Advertisement
Disidang karena Memperkosa PRT Asal Indonesia, Legislator Malaysia Disarankan Cuti
ilustrasi. - Reuters
Advertisement
Harianjogja.com, KUALA LUMPUR- Paul Yong Choo Kiong menjadi terdakwa dalam kasus pemerkosaan pembantu rumah tangga (PRT) asal Indonesia. Menteri Besar Negara Bagian Perak Dato’ Seri Ahmad Faizal Bin Dato Azumu meminta terdakwa agar cuti dari jabatannya sebagai legislator negara bagian.
“Pemerintah Negara Bagian Perak memperhatikan keputusan Jaksa Agung untuk mendakwa Paul Yong Choo Kiong mengikuti Pasal 376 KUHP,” ujar Ahmad Faizal dalam pernyataan pers, Jumat (23/8/2019).
Advertisement
Dia mengatakan pemerintah menghormati proses ini karena memandang keluhuran undang-undang adalah prinsip dasar masyarakat Malaysia.
“Pada waktu yang sama, kita juga menghormati prinsip bahwa seseorang itu tidak bersalah sehingga dibuktikan sebaliknya,” katanya.
BACA JUGA
Dia mengatakan selama ini Paul Yong bekerja dengan memuaskan sebagai legislator Tronoh dan Anggota Majelis Musyawarah Pemerintah Negara Bagian Perak dan dia telah bekerjasama baik dengan semua pihak dalam melaksanakan tanggungjawabnya.
“Bagaimanapun untuk menghormati proses undang-undang, saya menasehati Paul Yong untuk cuti dari tugas-tugas resmi beliau, termasuk tidak mengambil bagian dalam musyawarah yang melibatkan proses membuat keputusan, sehingga proses pengadilan selesai,” katanya.
Secara pribadi dirinya amat terkejut atas apa yang terjadi dan berharap keluarga Paul Yong khususnya isteri dan anak-anak terdakwa, sabar selama mengikuti proses pengadilan Paul.
“Saya berharap keadilan akan ditegakkan kepada semua pihak yang terlibat di dalam kasus ini,” katanya.
Dia juga menyerukan kepada semua pendukung Paul Yong supaya tenang dan menghormati proses hukum sesuai undang-undang dengan tidak melakukan perbuatan yang bisa merumitkan keadaan.
Mahkamah Ipoh Jumat menyidangkan kasus pemerkosaan tersebut.
Paul Yong yang juga anggota Partai DAP itu, tiba di Mahkamah pukul 09.00 waktu setempat. Shabda Tian, staf Konsuler KBRI Kuala Lumpur, hadir dalam persidangan tersebut.
Korban pemerkosaan yang berasal dari Provinsi NTB saat ini dalam perlindungan di tempat penampungan yang disediakan oleh KBRI Kuala Lumpur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- Trump Klaim 95 Persen Rencana Damai Rusia-Ukraina Telah Disepakati
- 46.207 Penumpang Tinggalkan Jakarta dengan Kereta Api Hari Ini
- Ratusan Warga Terdampak Banjir Bandang Kalimantan Selatan
- Kunjungan ke IKN Tembus 36.700 Orang saat Libur Natal 2025
- Kim Jong Un Dorong Produksi Rudal dan Amunisi Korut Diperkuat
Advertisement
Tabung Gas Bocor, Warung Soto di Baleharjo Ludes Terbakar
Advertisement
Inggris Terbitkan Travel Warning Terbaru, Indonesia Masuk Daftar
Advertisement
Berita Populer
- Arema FC Lepas Brandon Scheunemann di Bursa Transfer Paruh Musim
- Persija vs Bhayangkara: Ujian Strategi Tanpa Mauricio Souza
- Gus Yahya: Persoalan Internal PBNU Sudah Selesai
- Rusia Tegaskan Dukungan Penuh ke China soal Taiwan
- Jadwal Lengkap KA Bandara YIA-Tugu Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal SIM Keliling Jogja Senin 29 Desember 2025
- Jadwal Lengkap KRL Jogja-Solo Senin 29 Desember 2025
Advertisement
Advertisement



