Advertisement

Di Rumah Kabid SDA PUPKP Kota Jogja, KPK Sita Rp130 Juta

Newswire
Jum'at, 23 Agustus 2019 - 01:57 WIB
Bernadheta Dian Saraswati
Di Rumah Kabid SDA PUPKP Kota Jogja, KPK Sita Rp130 Juta Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berpindah dari gedung Dinas Pekerjaan Umum Kota Yogyakarta menuju gedung Bagian Layanan Pengadaan Kota Yogyakarta, Kamis (22/08/2019). KPK menggeledah sejumlah kantor yang terkait dugaan kasus suap lelang proyek saluran air hujan di Kota Jogja - Harian Jogja/Desi Suryanto.

Advertisement

Harianjogja.com, JAKARTA - Di rumah Kabid Sumber Daya Air Dinas Pekerjaan Umum, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPKP) Kota Jogja Aki Lukman Nor Hakim, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang sekitar Rp130 juta hasil penggeledahan.

"Untuk penggeledahan di Yogyakarta, kemarin kami lakukan di satu lokasi, yaitu di rumah saksi yang merupakan Kepala Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPKP Yogyakarta. Dari lokasi ini kami menyita uang sekitar Rp130 juta," ujar Juru Bicara KPK Febri Diansyah, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis.

Advertisement

Penggeledahan itu dilakukan dalam penyidikan kasus suap lelang proyek pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta Tahun Anggaran 2019.

Uang yang disita tersebut, lanjut Febri, diduga masih terkait proyek yang ada di Dinas PUPKP Kota Yogyarkarta.

Selain itu, kata Febri, KPK juga menyita dokumen dan barang bukti elektronik hasil penggeledahan di rumah yang bersangkutan.

KPK pada Kamis ini, juga menggeledah kantor Dinas PUPKP dan kantor Bagian Layanan Pengadaan (BLP) Kota Yogyakarta.

"Untuk penggeledahan hari ini, yang kami sita adalah dokumen-dokumen terkait dengan proyek-proyek yang ada di sana," ujar Febri lagi.

Penggeledahan terkait kasus itu, kata dia, juga dilakukan di Solo, Rabu (21/8), pada dua lokasi masing-masing PT Kusuma Chandra dan kantor PT Mataram Mandiri.

"Dari lokasi, kami menyita sejumlah dokumen-dokumen proyek yang ditangani oleh dua perusahaan tersebut," ujar Febri.

KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait kasus tersebut, yakni Direktur Utama PT Manira Arta Mandiri (Mataram) Gabriella Yuan Ana (GYA) dan jaksa di Kejari Yogyakarta atau anggota Tim Pengawalan, Pengamanan Pemerintahan, dan Pembangunan Daerah (TP4D) Eka Safitra (ESF), dan jaksa di Kejari Surakarta Satriawan Sulaksono (SSL).


Dalam konstruksi perkara disebutkan bahwa jaksa Eka diduga menerima sekitar Rp221 juta dari tiga kali realisasi pemberian uang.

Pemberian uang tersebut terkait fee yang sudah disepakati sebesar 5 persen dari nilai proyek Rp8,3 miliar terkait proyek rehabilitasi saluran air hujan di Jalan Supomo pada Dinas PUPKP Kota Yogyakarta.

Proyek infrastruktur tersebut dikawal oleh TP4D dari Kejaksaan Negeri Yogyakarta.

Salah satu anggota TP4D ini adalah Eka. Eka memiliki kenalan sesama jaksa di Kejaksaan Negeri Surakarta, yaitu Satriawan. Satriawan kemudian mengenalkan Eka kepada Gabriella, pihak yang akan mengikuti lelang proyek di Dinas PUPKP.


Pemberian pertama, pada 16 April 2019 sebesar Rp10 juta, pada 15 Juni 2019 sebesar Rp100.870.000 yang merupakan realisasi dari 1,5 persen dari total komitmen fee secara keseluruhan, dan pada 19 Agustus 2019 sebesar Rp110.870.000 atau 1,5 persen dari nilai proyek yang juga bagian dari tahapan memenuhi realisasi komitmen fee secara keseluruhan.

Sedangkan sisa fee 2 persen direncanakan akan diberikan setelah pencairan uang muka pada minggu keempat bulan Agustus 2019.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber : antara

Advertisement

Harian Jogja

Video Terbaru

Advertisement

Harian Jogja

Advertisement

alt

Jadwal KRL Solo Jogja Jumat 3 Mei 2024, Berangkat dari Stasiun Palur Solo

Jogja
| Jum'at, 03 Mei 2024, 02:37 WIB

Advertisement

alt

Peringati Hari Pendidikan Nasional dengan Mengunjungi Museum Dewantara Kirti Griya Tamansiswa di Jogja

Wisata
| Rabu, 01 Mei 2024, 14:17 WIB

Advertisement

Advertisement

Advertisement