Advertisement
Dituntut Hukuman Penjara Seumur Hidup, Oknum TNI Pemutilasi Pacar Menangis Sesenggukan
Advertisement
Harianjogja.com, PALEMBANG-- Seorang oknum anggota TNI, Prada Deri Permana dituntut dengan hukuman penjara seumur hidup karena membunuh dan memutilasi kasir minimarket di Palembang. Prada Deri Permana menangis saat mendengar tuntutan Oditur tersebut.
Pantauan Antara, pada sidang keenam di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis, Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar menuntut terdakwa Prada DP dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Advertisement
"Meminta agar terdakwa dijatuhi hukuman pokok berupa penjara seumur hidup dan dipecat dari TNI AD," kata Oditur Mayor Chk Darwin Butar Butar saat membacakan tuntutan, Kamis (22/8/2019).
Mendengar tuntutan tersebut Prada DP menangis sesenggukan sambil berdiri di tengah sidang, Majelis Hakim Letkol Chk Khazim yang memimpin sidang meminta terdakwa mengucapkan ulang tuntutan tersebut.
"Terdakwa mendengar apa tuntutannya? Coba ulangi," pungkas hakim.
Dengan sesenggukan terdakwa mengucapkan ulang semua tuntutan oditur meski harus beberapa kali ditegur hakim.
Oditur menganggap terdakwa telah berniat membunuh korban, Fera Oktaria, lewat percakapan antara terdakwa dan temannya yang menyebut korban akan dibunuh jika ketahuan memiliki pacar lain.
Kemudian terdakwa melarikan diri dari satuan TNI karena curiga korban sudah memiliki pacar lain sampai puncaknya terdakwa marah karena telpon pintar korban terkunci.
Niat membunuh juga terbukti dari tindakan terdakwa yang berbohong dengan membawa korban ke penginapan, padahal terdakwa mengatakan ingin ke rumah bibinya.
Terdakwa dianggap terbukti membunuh dan memutilasi tubuh korban meskipun gagal, namun tindakannya membeli koper dan menjual beberapa barang bukti dianggap sebagai kesengajaan menghilangkan jejak.
Pada lima persidangan sebelumnya terdakwa juga terbukti sempat ingin membakar tubuh korban walau kembali gagal, kemudian terdakwa kabur meninggalkan jenazah korban di penginapan.
"Terdakwa juga diminta untuk tetap ditahan," ujar Ketua Majelis Hakim Letkol Chk Khazim.
Terhadap tuntutan tersebut, terdakwa dan penasehat hukumnya mengajukan pledoi dan akan dilanjutkan pekan depan (29/8/2019).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Antara
Berita Lainnya
- BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik
- Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani
- Adik Aniaya Kakak hingga Meninggal di Kalikotes Klaten, Penyebab Masih Misteri
- Bus Eka Seruduk Truk Muatan Keramik di Tol Kebakkramat Karanganyar, 1 MD 4 Luka
Berita Pilihan
- Dugaan Pelanggaran Wewenang, Wakil Ketua KPK Laporkan Anggota Dewas
- 66 Pegawai KPK Pelaku Pungutan Liar di Rumah Tahanan Dipecat
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
Advertisement
Mempercepat Penanganan, Pemkab Kulonprogo Bikin Rembug Stunting
Advertisement
Advertisement
Berita Populer
- Jokowi Minta Prabowo-Gibran Persiapakan Diri Usai Ditetapkan KPU
- Wapres Ma'ruf Amin Segera Temui Gibran, Ini yang Akan Dibahas
- Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ajukan Praperadilan, KPK: Silahkan, Itu Hak Tersangka
- Tentara Israel Dikabarkan Siap Menyerang Kota Rafah di Gaza Selatan
- WhatsApp Bocor, Israel Dikabarkan Gunakan Data untuk Serang Rumah Warga Palestina
- Penetapan Pemenang Pilpres 2024, Prabowo: Tinggalkan Sakit Hati
- Wapres Maruf Amin Sebut Tak Perlu Ada Tim Transisi ke Pemerintahan Prabowo-Gibran
Advertisement
Advertisement