Gagal Bayar Pinjol? Ini 5 Risiko Hukum dan Cara Menghadapinya
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Ilustrasi kapal penumpang./Bisnis Indonesia-Dwi Prasetya
Harianjogja.com, KENDARI - Kapal pelayaran dari Pelabuhan Kendari tujuan Salabangka, Sulawesi Tengah di perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe tenggelam.
Nahkoda kapal KM Izhar, SAR, 42, tersangka musibah kebakaran kapal yang menyebabkan jatuhnya korban jiwa tersebut dalam terancam pidana penjara maksimal 10 tahun.
Kasubpenmas Bidang Humas Polda Sultra Kompol Agus Mulyadi di Kendari, Jumat, mengatakan tersangka dijerat melanggar pasal 302 ayat (3) Jo. pasal 117 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran dan atau pasal 359 KUHP tentang tindak pidana kecelakaan laut.
"Sejak 19 Agustus 2019 tersangka menjalani kurungan badan di sel tahanan Direktorat Polairud Polda Sultra sesuai surat perintah penahanan nomor:SP.Han/02/VIII/2019 untuk 20 hari ke depan," kata Agus Mulyadi.
Penetapan SAR sebagai tersangka dan tindakan penahanan selama 20 hari sesuai hukum acara pidana untuk kepentingan proses hukum.
Musibah kebakaran kapal KM Izhar dalam pelayaran dari Pelabuhan Kendari tujuan Salabangka, Sulawesi Tengah di perairan Pulau Bokori Kecamatan Soropia, Kabupaten Konawe, Sultra menyebabkan tujuh orang penumpang meninggal dunia.
Dari enam orang penumpang yang dinyatakan hilang oleh tim gabungan penolong dan pencarian Basarnas Kendari sudah ditemukan sebanyak empat orang di lokasi berbeda.
"Kalau berdasarkan laporan data penumpang yang hilang sebanyak enam orang berarti tersisa dua orang yang belum ditemukan. Korban meninggal hingga hari ini tercatat 11 orang," katanya.
Selain memintai keterangan awak KM Izhar yang bertonase GT 89 juga penyidik akan meminta kesaksian penumpang selamat, termasuk pihak penyelenggara pelayaran kepelabuhanan, khususnya administrator pelabuhan keberangkatan Kendari.
Informasi yang dihimpun menyebutkan KM Izhar yang mengangkut 72 orang penumpang dan 8 orang nahkoda serta anak buah kapal (ABK) mengalami musibah terbakar di perairan Pulau Bokori, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tanggara Jumat 16 Agustus 2019 sekitar pukul 23:30 WITA.
Pihak Kepolisian telah berhasil mengidentifikasi 11 orang korban meninggal dunia dalam musibah kapal terbakar KM Izhar dengan nakhoda tersangka SAR (42) yang tercatat sebagai warga Jln Mandiri, Kecamatan Ranomeeto, Kabupaten Konawe Selatan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Harian Jogja, dan edisi cetak versi elektronik kami hadir di Epaper Harian Jogja.
Sumber : Antara
Gagal bayar pinjol memiliki sejumlah risiko, mulai dari penagihan, denda, riwayat kredit hingga persoalan wanprestasi. Ini langkah menghadapinya.
Jadwal KRL Jogja-Solo Minggu 27 September 2026 tersedia 15 perjalanan. Simak jadwal setiap stasiun dan tarif Rp8.000.
DPRD Gunungkidul menegaskan Perubahan APBD 2026 harus berorientasi pada manfaat nyata bagi masyarakat, bukan sekadar besarnya anggaran.
HP mulai bermasalah? Kenali tanda pada layar, baterai, dan suhu sebelum memutuskan mengganti perangkat.
Bangun siang bisa memengaruhi ritme sirkadian, jadwal tidur, konsentrasi, suasana hati, hingga rutinitas harian. Ini 13 dampaknya.
iPhone 18 Pro 1TB dan 2TB dilaporkan memakai QLC, sedangkan 256GB dan 512GB menggunakan TLC. Simak hasil uji performanya.