376 KUHP,” ujar Ahmad Faizal dalam pernyataan pers, Jumat (23/8/2019).
Advertisement
Dia mengatakan pemerintah menghormati proses ini karena memandang keluhuran undang-undang adalah prinsip dasar masyarakat Malaysia.
“Pada waktu yang sama, kita juga menghormati prinsip bahwa seseorang itu tidak bersalah sehingga dibuktikan sebaliknya,” katanya.
BACA JUGA
Dia mengatakan selama ini Paul Yong bekerja dengan memuaskan sebagai legislator Tronoh dan Anggota Majelis Musyawarah Pemerintah Negara Bagian Perak dan dia telah bekerjasama baik dengan semua pihak dalam melaksanakan tanggungjawabnya.
“Bagaimanapun untuk menghormati proses undang-undang, saya menasehati Paul Yong untuk cuti dari tugas-tugas resmi beliau, termasuk tidak mengambil bagian dalam musyawarah yang melibatkan proses membuat keputusan, sehingga proses pengadilan selesai,” katanya.
Secara pribadi dirinya amat terkejut atas apa yang terjadi dan berharap keluarga Paul Yong khususnya isteri dan anak-anak terdakwa, sabar selama mengikuti proses pengadilan Paul.
“Saya berharap keadilan akan ditegakkan kepada semua pihak yang terlibat di dalam kasus ini,” katanya.
Dia juga menyerukan kepada semua pendukung Paul Yong supaya tenang dan menghormati proses hukum sesuai undang-undang dengan tidak melakukan perbuatan yang bisa merumitkan keadaan.
Mahkamah Ipoh Jumat menyidangkan kasus pemerkosaan tersebut.
Paul Yong yang juga anggota Partai DAP itu, tiba di Mahkamah pukul 09.00 waktu setempat. Shabda Tian, staf Konsuler KBRI Kuala Lumpur, hadir dalam persidangan tersebut.
Korban pemerkosaan yang berasal dari Provinsi NTB saat ini dalam perlindungan di tempat penampungan yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Iran Batasi Selat Hormuz, Ini Negara yang Diizinkan Melintas
- Kualitas Udara Jakarta Memburuk saat Arus Balik, Kategori Tidak Sehat
- Antrean Truk di Ketapang Mengular 12 Jam, Sopir Keluhkan Layanan
- Kabar Duka Mantan Menhan Juwono Sudarsono Wafat
- Dalam Sepekan Sulawesi Utara Diguncang Puluhan Gempa, Ini Polanya
Advertisement
Fadli Zon Borong Buku dan Koran Lawas di Pasar Kangen Syawalan Jogja
Advertisement
Musim Semi Tiba, Keindahan Bunga Sakura di Taman Yuyuantan Beijing
Advertisement
Berita Populer
- Nelayan Bantul Hilang di Muara Opak, Motor Terparkir di Hutan Mangrove
- Angin Kencang di Prambanan: Belasan Rumah Rusak dan Joglo Roboh
- Volume Surat Menyurat Turun 40 Persen, Ini Strategi Kantor Pos Jogja
- Jadwal Prameks Kutoarjo-Jogja 29 Maret, Cek Waktu Berangkat
- HUT ke-22 Tagana Sleman: Danang Maharsa Puji Dedikasi Relawan
- Ansyari Lubis Minta PSS Sleman Tampil Maksimal Lawan Kendal Tornado
- Tabrakan Maut Lawan Truk Hino di Jalur Jogja-Wonosari, Pemotor Tewas
Advertisement
Advertisement







