Advertisement
Tolak Minta Maaf soal Salib, Ustaz Abdul Somad Pakai Dalih Surat Al-Maidah
Ustaz Abdul Somad - Youtube
Advertisement
Harianjogja.com, JAKARTA- Ustaz Abdul Somad alias UAS mengutip surat Al-Maidah terkait alasannya tak mau minta maaf ihwal tudingan menghina salib dalam ceramahnya.
UAS mengatakan ceramah tersebut disampaikan saat menjawab pertanyaan jemaah, bukan tema utama di pengajian tersebut.
Advertisement
Kemudian ceramah itu juga disampaikan dalam kajian komunitas Islam di Masjid Agung An-Nur Pekanbaru Riau pada Sabtu subuh, bukan di ranah publik. Sehingga dirinya merasa tidak perlu meminta maaf.
"Saya menjelaskan tentang akidah agama saya di tengah komunitas Umat Islam, di dalam rumah Ibadah saya. Bahwa kemudian ada yang tersinggung dengan penjelasan saya, apakah saya mesti meminta maaf?" kata UAS usai memenuhi panggilan MUI di Kantor MUI, Jalan Proklamasi, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).
BACA JUGA
UAS kemudian mencontohkan Surah Al-Ma’idah Ayat 73 yang menegaskan keyakinannya untuk tidak perlu meminta maaf.
"Dalam islam mengatakan; Laqad kafarallana ql innallha liu alah, wa m min ilhin ill ilhuw wid, wa il lam yantah 'amm yaqlna layamassannallana kafar min-hum 'abun alm, sesungguhnya 'maaf' kafirlah orang yang mengatakan Allah itu 3. Saya jelaskan itu di tengah umat Islam, lalu orang yang mendengar itu tersinggung atau tidak? Tersinggung. Apakah perlu saya minta maaf? Kalau saya minta maaf, berarti ayat itu musti dibuang," tegas UAS.
Diketahui, hingga kini sudah empat kelompok yang melaporkan UAS ke polisi terkait ceramahnya yang dianggap termasuk kasus ujaran kebencian.
UAS dilaporkan ke Markas Kepolisian Resor Sikka di Nusa Tenggara Timur atau NTT oleh Forum Komunikasi Alumni (Forkoma) PMKRI dan Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Maumere pada Sabtu (17/8/2019).
Kemudian dilaporkan oleh Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Bareskrim Mabes Polri pada Senin (19/8/2019).
Dan terakhir kelompok dari Horas Bangso Batak (HBB) juga melaporkan UAS ke Polda Metro Jaya. Laporan itu teregister dalam nomor laporan polisi LP/5087/VIII/2019/PMJ/Dit. Reskrimsus.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber : Suara.com
Berita Lainnya
Berita Pilihan
- DPR Desak SKB Tiga Menteri Atasi 11 Juta PBI BPJS Nonaktif
- Gempa Donggala M4,1 Guncang Sulteng, BMKG Ungkap Penyebabnya
- Pendaftaran Calon Pimpinan OJK Dibuka, Begini Tahapan dan Syaratnya
- DKPP Pecat Tiga Anggota KPU karena Pelanggaran Kode Etik
- KPK Ungkap Alasan Negara Bisa Menyuap Negara di Kasus PN Depok
Advertisement
Advertisement
Festival Sakura 2026 di Arakurayama Batal, Turis Jadi Sorotan
Advertisement
Berita Populer
- Naikkan Kelas UMKM dengan Pemasaran Digital
- Jadwal KA Bandara YIA Reguler Jumat 13 Februari 2026 Lengkap
- Jadwal SIM Keliling Sleman Februari 2026, Cek Lokasi Layanan Terbaru
- PSS Sleman: Penonton Boleh Hadir Tanpa Atribut, Begini Respons Pelatih
- IWAPI DIY Gelar Bakti Sosial Ramadan di Kulonprogo
- Kuota Impor Daging Sapi 2026 Dipangkas, Industri Terancam
- Tiket Kereta Lebaran 2026 Sudah Terjual 147.501 di Jogja
Advertisement
Advertisement








