Advertisement
Disidang karena Memperkosa PRT Asal Indonesia, Legislator Malaysia Disarankan Cuti
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR- Paul Yong Choo Kiong menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Menteri Besar Negara Bagian Perak Dato’ Seri Ahmad Faizal Bin Dato Azumu meminta terdakwa agar cuti dari jabatannya sebagai legislator negara bagian.
“Pemerintah Negara Bagian Perak memperhatikan keputusan Jaksa Agung untuk mendakwa Paul Yong Choo Kiong mengikuti Pasal 376 KUHP,” ujar Ahmad Faizal dalam pernyataan pers, Jumat (23/8/2019).
Advertisement
Dia mengatakan pemerintah menghormati proses ini karena memandang keluhuran undang-undang adalah prinsip dasar masyarakat Malaysia.
“Pada waktu yang sama, kita juga menghormati prinsip bahwa seseorang itu tidak bersalah sehingga dibuktikan sebaliknya,” katanya.
BACA JUGA
Dia mengatakan selama ini Paul Yong bekerja dengan memuaskan sebagai legislator Tronoh dan Anggota Majelis Musyawarah Pemerintah Negara Bagian Perak dan dia telah bekerjasama baik dengan semua pihak dalam melaksanakan tanggungjawabnya.
“Bagaimanapun untuk menghormati proses undang-undang, saya menasehati Paul Yong untuk cuti dari tugas-tugas resmi beliau, termasuk tidak mengambil bagian dalam musyawarah yang melibatkan proses membuat keputusan, sehingga proses pengadilan selesai,” katanya.
Secara pribadi dirinya amat terkejut atas apa yang terjadi dan berharap keluarga Paul Yong khususnya isteri dan anak-anak terdakwa, sabar selama mengikuti proses pengadilan Paul.
“Saya berharap keadilan akan ditegakkan kepada semua pihak yang terlibat di dalam kasus ini,” katanya.
Dia juga menyerukan kepada semua pendukung Paul Yong supaya tenang dan menghormati proses hukum sesuai undang-undang dengan tidak melakukan perbuatan yang bisa merumitkan keadaan.
Mahkamah Ipoh Jumat menyidangkan kasus pemerkosaan tersebut.
Paul Yong yang juga anggota Partai DAP itu, tiba di Mahkamah pukul 09.00 waktu setempat. Shabda Tian, staf Konsuler KBRI Kuala Lumpur, hadir dalam persidangan tersebut.
Korban pemerkosaan yang berasal dari Provinsi NTB saat ini dalam perlindungan di tempat penampungan yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Hujan Lebat dan Petir Mengintai Sejumlah Wilayah Hari Ini
- Bupati Tulungagung Pakai Surat Pernyataan Mundur untuk Peras Pejabat
- Daftar 10 OTT KPK 2026, Pejabat Daerah Berguguran
- Ruang Menteri Ikut Digeledah, Dody Mengaku Tak Tahu Kasusnya
- Pesawat Militer AS Lepas Landas dari Tel Aviv di Tengah Negosiasi Iran
Advertisement
Daftar Cadangan, 2 Calhaj Gunungkidul Belum Pasti Berangkat
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Google Disanksi, Komdigi Beri Waktu 7 Hari Patuhi Aturan Anak
- Harga Plastik Naik, Momentum Kurangi Kantong Sekali Pakai
- Agar Kuat Tawaf dan Sai, Calon Haji Wajib Latihan Ini
- Film Rumah Ketigaku Soroti Kerentanan Pekerja Migran
- Atalanta vs Juventus Skor 0-1, Si Nyonya Tua Naik Peringkat Keempat
- Banjir dan Pohon Tumbang Terjang Jogja Usai Hujan Lebat
- Innova Oleng Tabrak Truk di Jalan Jogja-Solo, Sopir Luka Parah
Advertisement
Advertisement








